Dalam satu dekade terakhir, corporate social responsibility (CSR) kian sering muncul bukan sebagai praktik etika bisnis, melainkan sebagai bagian dari pusaran persoalan hukum. Sejumlah kasus korupsi yang menyeret dana CSR—termasuk yang terbaru di Madiun—menjadi penanda bahwa makna dan praktik CSR sedang mengalami distorsi serius. CSR yang semestinya menjadi wujud tanggung jawab sosial perusahaan, justru bergeser menjadi instrumen rente dan transaksi kekuasaan.
Padahal, secara normatif, CSR memiliki batas hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas secara tegas menyatakan bahwa kewajiban CSR tidak berlaku bagi semua perusahaan. Pasal 74 ayat (1) menyebutkan: “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.” Formulasi ini bersifat limitatif. Artinya, hanya perusahaan tertentu—khususnya yang mengelola atau memanfaatkan sumber daya alam—yang diwajibkan secara hukum melaksanakan CSR.
Lebih lanjut, Pasal 74 ayat (2) menegaskan bahwa CSR “dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.” Frasa ini penting. Negara secara sadar tidak menetapkan besaran baku, apalagi memaksakan persentase tertentu. Legislator memahami bahwa kondisi keuangan dan kesehatan bisnis perusahaan berbeda-beda, sehingga CSR harus dilaksanakan secara proporsional dan rasional.
Namun, dalam praktik, batas hukum ini kerap terabaikan. CSR sering dipersepsikan sebagai kewajiban umum yang harus dipenuhi oleh semua perusahaan, tanpa memandang sektor usaha, kondisi keuangan, atau siklus bisnisnya. Perusahaan yang sedang merugi, mengalami tekanan pasar, atau berada dalam fase pemulihan, tetap didorong—bahkan ditekan—untuk menyalurkan CSR. Tekanan itu tidak jarang datang dari pemerintah daerah maupun kelompok masyarakat yang memposisikan CSR sebagai “hak” yang dapat diminta sewaktu-waktu.
Di titik inilah persoalan serius bermula. Ketika CSR tidak lagi dipahami sebagai tanggung jawab sosial yang berbasis kemampuan dan keberlanjutan usaha, melainkan sebagai kewajiban yang dipaksakan, maka tujuan bisnis perusahaan ikut terdistorsi. Padahal, keberlangsungan usaha (business sustainability) adalah prasyarat utama agar perusahaan tetap mampu membuka lapangan kerja, membayar pajak, dan memberikan kontribusi sosial secara berkelanjutan.
Peran pemerintah seharusnya menjadi penyeimbang, bukan penekan. Pemerintah idealnya berfungsi sebagai jembatan antara perusahaan dan masyarakat. Pemerintah memiliki keunggulan yang tidak dimiliki perusahaan, yakni data dan perencanaan publik: data kemiskinan ekstrem, peta infrastruktur rusak yang belum tertangani APBD, wilayah yang tertinggal dari layanan dasar, serta kebutuhan sosial yang tidak tertampung anggaran negara. Di sinilah peran regulator yang sesungguhnya—mengorkestrasi kepentingan agar CSR tepat sasaran tanpa merusak iklim usaha.
Sayangnya, dalam sejumlah kasus, CSR justru berubah menjadi proxy anggaran, bahkan alat transaksi. Kasus di Madiun memperlihatkan bagaimana CSR diduga diseret ke dalam praktik fee proyek dan suap. Ketika CSR dijadikan instrumen kekuasaan, yang hilang bukan hanya dana sosial, tetapi juga kepercayaan publik dan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Praktik semacam ini berbahaya. Bagi perusahaan, CSR berubah dari ruang kontribusi menjadi sumber risiko hukum. Bagi pemerintah, citra sebagai penjaga kepentingan publik tergerus. Dan bagi masyarakat, manfaat CSR justru tidak optimal karena dana sosial terjebak dalam mekanisme yang menyimpang.
Epilognya jelas: peran harus dikembalikan ke tempatnya. Perusahaan bertugas menjalankan usaha secara sehat dan bertanggung jawab, melaksanakan CSR sesuai ketentuan hukum dan kemampuan bisnisnya. Pemerintah bertugas menciptakan iklim investasi yang adil, memberi kepastian hukum, serta memfasilitasi penyaluran CSR berbasis data dan kebutuhan nyata—bukan memanfaatkannya sebagai alat tekanan atau keuntungan. Masyarakat berhak menerima manfaat CSR secara wajar, transparan, dan akuntabel, tanpa menjadikannya sarana pemaksaan.
CSR bukan milik pemerintah, bukan pula ladang rente, melainkan ruang kolaborasi sosial. Ketika setiap pihak memahami batas perannya, CSR akan kembali pada hakikatnya: memperkuat pembangunan, menjaga keberlanjutan usaha, dan menghadirkan keadilan sosial. Jika tidak, CSR akan terus berada dalam pusaran persoalan hukum—dan kehilangan makna yang sejak awal ingin diperjuangkannya.
