Diberdayakan oleh Blogger.

Desain Lembaga Keuangan Mikro (LKM)


posted by rahmatullah on

2 comments

I. Lembaga Keuangan Mikro
I.1. Latar Belakang Microfinance
Microfinance merupakan pendekatan pembangunan ekonomi yang dimaksudkan untuk memberikan manfaat bagi orang-orang  berpenghasilan rendah dan perempuan. Istilah ini mengacu pada penyediaan jasa keuangan untuk klien berpenghasilan rendah, termasuk diantarnya wiraswasta. Jasa keuangan pada umumnya termasuk tabungan dan kredit, namun beberapa organisasi keuangan mikro juga menyediakan asuransi dan layanan pembayaran (Ledgerwood, 1999). Dalam sejarahnya Microfinance lahir sebagai alternatif dari kegagalan program bantuan pemerintah yaitu kredit pedesaan untuk rumah tangga berpendapatan rendah. Kegagalan ini disebabkan oleh alokasi kredit yang bias perkotaan, biaya transaksi yang lebih tinggi, pembatasan tingkat bunga, tingkat standar yang tinggi dan terjadinya praktek korupsi (Hulme, Arun 2009).
Microfinance atau keuangan mikro, jika dilihat dari institusi yang menjalankan aktivitasnya disebut dengan istilah Lembaga Keuangan Mikro (LKM). LKM memiliki komitmen untuk melayani masyarakat yang selama ini diabaikan oleh sektor perbankan formal.  Perkembangan sektor keuangan mikro didasarkan pada asumsi bahwa masyarakat miskin memiliki kapasitas untuk melaksanakan kegiatan yang menghasilkan pendapatan ekonomi tetapi dibatasi oleh kurangnya akses dan penyediaan tabungan, kredit dan fasilitas asuransi  (Hulme, Arun 2009).
Tujuan dari pengembangan LKM sebagai organisasi adalah untuk melayani kebutuhan keuangan pasar yang belum terlayani. Menurut Ledgerwood (1999), Tujuan utama dari LKM secara umum mencakup:
-          Untuk mengurangi kemiskinan
-          Untuk memberdayakan perempuan atau kelompok-kelompok penduduk yang kurang beruntung
-          Untuk menciptakan lapangan kerja
-          Untuk membantu pertumbuhan bisnis atau keragaman aktivitas mereka
-          Untuk mendorong pengembangan bisnis baru.
Dalam penelitian Bank Dunia, pinjaman yang dilakukan pada aktivitas LKM, memiliki tiga tujuan (Webster, Riopelle, dan Chidzero 1996) dalam Ledgerwood (1999), yaitu:
-          Untuk menciptakan lapangan kerja dan pendapatan melalui penciptaan kesempatan dan perluasan mikro.
-          Untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan kelompok rentan, khususnya perempuan dan kaum miskin.
-          Untuk mengurangi ketergantungan pada keluarga pedesaan, rawan kekeringan tanaman melalui diversifikasi kegiatan yang menghasilkan pendapatan mereka.
Dalam dekade saat ini, microfinance mengalami pertumbuhan pesat, khususnya di negara berkembang, terlebih dengan adanya ikon mendunia microfinance melalui aktifitas Grameen Bank atau Bank Kaum Miskin di Bangladesh. Menurut Ledgerwood (1999), terdapat beberapa alasan, mengapa microfinance mengalami pertumbuhan:
1.      Janji mensejahterakan masyarakat miskin. kegiatan keuangan mikro dapat mendukung generasi kedepan untuk memiliki pendapatan dari usaha yang dioperasikan oleh keluarga berpenghasilan rendah.
2.       Janji kesinambungan keuangan. Kegiatan keuangan mikro dapat membantu untuk membangun keuangan mandiri, bebas dari subsidi, biasanya lembaga-lembaga yang dikelola secara lokal.
3.      Potensi untuk membangun sistem tradisional. kegiatan Microfinance kadang-kadang meniru sistem tradisional (seperti arisan dan credit union). Mereka menyediakan layanan yang sama dengan cara yang sama, tetapi dengan fleksibilitas yang lebih besar, dengan harga yang lebih terjangkau untuk usaha mikro dan pada masyarakat.  Selain berkelanjutan, pelayanan yang diberikan microfinance dapat menarik perhatian klien berpenghasilan rendah.
4.      Kontribusi keuangan mikro untuk memperkuat dan memperluas sistem keuangan formal yang ada. Kegiatan microfinance yang ada dapat memperkuat lembaga keuangan formal, seperti koperasi tabungan dan kredit, jaringan koperasi kredit, bank komersial, dan bahkan negara menjalankan lembaga keuangan, dengan memperluas pasar baik untuk tabungan dan kredit yang berpotensi memiliki profitabilitas.
5.      Meningkatnya jumlah kisah sukses. Ada peningkatan jumlah orang yang berhasil dengan baik, kisah sukses inovatif dalam pengaturan yang sangat berbeda seperti di pedesaan Banglades, di perkotaan Bolivia, dan pedesaan Mali. Hal ini kontras sekali dengan catatan negara yang menjalankan lembaga keuangan khusus, yang telah menerima sejumlah besar dana selama beberapa dekade terakhir namun gagal dalam hal keberlanjutan keuangan dan tidak menjangkau masyarakat miskin.
6.      Ketersediaan produk keuangan yang lebih baik sebagai hasil dari eksperimentasi dan inovasi. Inovasi telah menunjukkan janji memecahkan sebagian besar masalah kurangnya jaminan dengan menggunakan pendekatan berbasis kelompok dan berbasis karakter; memecahkan masalah pengumpulan pembayaran, pemecahan masalah sosial dan tekanan sosial, serta janji pinjaman ulang yang lebih tinggi; dari biaya transaksi dengan memindahkan sebagian dari biaya sampai ke tingkat kelompok dan dengan meningkatkan jangkauan; merancang insentif staf untuk mencapai jangkauan yang lebih besar dan pembayaran pinjaman yang tinggi, dan menyediakan layanan tabungan yang memenuhi kebutuhan.

I.2 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dalam Konteks Indonesia
Dalam penelitian mengenai Ekonomi Informal Terkait Kemiskinan (Rachbini, Hamid 1994), mengemukakan bahwa di negara berkembang termasuk Indonesia, mengalami permasalahan mendasar yang bersifat struktural terkait bagaimana meningkatkan ekonomi yang bersifat informal. Disisi lain ekonomi informal memiliki peranan penting dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin, karena sebagian besar masyarakat miskin menggantungkan kehidupannya kepada ekonomi informal. Selain aktivitas tersebut mencakup masyarakat pada daerah pedesaan, pinggiran kota, dan pemukiman kumuh.
Pemerintah memiliki keterbatasan dalam menjangkau dan menanganai permasalahan tersebut, hal yang biasanya dilakukan pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan adalah terkait dengan kebijakan yang bersifat generik, disamaratakan antarwilayah, sehingga tidak menyentuh pada akar masalah kemiskinan. Pada dasarnya di Indonesia sendiri terdapat permasalahan mendasar yang bersifat struktural, yaitu :
a.       Makin memburuknya luas tanah dengan jumlah penduduk serta memburuknya bentuk pola pemilikan atas tanah.
b.      Meningkatnya baik jenis pengangguran yang terselubung maupun yang terbuka, serta berlakunya upah yang rendah. Selain itu, meningkatnya jumlah kaum proletariat di kalangan petani.
c.       Semakin kuatnya birokrasi negara yang bersifat nepotistik dan feodal, serta semakin luasnya korupsi dalam birokrasi.
d.      Membesarnya kekuasaan golongan minoritas termasuk orang asing di bidang ekonomi khususnya di sektor perdagangan dan investasi.
e.       Adanya dualisme sosial, ekonomi dan teknologi.
Sedangkan disisi lain, pemerintah dan birokrasi untuk menggarap dan membangun ekonomi informal secara tuntas sering terbentur oleh beberapa kendala (Rachbini, Hamid 1994), diantaranya:
a.       Kurangnya pengetahuan deskriptif maupun analitis mengenai jenis, unit, dan luas kegiatan ekonomi informal.
b.      Tidak mempunyai kekuasaan birokrat untuk mencapai daerah pedesaan, pinggiran perkotaan, dan pemukiman kumuh yang kebanyakan digeluti ekonomi informal.
c.       Kurangnya tenaga yang mampu dan mengetahui dengan baik seluk beluk ekonomi informal.
d.      Diterapkan peraturan dan prosedur yang kaku serta tidak luwes dalam sektor informal.
e.       Terdapat suatu kenyataan yang sederhana, yaitu tidak adanya sumber dana yang dapat mencukupi permintaan sektor tradisional yang sangat luas.
Deskripsi permaslahan diatas sangat terkait dengan lemahnya sumber penguatan ekonomi informal, pemerintah sering tidak peka dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan, masyarakat pinggiran kota dan masyarakat di pemukiman kumuh. Hal tersebut diperparah oleh keterbatasan masyarakat dalam mengakses kebutuhan peningkatan usaha atau melakukan proses diversifikasi jenis usaha dalam rangka meningkatkan kesejahteraan. Secara sederhana bahwa tidak adanya sumber dana yang dapat mencukupi permintaan sektor ekonomi informal, karena lembaga keuangan yang ada dalam hal ini bank, cenderung tidak ingin mengambil resiko membantu memberikan permodalan kepada sektor informal. Jikapun ada, selalu didasarkan pada syarat yang kaku dan penyertaan jaminan. Sedangkan masyarakat miskin yang berpendidikan rendah cenderung menghindari prosedur yang sifatnya kaku, selain itu sebagian besar tidak memilki jaminan dalam bentuk surat atau aset berharga. Berkutat pada pusaran inilah, alternatif yang bisa dilakukan adalalah dengan melakukan pengembangan keuangan mikro, melalui Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Bank Dunia dalam satu laporannya mengangkat tema mengenai Revitalisasi Ekonomi Pedesaan; Penilaian Iklim Investasi Pedesaan yang Dihadapi Perusahaan non Petani di Tingkat Kabupaten (Edisi, 2006), salah satu topik yang dibahas adalah mengenai Hambatan Untuk Mendapatkan Akses Kredit. Dalam penelitian itu disampaikan bahwa lebih dari setengah  unit usaha di pedesaan yang disurvey menyebutkan bahwa mereka memerlukan kredit, tapi pada akhirnya tidak mengajukan permintaan pinjaman ke bank atau sektor formal lainnya karena adanya persyaratan usaha harus berbadan hukum, adanya jaminan, prosedur yang rumit, adanya biaya permohonan.
Kendala-kendala seperti inilah yang menyebabkan usaha-usaha kecil tidak lantas berkembang, cenderung mengalami stagnasi, disisi lain ketika usaha kecil mengalami kemajuan akan memberikan efek domino yaitu meningkatnya kesejahteraan yang ditandai oleh meningkatnya serapan tenaga kerja, meningkatnya penghasilan, dan meningkatnya perputaran uang dalam satu wilayah.
Untuk mengatasi permasalahan diatas, masyarakat membutuhkan keberadaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Karena LKM berperan penting dalam memudahkan usaha kecil dan rumah tangga untuk mendapatkan akses kredit. Menurut penelitian, bahwa akses usaha kecil terhadap lembaga keuangan formal, yakni perbankan masih rendah yaitu baru 12 %. Akses usaha kecil dan rumah tangga sangat kecil dibandingkan usaha besar pada perbankan yang sudah mencapai 70 % (Iqbal, 2010).
Rendahnya akses usaha kecil terhadap bank, dikarenakan sistem kredit perbankan diselenggarakan atas pertimbangan komersial. Hal ini menyebabkan usaha kecil sulit memenuhi persyaratan teknis perbankan, terutama soal jaminan dan persyaratan administrasi. Selain itu ada anggapan bahwa penyaluran kredit ke usaha kecil bersiko besar. Perbankan pada umumnya memperlakukan usaha kecil sama dengan usaha menengah dan besar dalam setiap pengajuan pembiayaan, yang antara lain mencakup: jaminan, modal maupun kelayakan usaha. Perbankan menilai, beban biaya operasional pemberian kredit ke usaha kecil tidak seimbang dengan nilai kredit yang diberikan.
Menurut Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementrian Usaha Kecil dan UKM, terdapat 7 (tujuh) indikator penyebab kesulitan Usaha Mikro Kecil (UMK), mengakses dana perbankan (Iqbal, 2010), yaitu:
1.      Produk bank tidak sesuai kebutuhan
2.      Anggapan berlebihan terhadap resio kredit
3.      Biaya transaksi kredit relatif tinggi
4.      Persyaratan bank secara teknis kurang mampu dipenuhi
5.      Terbatasnya akses terhadap ekuitas
6.      Monitoring dan koleksi kredit tidak efisien
7.      Bantuan teknis disediakan bank, biaya pelayanan mahal.Umumnya bank belum biasa dengan pelayanan UMK.
Berdasarkan indikator diatas, maka menjadi sebuah dasar perlunya didirikan dan dikembangkan LKM. Beberapa kendala atau peran yang belum bisa dipenuhi oleh perbankan bisa diambil alih oleh LKM. Adanya kemudahan perizinan dan relatif kecilnya modal awal sebagai persyaratan juga menjadi kelebihan dalam pendirian LKM. Dengan adanya LKM diharapkan tujuan utama yaitu mengurangi kemiskinan, memberdayakan perempuan atau kelompok-kelompok penduduk yang kurang beruntung, terciptanya lapangan dan pengembangan bisnis baru, bisa terwujud, karena terbukanya akses masyarakat terhadap LKM, selain secara aksesibilitas, LKM berada dekat dan bahkan menjadi bagian masyarakat pedesaan, masyarakat pinggiran kota dan masyarakat yang tinggal di pemukiman kumuh, karena LKM Merupakan satu-satunya pihak yang memliki akses dan sumber daya dalam mendorong perkembangan sektor ekonomi informal.

I.3 Membuat Desain LKM
Dalam mendesain LKM setidaknya dibutuhkan 11 (sebelas) aspek yang harus diperhatikan, (Iqbal, 2010), diantaranya:
1.      Kajian Kelayakan
2.      Aksesiblitas
3.      Proses Legal atau Perizinan
4.      Permodalan
5.      Investor
6.      Mempersiapkan Sumber Daya Manusia
7.      Struktur organisasi
8.      sarana dan Lay out
9.      Sistem aplikasi
10.  Standar Operasional Prosedur (SOP)
11.  Produk
Berdasarkan 11 aspek diatas, menjadi dasar dalam membuat desain Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dengan nama LKM Berkah Cililin, yang dalam hal ini mengambil lokus di Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.  Bentuk desain LKM adalah semiformal sector yaitu saving and credit cooperatives. Untuk memenuhi aspek analisis, dilampirkan data sekunder mengenai Kecamatan Cililin.







II. Deskripsi Kondisi Ekonomi Kecamatan Cililin (Monografi, Kecamatan Cililin Kabupaten Bandung Barat, Profinsi Jawa Barat 2009).

II.1  Kependudukan
Berdasarkan data yang didapatkan dari monograf Kecamatan Cililin, diperoleh informasi bahwa Penduduk Kecamatan Cililin berjumlah 78.603 jiwa, terdiri dari 39.458 orang laki-laki dan 39.145 perempuan, terbagi kedalam 21.406 Kepala Keluarga (KK). Komposisi penduduk berdasarkan kelompok umur, dapat dilihat dari tabel berikut:
Tabel 1, Komposisi penduduk berdasarkan kelompok umur
No
Kelompok umur
f
%
1
0-6 tahun
9.753
12,40
2
7-12 tahun
10.505
13,36
3
13-18 tahun
7.874
10,01
4
19-24 tahun
6.380
8,11
5
25-55 tahun
39.561
50,33
6
56-79 tahun
3.612
4,59
7
80 tahun keatas
918
1,16

Jumlah
78.603
100,00

Tabel diatas menunjukkan bahwa jumlah penduduk yang terkategorikan kedalam usia produktif, mencapai 58,44 % atau sebanyak 43.173 orang. Hal ini menjadi informasi awal, bahwa diantara masyarakat memilki kebutuhan akan aspek ekonomi baik dalam taraf sudah bekerja, membutuhkan pekerjaan, mencari alternatif pekerjaan yang lebih prospektif, maupun diantaranya ada yang membutuhkan dukungan untuk meningkatkan aktifitas perekonomian.

II.2 Tingkat Pendidikan
Pendidikan merupakan salah satu sarana untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat, karena dengan taraf pendidikan yang baik maka akan memberikan dampak terhadap peningkatan kehidupan perekonomian masyarakat, khususnya dalam hal mengakses peningkatan kemampuan keterampilan, inovasi dan motivasi, yang dampaknya adalah dapat memacu peningkatan kesejahteraan.
Tabel 2, Komposisi Penduduk Berdasarkan Tingkat Pendidikan
No
Tingkat Pendidikan
f
%
1
Tidak tamat SD
2.955
13,11
2
Tamat SD-SLTP
15.443
68,54
3
Tamat SLTA
3.317
14,72
4
Tamat PT
816
3,62

Jumlah
22.531
100,00

Sebagian besar warga Kecamatan Cililin 68,54 % atau 15.443 jiwa menamatkan pendidikan dasar, setidaknya masyarakat pada umumnya memiliki kemampuan dalam membaca dan menulis, sehingga ketika ada program yang digulirkan oleh LKM  diharapkan tidak ada kendala bagi masyarakat dalam memahami aturan, prosedur maupun produk dari LKM.

II.3 Struktur Mata Pecaharian
Struktur mata pencaharian masyarakat Kecamatan Cililin beraneka ragam. Kondisi ini merupakan potensi, dimana mata pencaharian masyarakat tidak sama (heterogen), memiliki kemungkinan untuk beralih profesi atau melakukan diversifikasi pekerjaan agar mendapatkan penghasilan yang lebih baik. Adapun struktur mata pencaharian masayarakat Cililin adalah sebagai berikut:
Tabel 3, Klasifikasi Penduduk Berdasarkan Struktur Mata Pencaharian
No
Mata Pencaharian
f
%
1
Petani
2.795
40,76
2
PNS
675
9,84
3
Pegawai Swasta
720
10,50
4
Pertukangan
521
7,59
5
Perdagangan
412
6,00
6
TNI/POLRI
211
3,07
7
Pensiunan
402
5,86
9
Industri
921
13,41

Jumlah
6857
100,00

Sebagaimana umumnya masyarakat Jawa Barat, merupakan potret masyarakat agraris yang menjadikan pertanian sebagai mata pencaharian utama. Namun jika dilihat dari tabel diatas, mata pencaharian masyarakat bersifat heterogen, mulai dari industri kecil, pertukangan, perdagangan, pegawai swasta, dan PNS/Polri maupun TNI. Kondisi ini menggambarkan struktur pekerjaan yang terbuka, tidak menggantungkan hanya satu aspek mata pencaharian.
Gambaran diatas merupakan peluang untuk masuknya pihak ketiga yang diharapkan mampu memberikan penguatan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, melalui dukungan permodalan khususnya melalui Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Disisi lain dengan adanya LKM memudahkan masyarakat dalam mengakses tambahan biaya untuk meningkatkan produktifitas usahanya.


II.4  Kelembagaan Ekonomi
Keberadaan lembaga ekonomi di suatu daerah tentunya akan mendukung perkembangan daerah tersebut. Hanya terkadang situasi stagnasi terjadi pada satu wilayah dikarenakan keterbatasan dalam meningkatkan produktifitas usahanya, hal tersebut bisa disebabkan oleh rendahnya tingkat penghasilan masyarakat, maupun keterbatasan lembaga ekonomi dalam mengakses sumber modal untuk meningkatkan usahanya. Adapun lembaga perekonomian yang berlokasi di Kecamatan Cililin disajikan dalam tabel berikut.
Tabel 4, Klasifikasi penduduk berdasarkan kelembagaan ekonomi
No
Nama Lembaga
f
Anggota
1
Koperasi
18
1127
2
Industri kecil
149
576
3
Industri Rumah Tangga
179
705
3
Industri makanan
34
69
5
Angkutan
227
364
6
Bengkel
5
11
7
Kios/toko/warung
281
412
8
Bank
3
15
9
Percetakan/ sablon
1
3

Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa sektor industri, dalam hal ini industri kecil dan industri rumah tangga merupakan lembaga perekonomian dominan yang berada di Kecamatan Cililin, karena kedua sektor tersebut mampu menampung jumlah tenaga kerja mencapai 1.281 orang, dan berperan dalam memberdayakan masyarakat sekitar. Dengan demikian  sektor industri kecil dan rumah tangga termasuk usaha mayoritas yang banyak menyerap tenaga kerja Cililin diluar pertanian. Keberadaan  LKM diharapkan memiliki perananan penting dalam membantu mendorong usaha kecil dan rumah tangga agar mendapatkan akses meningkatkan produktifitasnya. Karena dengan peningkatan produktifitas UKM maupun usaha rumah tangga akan membuka kesempatan dalam menyerap tenaga kerja. Selain itu keberadaan LKM diharapkan bisa menjadi alternatif bagi masyarakat dalam mengalihkan pilihan karena saat ini sedang mengalami penurunan tingkat kepercayaan kepercayaan terhadap koperasi.
Jika dikalkulasikan kedalam prospek bisnis LKM, setidaknya terdapat lebih dari 600 usaha kecil dan menengah maupun usaha rumah tangga yang diharapkan bisa menjadi mitra LKM. Sehingga bagi keduanya bisa tercipta hubungan saling membantu dan menguntungkan.



III.            Desain Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Berkah Cililin
Dalam mendesain Lembaga Keuangan Mikro (LKM), terdapat 11 (sebelas) aspek yang harus diperhatikan, namun demikian tidak semua aspek harus ada, melainkan disesuaikan dengan konteks kebutuhan LKM, cakupan, target dan jenis LKM seperti apa yang akan didirikan. Kesebalas aspek LKM dalam hal ini di identifikasikan dalam desain LKM Berkah Cililin, diuraikan dalam bagian berikut:

III. 1 Kajian Kelayakan
Mendirikan LKM bukan merupakan hal yang instan, atau semata-mata mengucurkan bantuan modal usaha, mengadakan usaha simpan pinjam, memberikan dukungan ekonomi, dan sebagainya tanpa didasarkan pada aspek kajian kelayakan. Karena banyak LKM, koperasi, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan unit usaha sejenis tidak bisa berkelanjutan dikarenakan tidak diawali oleh studi kelayakan.
Studi kelayakan dilakukan untuk mengetahui dua hal pokok, yaitu tingkat pemahaman mengenai masyarakat tentang LKM beserta produknya seperti simpan pinjam, serta gambaran mengenai kondisi dan potensi masyarakat yang dapat menjadi peluang bagi kegiatan LKM. Studi kelayakan dilakukan dengan cara mewawancarai beberapa beberapa responden. Beberapa responden diajukan beberapa pertanyaan tentang data pribadi, kegiatan simpan pinjam, menabung, dan kegiatan pinjaman lainnya. Lamanya studi kelayakan bergantung pada luasnya wilayah dan banyaknya responden yang akan dijaring. Untuk menentukan jumlah responden bisa dilakukan dengan metode pengambilan, misalnya 20% Kepala Keluarga (KK).
Berdasarkan data sekunder bahwa mayoritas masyarakat Kecamatan Cililin masuk kedalam usia produktif, 58,44 % atau sebanyak 43.173 orang, dengan pendidikan terakhir mayoritas menempuh pendidikan dasar sebanyak 68,54 % atau 15.443 jiwa. Sebagian besar masyarakat mengetahui produk lembaga atau aktivitas keuangan, karena diantaranya pernah berhubungan atau menjadi anggota koperasi, pernah menabung baik di koperasi maupun BRI unit yang ada di Kota Kecamatan. Selain itu masyarakat pernah melakukan kredit dan membayar cicilan bulanan sebagaimana dilakukan pada barang rumah tangga dan kendaraan. Artinya masyarakat di Kecamatan Cililin sudah mengetahui produk LKM, mengetahui proses simpan pinjam dan kredit, sehingga LKM memungkinkan untuk didirikan.
Beradasarkan kebiasaan masyarakat dalam melunasi cicilan kendaraan dan perlengkapan rumah tangga, sebagian besar tidak terkendala oleh masalah kredit macet, masyarakat terbiasa dengan sistem pelunasan kredit yang diangsur setiap bulannya. Selain itu masyarakat membutuhkan produk keuangan yang bisa memberikan bantuan pinjaman dengan nilai bunga rendah, dikarenakan tidak mampu mengakses pinjaman ke bank yang membutuhkan jaminan, selain memiliki bunga yang cukup tinggi, serta prosedur yang bagi sebagaian masyarakat cenderung malas dalam pengurusannya. Disisi lain terdapat kondisi dimana masyarakat cililin sedang mengalami kehilangan kepercayaan terhadap pengurus koperasi.
Terdapat lebih dari 600 unit Usaha Kecil Menengah (UKM) dan usaha rumah tangga yang sebagian kecil pernah berhubungan dengan bank, namun sebagian besar belum berhubungan karena merasa tidak memiliki aset atau surat berharga untuk dijadikan jaminan. UKM dan usaha rumah tangga membutuhkan bantuan tambahan modal dengan jumlah pinjaman dan bunga terjangkau untuk meningkatkan usahanya. Atas dasar ini LKM memiliki prospek bisnis untuk didirikan di Kecamatan Cililin.

III.2 Aksesiblitas
Dalam menentukan lokasi kantor LKM diperlukan kecermatan dalam menentukannya, karena lokasi strategis memainkan peranan penting bagi masyarakat yang akan mengaksesnya. Terdapat empat syarat dalam menentukan lokasi LKM (Iqbal, 2010), yaitu:
-          Dekat dengan pasar
-          Dekat dengan pemukiman
-          Dekat dengan tempat ibadah
-          Dekat dengan jalan raya
Lokasi kantor LKM harus berada dalam radius terdekat pusat pasar. Hal ini menjadi penting, dikarenakan mayoritas nasabah LKM adalah para pedagang pasar. Dengan lokasi yang berada atau berdekatan dengan pasar, tidak terlalu sukar bagi LKM untuk mendapatkan calon nasabah. Dekat dengan pemukiman dimaksudkan untuk menyasar calon nasabah rumah tangga. Potensi kelompok ini sangat besar karena banyak kebutuhan pembiayaan rumah tangga yang bisa terpenuhi oleh LKM.
Secara kultural tempat ibadah memiliki peran penting bagi potensi peningkatan usaha bagi masyarakat, karena tempat ibadah merupakan tempat berkunjungnya masyarakat, selain sebagai tempat ritual juga sebagai tempat silaturahmi antar anggota masyarakat. Diharapkan dengan mendirikan LKM di dekat tempat ibadah berpengaruh secara psikologis agar nasabah selalu berniat baik dan amanah dalam penggunaan pinjamannya.
Dekat dengan jalan dimaksudkan agar LKM mudah terlihat dan terjangkau oleh para calon nasabah. Jika LKM terdapat di dekat atau di pinggir jalan utama akan lebih banyak orang datang melihat dan selanjutnya berminat menjadi nasabah LKM.
Berdasarkan data sekunder mengenai kelayakan lokasi, LKM Berkah Cililin akan ditempatkan di persimpangan jalan, berada di jalan masuk Pasar Cililin, dekat dengan Kantor Kecamatan. Berdasarkan aksesibilitas dan perhitungan jarak dengan objek vital lain adalah sebagai berikut.
Tabel 5, Jarak dan Akses dengan Objek vital lain (data berdasar pengolahan)
No
Objek
Jenis/Nama
Jumlah/Luas
Jarak
1
Pasar
Tradisional
1
20 m
2
Pemukiman Penduduk
Umum
500 KK
50 m
3
Perkantoran
Kantor Kecamatan,  Polsek, Koramil
3 Unit
1 Km
4
Terminal Kendaraan
Terminal Cililin
1
1 Km
5
Jalan Angkutan Umum
Jalan Poros
1
500 m
6
Sekolah
SD
SMP
SMA
1
1
1
200 m
500 m
1 km
7
Tempat Ibadah
Masjid
Mushala
1
1
500 m
100 m
8
Listrik
PLN
-
-
9
Telepon Kabel
Telkom
-
-
10
Telepon seluler
Semua operator
-
-
11
Koperasi
KUD
Koperasi PGRI
1
1
1 km
300 m
12
Bank
BRI Unit
1
2 km
13
Puskesmas
Puskesmas Cililin
1
1 Km
14
Perusahaan
PT. Indonesia Power
1
3 Km

Berdasarkan tabel diatas, bahwa rencana lokasi LKM Berkah Cililin memenuhi empat syarat sebelulmnya, yaitu dekat dengan pasar, dekat dengan pemukiman, dekat dengan jalan raya dan dekat dengan rumah ibadah, sehingga LKM mudah untuk diakses dan cepat untuk dikenal oleh masyarakat Kecamatan Cililin.

III.3 Proses Legal atau Perizinan
Pada dasarny LKM dikelompokkan menjadi dua, yaitu microfinance (pembiayaan mikro) dan micro banking (perbankan mikro). Microfinance ada yang berbadan hukum dan ada yang belum berbadan hukum. Microfinance yang berbadan hukum antara lain koperasi simpan pinjam, sedangkan yang belum berbadan hukum contohnya adalah arisan. Sedangkan yang termasuk microbanking diantaranya adalah BPR (Iqbal, 2010).
Dikarenakan persyaratan mendirikan LKM lebih mudah dibandingkan persyaratan mendirikan perbankan mikro serta tidak memerlukan dana yang besar, maka LKM Berkah Cililin lebih tepat menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam. Perizinan yang diurus adalah badan hukum Koperasi Simpan Pinjam ke kantor Dinas Koperasi Kabupaten Bandung Barat. Untuk itu perlu didirikan terlebh dahulu akta pendirian LKM yang disahka oleh notaries. Dalam akta tersebut dicantumkan nama-nama pendiri yang jumlahnya 20 orang. Dari akta pendiri ditunjuk pengurus dan pengawas LKM. Pengurus terdiri dari minimal seorang ketua, seorang sekretaris dan seorang bendahara. Sedangkan pengawas minimal seorang ketua dan seorang anggota.

III.4 Permodalan
Sebagaimana mendirikan sebuah perusahaan, apakah berbentuk PT atau CV, dalam mendirikan sebuah lembaga berbadan hukum termasuk diantaranya berbentuk koperasi, juga diperlukan modal awal (Iqbal, 2010). Modal LKM terdiri dari modal sendiri juga modal pinjaman. Modal sendiri bisa didapatkan dari:
-          Simpanan pokok
-          Simpanan wajib
-          Dana cadangan
-          Donasi/hibah
Sedangkan modal pinjaman dapat berasal dari:
-          Anggota
-          Koperasi lainnya dan atau anggotanya
-          Bank dan lembaga keuangan lainnya
-          Sumber lain yang sah, bekerjasama dengan perusahaan melalui pengelolaan dana kemitraam
Modal koperasi yang berasal dari penyetoran anggota dapat berbentuk:
-          Simpanan pokok
-          Simpanan wajib
-          Simpanan sukarela
Simpanan pokok adalah jumlah nilai uang tertentu yang sama banyaknya yang harus disetorkan pada waktu masuk menjadi anggota LKM. Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayar oleh anggota dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan. Sedangkan simpanan sukarela merupakan suatu jumlah tertentu yang diserahkan oleh anggota atau bukan anggota terhadap koperasi atas kehendak sendiri sebagai simpanan.

III.5 Investor
Keberlanjutan beroperasinya LKM bergantung kepada seberapa lancar dana yang dialirkan, khususnya untuk pembiayaan para nasabah. Semakin besar pembiayaan yang disalurkan kepada nasabah, maka akan semakin besar pendapatan yang diperoleh LKM. Bila pendapatan ini semakin besar, maka beberapa kewajiban LKM baik kepada karyawan, pemegang saham, atau pihak ketiga akan lebih mudah diselesaikan (Iqbal, 2010). Namun yang menjadi pertanyaan adalah darimana LKM mendapatkan sumber-sumber pembiayaan awal. Pembiayaan bisa berasal dari pendiri atau dari pihak yang memiliki dana lebih serta berminat bergabung dalam mendirikan LKM.
Dalam Undang-undang No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian disyaratkan bila ingin mendirikan koperasi minimal ada 20 orang pendiri. Bila disepakati, masing-masing pendiri LKM Berkah Cililin menyetor modal atau simpanan pokok Rp 1 Juta, maka akan terkumpul modal awal usaha sebesar Rp.20 juta. Jumlah tersebut tentunya sangat terbatas, karena dana yang dibutuhkan untuk mendirikan LKM, seperti menyewa kantor, peralatan, barang cetakan, sistem aplikasi komputer, dan lain-lain, membutuhkan dana yang besar.
Berdasarkan kondisi tersebut, maka diperlukan bantuan dari investor atau pihak yang mampu memberikan pinjaman modal. Bagi masyarakat Kecamatan Cililin yang sering mendapatkan bantuan dari pihak swasta, investor bisa diusahakan dengan membangun kerjasama dengan perusahaan yang berada di wilayah tersebut, dalam hal ini PT. Indonesia Power UBP Saguling, dimana antara LKM dengan PT. Indonesia Power direncanakan membangun kerjasama kemitraan, dengan cara perusahaan melalui Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) memberikan kepercayaan keapda LKM Berkah Cililin untuk mengelola dana kemitraan yang operasionalnya dilaksanakan oleh LKM, sedangkan pihak perusahaan menjalankan fungsi pengawasan, evaluasi dan menentukan anggaran. Karena berdasarkan informasi pihak Humas PT. Indonesia Power, anggaran program kemitraan dalam satu tahun mencapai angka Rp 120 juta, sehingga memungkinkan untuk ditanamkan menjadi modal awal beroperasinya LKM Berkah Cililin.

III.6 Mempersiapkan Sumber Daya Manusia
Tidak bisa dipungkiri bahwa keberhasilan suatu bisnis sangat bergantung pada kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Begitu juga dalam konteks LKM, keberadaan SDM yang handal meruapakan sebuah keharusan agar proses operasional LKM berjalan dengan lancar dan mendapatkan kepercayaan sepenuhnya dari nasabah dan  pihak investor (Iqbal, 2010).
Upaya yang dilakukan untuk mendapatkan SDM adalah melalui pembukaan lowongan pekerjaan, hal tersebut dilakukan dengan mengumumkan melalui papan pengumuman di Kantor Kecamatan Cililin, di balai desa sekitar Kecamatan Cililin, atau melalui upaya menjalin kepercayaan kepada anggota masyarakat yang memiliki kapasitas dan moral yang baik unuk mengelola LKM (melalui pendekatan terhadap tokoh kunci). Pengelola LKM merupakan warga Kecamatan Cililin, dengan tujuan agar memudahkan mendapatkan nasabah, juga sekaligus menjadi upaya kampanye agar masyarakat Cililin mau menjadi nasabah LKM, ketika anggota masyarakatnya terpilih menjadikaryawan  LKM.
Latar belakang pendidika karyawan LKM diutamakan dari jurusan ekonomi akuntansi atau perbankan, karena kegiatan bisnis LKM pada dasarnya adalah bisnis keuangan. Namun demikian dari jurusan atau level pendidikan lain seperti SMK memungkinkan untuk menjadi karyawan LKM, yang terpenting adalah memiliki moralitas dan kemampuan menjalankan tugas dengan baik.
Jumlah minimal Karyawan LKM Berkah Cililin adalah 5 orang, setelah terkumpul, maka kepada mereka dilakukan pelatihan pengelolaan LKM. Tujuan dari pelatihan pengelolaan LKM adalah memperoleh pengetahuan dan pemahaman yang baik mengenai LKM dan bisnis bidang pembiayaan. Pelatihan diberikan selama 12 hari dengan materi sebagai berikut:
-          Dasar-dasar koperasi
-          Pengenalan LKM
-          Manajemen produk simpanan
-          Kas dan Teller
-          Manajemen produk pembiayaan
-          Analisis pembiayaan
-          Legalitas pembiayaan
-          Penanganan pembiayaan bermasalah
-          Manajemen resiko
-          Akuntansi LKM
-          Analisis Laporan Keuangan
-          Asar-dasar SOP
-          Kewirausahaan bisnis LKM
-          Pelayanan yang memuaskan
Pelatihan yang diselenggarakan berpola activ learning, yaitu peserta diberikan materi dan dapat langsung mendiskusikan seketika materi tersebut dengan pengajar. Selain itu diusahakan bagi calon karyawan yang telah mengikuti pelatihan pengelolaan LKM, dimagangkan terlebih dahulu kepada LKM sejenis yang sudah ada di Kabupaten Bandung Barat, sehingga ketika LKM Berkah Cililin dibuka, karyawan sudah memiliki kapasitas dalam mengeloa LKM, dengan tujuan bisa mengurangi resiko kerugian.

III.7 Struktur organisasi
Sebagai sebuah badan usaha, LKM wajib memiliki struktur organisasi. Struktur organisasi LKM mirip dengan struktur organisasi koperasi pada umumnya, karena LKM berbadan hukum koperasi. Komponen organisi LKM terdiri dari rapat anggota, pengurus dan pengawas. Pengurus minimal terdiri dari ketua umum, sekretaris dan bendahara. Pengawas terdiri dari ketua dan anggota, begitu juga Pembina, hanya ada ketua dan anggota. Dalam komponen pengurus sering ditambahkan wakil ketua dan wakil bidang (Iqbal, 2010).
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam LKM/Koperasi. Rapat nggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaanya diatur dalam anggaran Dasar. Rapat anggota menetapkan:
-          Anggaran Dasar
-          Kebijakan umum bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
-          Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.
-          Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja LKM serta pengesahan laporan keuangan.
-          Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
-          Pembagan sisa hasil usaha
-          Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran LKM.
Keputusan rapat anggota diambil atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah,maka pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak.
Tugas pengurus LKM Berkah Cililin adalah sebagai berikut:
-          Mengelola usaha LKM
-          Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan recana anggaran pendapatan dan belanja.
-          Menyelenggarakan rapat anggota
-          Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Wewenang pengurus LKM Berkah Clilin adalah sebagai berikut:
-          Mewakili LKM di dalam dan diluar pengadilan
-          Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
-          Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan, kemanfaatan LKM sesuai dengan tanggungjawabnya dan keputusan rapat angota.
Dalam menjalankan tugas operasional sehari-hari LKM, pengurus dapat mengangkat beberapa karyawan untuk mengelola LKM. Mereka diberikan jabatan manajer dan staf sesuai dengan bidang yang dibutuhkan. Untuk mengangkat tenaga pengelola, pengrurus mengajukan terlebih dahulu kepada rapat anggota untuk mendapatkan persetujuan. Pegelola bertanggungjawab kepada pengurus agar dapat mewujudkan profesionalisme dalam pengelolaan usaha LKM.
Terdapat Uraian tugas masing-masing pengelola LKM, sebagai berikut:
1.      Manajer. Lingkup pekerjaan:
-          Bertanggungjawab penuh terhadap kegiatan operasional LKM  di wilayah masing-masing
-          Membuat program, rencana kerja atau pola usaha yang kreatif dan inovatif menuju kemandirian operasional LKM
-          Menjaga kualitas layanan LKM sesuai dengan yang telah ditentukan.
-          Mengontrol kondisi likuiditas dan menjaga keamanan laporan keuangan LKM secara utuh.
-          Memberikan persetujuan kredit sampai dengan batas wewenang memutus kredit yang telah ditetapkan.
-          Memberikan persetujuan biaya sesuai batas wewenang yang telah ditetapkan.
-          Menandatangani semua dokumen yang terkait dengan kegiatan operasional seperti dokumen kredit, tabungan, bilyet deposito, dan surat menyurat.
-          Menjadi pemegang fungsi administrator dalam aplikasi LKM Online.
-          Menjadi overrider dalam transaksi tabungan yang melebihi limit transaksi teller.
-          Bertanggungjawab pada pemenuha pelaporan kegiatan operasional LKM yang diperlukan pihak internal maupun eksternal.
-          Mewakili koperasi untuk menghadiri undangan dari instansi terkait.
-          Membantu tugas marketing dalam memasarkan produk LKM, baik produk simpanan maupun kredit.
-          Membersihkan data-data yang terkait dengan kegiatan operasional kepada pihak yang terkait dengan LKM.
2.      Bagian Pemasaran 
-          Bertanggungjawab penuh terhadap kegiatan pemasaran produk LKM, baik produk simpanan maupun kredit.
-          Bertanggungjawab terhadap pencapaian target perolehan simpanan dan kredit sesuai rencana kerja yang telah ditetapkan.
-          Membantu manajer terhadap program pola usaha yang kreatif dan inovatif serta diaktualisasikan langsung di lapangan.
-          Memasarkan produk LKM, baik simpanan maupun kredit kepada masyarakat secara umum, maupun target pasar tertentu.
-          Memberikan layanan standar LKM kepada semua nasabah, sesuai standar yang telah ditentukan.
-          Menganalisis kelayakan usaha calon debitur yang akan diberi kredit, sesuai dengan asas-asas pemberian kredit yang sehat.
-          Memberikan penilaian (taksasi) atas jaminan yang diberikan debitur.
-          Merekomendasikan pemberian kredit kepada pihak ketiga kepada komite kredit.
-          Mengatur waktu pelaksanaan akad kredit dengan menyesuaikan ketersediaan dana LKM.
-          Bertanggungjawab penuh atas kualitas kualitas penyaluran kredit yang telah direkomendasikan.
-          Melakukan kegiatan supervisi kepada para debitur guna memantau perkembangan usahanya.
-          Bersana-sama dengan bagian pembukuan untuk memantau pembayaran angsuran kepada debitur.
-          Membuat laporan khusus apabila debitur diindikasikan mengalami gangguan usaha yang dapat mengganggu kewajiban angsuran ke LKM.
-          Membantu tgas costumer service untuk memberikan informasi umum produk LKM
-          Menghadiri kegiatan sosial kemasyarakatan yang berguna untuk lebih mengenalkan LKM kepada masyarakat.
-          Menjalankan tugas khusus yang diberikan manajer.
3.      Bagian Pembukuan
-          Bertanggungjawab penuh terhadap kegiatan pembukuan seluruh transaksi kegiatan operasional LKM.
-          Bertanggungjawab terhadap pembuatan pelaporan kegiatan LKM, khususnya menyangkut pelaporan keuangan LKM.
-          Membukukan keuangan seluruh transaksi kegiatan operasional LKM dengan menggunakan aplikasi pendukung yang telah ditentukan, serta melakukan back up secara manual apabila terdapat gangguan pada sistem.
-          Menyiapkan laporan keuangan, dalam bentuk neraca dan laba rugi, sesuai periode yang telah ditetapkan.
-          Memberikan layanan standar kepada nasbah LKM sesuai standar yang telah ditentukan.
-          Memberikan informasi mengenai kondisi likuiditas LKM harian LKM kepada manajer.
-          Menyediakan data realisasi pencapaian target kinerja LKM, khusunya terkait simpanan, kredit dan biaya.
-          Menyediakan data debitur yang terlambat melaksanakan kewajiban angsuran, dan menyampaikan kepada bagian marketing sebagai upaya untuk peringatan dini atas terjadinya pembiayaan bermasalah di masa mendatang.
-          Membantu memasarkan produk LKM, baik produk simpanan maupun produk pembiayaan kepada masyarakat umum maupun target pasar LKM.
-          Menjalankan tugas khusus yang diberikan manajer.
4.      Teller
-          Bertanggungjwab penuh sebagai juru bayar atas seluruh transaksi kegiatan operasional LKM.
-          Menjadi pemegang dana kasir dan kas kecil LKM.
-          Melakukan pembayaran dan menerima dana atas seluruh transaksi keuangan yang terkait dengan debitur (produk simpanan maupun kredit baik tunai maupun non tunai)
-          Menggunakan aplikasi pendukung kegiatan ini sesuai yang ditentukan, serta membuat backup daa manual apabila terdapat gangguan sistem.
-          Memberikan layanan standar kepada para nasabah LKM sesuai standar yang telah ditentukan.
-          Mengontrol ketersediaan uang tunai guna mendukung transaksi harian LKM.
-          Mengambil dan menyetorkan dana ke tabungan LKM di bank umum untuk mengatur limit kas harian sesuai yang telah ditetapkan.
-          Berkoordinasi dengan bagian pembukuan untuk membantau kondisi likuiditas harian, khususnya jika terdapat simpanan berjangka yang jatuh tempo atau terjadi penarikan dana dalam umlah besar.
-          Mengelola dana kas kecil untuk mendukung kegiatan operasional LKM, dan memastikan setiap permintaan dana kas kecil telah disetujui pihak yang berwenang.
-          Dana titipan di kasir yang belum ditransaksikan saat itu, dicatat oleh kasir, kemudian diserahkan ke manajer untuk disimpan di cash book.
-          Membantu memberikan informasi kepada debitur maupun calon nasabah mengenai produk-produk yang dimiliki LKM.
-          Menjalankan tugas khusus yang diberikan manajer.
Selanjutnya pengawas dipilih dari dan oleh anggota LKM dalam rapat anggota. Pengawas bertanggungjawab kepada rapat anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditentukan dalam anggaran dasar.
Tugas pengawas adalah:
-          Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan LKM.
-          Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Wewenang pengawas adalah:
-          Meneliti catatan yang ada pada LKM
-          Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
-          Merahasiakan hasil pengawasan terhadap pihak ketiga.

III.8 sarana dan Lay out
Sebagai sebuah entitas bisnis, LKM harus mempunyai kantor sebagai tempat bekerja pengurus dan karyawannya. Selain itu kantor juga merupakan tempat menerima nasabah dan tamu-tamu lainnya. Keberadaan kantor yang ditunjang berbagai peralatan dan saranna yang lengkap akan meningkatkan kredibilitas LKM (Iqbal, 2010). Untuk itu, maka peralatan dan sarana yang memenuhi kebutuhan LKM wajib diadakan. Fasilitas minimal yang dibutuhkan oleh LKM sebagaimana dalam tabel berikut.
Tabel 6, Perlengkapan Kantor LKM
Jenis
Jumlah
Jenis
Jumlah
Meja Kerja
4 Unit
Sepeda motor
1 Unit
Kursi Kerja
4 Unit
Komputer/PC
1 unit
Meja Rapat
1 Unit
Printer
2 Unit
Kursi Rapat
4 Unit
UPS
1 Unit
Meja Resepsionis/ Teller
1 Unit
Brankas
1 Unit
Kursi tunggu tamu
6 unit
Pesawat telpon/fax
1 Unit
White board
1 Unit
Pendeteksi uang
1 Unit
Kamera digital
1 Unit



Setiap perlengkapan memiliki fungsi masing-masing, mulai dari komputer dan printer digunakan untuk operasional dan pencatatan transaksi. Kamera digital berfungsi untuk mendokumentasikan kondisi usaha nasabah, acara penandatanganan kredit antara LKM dan nasabah yang berguna sebagai salah satu bukti kesepakatan, serta untuk kegiatan publikasi LKM.
Selain peralatan dan sarana, juga perlu diperhatikan adalah lay out atau tata letak kantor LKM. Tata letak yang baik akan memberikan kenyamanan dalam bekerja bagi karyawan. Karena besarnya tata letak yang baik, maka seberapa kecilnya sebuah kantor LKM, masalah tata letak harus dijadikan perhatian bila ingin menjaring calon nasabah dan investor.  Hal yang perlu diingat bahwa tata letak merupakan bagian dari penampilan fisik yang berpengaruh kepada kenyamanan nasabah. Ruangan yang ada pada LKM, minimal adalah terdapat ruang tunggu, ruang resepsionis/teller, ruang kerja manajer dan staff, ruang rapat dan toilet.

III. 9. Sistem aplikasi
Salah satu faktor yang mempengaruhi keberhasilan LKM adalah sistem aplikasi yang digunakan. Sistem aplikasi yang diperlukan untuk memudahkan dan mepercepat perhitungan setiap transaksi serta membuat laporan (Iqbal, 2010).
Aplikasi minimal yang digunakan dalam LKM merupakan aplikasi sistem microbanking yang terintegrasi. Aplikasinya terdiri dari modul-modul costumer servces teller, tabungan, deposito, kredit, akuntansi, administrator, laporan eksternal, dan modul elektronik banking. Manfaat menggunakan e-base adalah:
-          Sebagai alat untuk menganalisis laporan keuangan dan operasional LKM.
-          Alat dalam pengambilan keputusan
-          Alata audit yang dapat mengawasi staf dan karyawan dalam melakukan pekerjaan.
-          Sebagai alat untuk memudahkan auditor dalam mengaudit LKM.
-          Mengurangi pekerjaan staf dalam pencatatan administrasi.
-          Pencetakan laporan kinerja LKM lengkap dan akurat.
-          Memudahkan LKM dalam menerapkan standar operasional dan prosedur.
Tujuan adanya aplikasi adalah sebagai sarana memudahkan dalam melakukan monitoring terhadap kondisi keuangan LKM. Selain juga aplikasi menjadi database yang sifatnya tersentralisasi. Dengan adanya aplikasi, maka akan memudahkan dalam melakukan control, audit, perbaikan, mengurangi resiko kekeliruan data dan hilangnya catatan transaksi.

III. 10 Standar Operasional Prosedur (SOP)
LKM  harus memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), karena SOP berkaitan dengan aktivitas manajerial mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Beberapa jenis SOP yang dibutuhkan oleh LKM minimal adalah; SOP operasional, SOP Simpanan dan SOP pembiayaan. Di dalam SOP harus tercantum ruang lingkup, tujuan, definisi dan referensi, tanggungjawab, kondisi khusus, catatan, lampiran alur dan proses (Iqbal, 2010). Rincian dari ketiga kelompok tersebut adalah:
1.      SOP Operasional
-          Pembukaan brankas
-          Pembukaan seri kas
-          Penanganan uang palsu
-          Penanganan selisih kas
-          Penutupan sesi kas
2.      SOP Simpan
-          Pembukaan rekening tabungan
-          Pembukaan rekening deposito
-          Penyetoran tabungan
-          Penarikan tabungan
-          Penutupan rekening tabungan
-          Penggantian buku tabungan
3.      SOP Pembiayaan
-          Pengajuan pembiayaan
-          Analisis pembiayaan
-          Persetujuan dan realisasi pembiayaan
-          Pelepasan jaminan
-          Monitoring Pembiayaan
Masing-masing SOP harus diberikan nama pemiliknya, tanggal pengesahan, nomor dokumen, serta revisi kebarapa.

III.11 Produk
LKM harus mengeluarkan produk yang menarik sehingga masyarakat mau menjadi nasabah LKM. Tingkat kemenarikan produk LKM disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang akan dijadikan sebagai target nasabah, baik dalam bentuk produk simpanan maupun pembiayaan (Iqbal, 2010). LKM Berkah Cililin membuka produk simpanan kurban, simpanan pendidikan, simpanan haji, dan simpanan usaha. Sedangkan bentuk kredit, diantaranya kredit infrastruktur, kredit pupuk, kredit mitra usaha, kredit investasi, dan kredit konsumtif.
Dalam produk LKM Berkah Cililin, dicantumkan persyaratan. Untuk produk tabungan, syaratnya adalah sebagai berikut:
-          Menyerahkan fotocopy KTP
-          Mengisi formulir aplikasi pembukuan simpanan tabungan
-          Membayar uang administrasi sebesar Rp.5000,-
-          Menyetorkan uang sebagai saldo awal berdasarkan produk simpanan. Misalnya: Tabungan pendidikan Rp.10.000, tabungan kurban Rp 50.000, tabungan investasi Rp.500.000.
Sedangkan persyaratan untuk menjadi nasabah pembiayaan atau kredit  Mitra Usaha adalah:
-          Meyerahkan KTP
-          Menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga (KK)
-          Menyerahkan fotocopy buku nikah
-          Menyerahkan fotocopy/ sertifikat yang akan dijaminkan (bila ada)
-          Slip rekening listrik bulan terakhir (bila ada)
-          Analisi pembiayaan atau potret usaha (bila ada)
-          Dokumentasi kondisi usaha (bila ada)
Semua produk yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekitar LKM  Berkah Cililin, dengan demikian produk yang dikeluarkan diharapkan benar-benar memiliki prosepek pasar yang baik.
DAFTAR PUSTAKA

Buku:
Hulme, David& Arun, Thankom (2009). Microfinance A Reader. New York, Routledge.
Indonesia Poverty Team (INDOPOV). (2006). Revitalisasi Ekonomi Pedesaan; Penilaian Iklim Investasi Pedesaan yang Dihadapi Perusahaan Non-Petani di Tingkat Kabupaten. The World Bank.
Iqbal, Muhammad (2010). Mendirikan Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Jakarta, Elex Media Computindo
Ledgerwood, Joanna (1999). Sustainable Banking With The Poor; Microfinance Handbook An Institutional and Financial Perspecive. Washington DC, The World Bank.
Linggau, Bendi& Hamidah (2010). Bisnis Kredit Mikro; Panduan Praktis Bankir Mikro  dan Mahasiswa. Jakarta, Papas Sinar Sinanti.
Rachbini, J Didik& Hamid, Abdul (1994). Ekonomi Informal Perkotaan. Jakarta, LP3ES
Yunus, Muhammad (1998). Banker To The Poor; Micro-Lending and The Battle Against World Poverty. London, Aurum Press.


Sumber Lain:
Monografi, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat 2008.

2 comments

  1. Anonim

Leave a Reply

Sketsa