Diberdayakan oleh Blogger.

Arah Kebijakan Sosial Indonesia


posted by rahmatullah on

No comments

Abstrak
Di Indonesia, pentingnya peran negara dalam membangun dan mengimplementasikan kebijakan publik di bidang kesejahteraan (public welfare) dilandasi oleh perspektif historis, ideologis, logis dan global universal (Suharto, 2008):
1.   Secara historis, pendiri bangsa memilih model negara kesejahteraan dalam melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
2.   Secara ideologis, sila-sila dalam pancasila menegaskan kerinduan Indonesia akan adanya keadilan sosial bagi segenap warganya.
3.   Secara logis, Indonesia adalah negara berpenduduk lebih dari dua ratus juta jiwa, sebagian diantaranya masih terhimpit kemiskinan, kebodohan dan ketelantaran.
4.   Secara universal, tidak ada sistem pemerintahan di dunia yang tidak memberikan peran kepada negara untuk menjalankan pembangunan kesejahteraan sosial. Di negara yang menganut sosialisme dan kapitalisme sekalipun, peran negara diwujudkan dengan pembentukan lembaga setingkat departemen atau kementrian yang secara khusus mengelola skema perlindungan sosial (social protection). Perlindungan sosial mencakup baik jaminan sosial (social security) yang bersifat formal seperti bantuan sosial dan asuransi sosial, maupun jaminan kemasyarakatan yang bersifat informal, seperti jaring pengaman sosial, dana sosial, serta gerakan-gerakan pemberdayaan berbasis inisiatif lokal.
Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, membahas kebijakan sosial tidak bisa dilepaskan dari konteks negara kesejahteraan (welfare state) karena kebijakan sosial merupakan salah unsur dari negara kesejahteraan. Sebagai sebuah kebijakan publik di bidang kesejahteraan sosial, kebijakan sosial menunjuk pada seperangkat kewajiban negara (state obligation) untuk melindungi dan memberikan pelayanan dasar terhadap warganya.
Dalam konstitusi Indonesia, terdapat bagian-bagian yang menunjukkan bahwa negara Indonesia memberikan perhatian yang besar pada aspek kesejahteraan sosial, sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Dasar 1945, tujuan negara terdiri atas tiga pokok, yaitu (1) melindungi seluruh bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia, (2) memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (3) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Selain itu dalam Bab IX Undang-Undang dasar (UUD) 1945 diberi judul Sistem Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial. Hal ini menunjukkan bahwa sistem perekonomian Indonesia idealnya berorientasi dan berpihak pada rakyat dan mengarah pada kesejahteraan sosial.
Terdapat beberapa pasal dalam UUD 1945 yang menegaskan jaminan negara terhadap sumber-sumber dan aspek kesejahteraan sosial, diantaranya: (1) Pasal 27, tentang hak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, (2) pasal 31, tentang hak mendapatkan pendidikan, (3) pasal 33, tentang perekonomian dan kesejahteraan sosial, (4) pasal 34, tentang jaminan terhadap fakir miskin dan anak-anak terlantar.  Selain itu tanggungjawab negara dalam mendorong kesejahteraan juga diamanatkan dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, yang  menegaskan bahwa penanggulangan kemiskinan dilakukan lewat strategi kebijakan, program dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok dan atau masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan. Selain juga terdapat produk hukum lain baik berupa Keputusan Presiden (Kepres), Peraturan-Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), yang fokus membahas mengenai permasalah kesejahteraan sosial.
Sesuai dengan kondisi diatas, konstitusi dan produk hukum lain merupakan bentuk kebijakan sosial di Indonesia, maka dengan dasar tersebut Indonesia menganut sistem negara kesejahteraan, yaitu sebuah model kebijakan sosial yang mengedepankan pentingnya peran negara untuk secara aktif, sensitif dan responsif ambil bagian dalam pemenuhan pelayanan sosial dasar kepada warga negara, terutama mereka yang tergolong lemah dan rentan dan memerlukan perlindungan khusus. Sejatinya Indonesia terkategorikan kedalam negara kesejahteraan, namun dalam prakteknya, Suharto memasukan Indonesia kedalam model welfare society dan bahkan mendekati model welfare rudimentalism, yaitu peran negara dan masyarakat yang sama-sama lemah, dengan indikator Gross Domestic Product (GDP) dan pengeluaran sosial rendah, dalam hal ini anggaran negara untuk pembangunan sosial masih dibawah 5% dari pengeluaran total pemerintah. (Suharto, 2005).
Kondisi kesejahtaraan masyarakat Indonesia berada pada titik memprihatinkan terutama dalam aspek kemiskinan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada Bulan Maret 2009, jumlah penduduk miskin di Indonesia sebanyak 32,53 juta jiwa atau 14,15% dari total jumlah penduduk Indonesia. Dibandingkan periode yang sama di tahun 2008, angka kemiskinan menunjukan penurunan. Sedangkan pada bulan Maret 2008, BPS menyebutkan  jumlah masyarakat miskin di Indonesia mencapai 34,96 juta atau 15% dari total penduduk Indonesia. Angka kemiskinan di tahun 2008 lebih rendah atau turun 2,21 juta jiwa dibandingkan tahun 2007 yang mencapai 37,17 juta warga miskin di seluruh Indonesia. Meski menunjukan angka penurunan, bukan berarti upaya mengentaskan kemiskinan yang dilakukan pemerintah sudah berhasil secara maksimal karena angka kemiskinan sering bergerak secara fluktuatif dari tahun ke tahun.
Tingginya angka kemiskinan dan pengangguran di Indonesia memberi pesan bahwa praktik pembangunan nasional selama ini selain belum bisa meningkatkan kondisi kehidupan masyarakat, juga menunjukkan masih adanya masalah ketidakadilan sosial yang cukup parah. Pembangunan nasional yang masih bertumpu pada pembangunan ekonomi dan utang luar negeri kurang memperhatikan strategi yang berdampak langsung pada penurunan kemiskinan, pengangguran dan ketidakmerataan.
Berdasarkan kondisi tersebut diatas, diperlukan adanya kebijakan sosial menunjuk pada apa yang dilakukan pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemberian beragam tunjangan pendapatan, pelayanan kemasyarakatan dan program-program tunjangan sosial lainnya.

Sambungan tulisan:
- Pembangunan Sosial Dalam Era Pemerintahan SBY


Daftar Pustaka:
Adi, Isbandi Rukminto. 2002. Pemikiran-pemikiran dalam Pembangunan Kesejahteraan Sosial. Lembaga Penerbitan FEUI. Jakarta
Huda, Miftahul.2009. Pekerjaan Sosial dan Kesejahteraan Sosial: Sebuah Pengantar. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.
Midgley, James. 2005. Pembangunan Sosial, Perspektif Pembangunan Dalam Kesejahteraan Sosial. Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam Depag RI. Jakarta.
Prayitno, Ujianto Singgih. 2009. Tantangan Pembangunan Sosial di Indonesia. Pusat Pengkajian Data dan Informasi (P3DI). Sekretariat Jendral DPR RI. Jakarta
Suharto, Edi. 2005. Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat. PT. Refika Aditama. Bandung
Suharto, Edi. 2008. Kebijakan Sosial Sebagai Kebijakan Publik. Alfabeta. Bandung.
Suwarsono& SO, Alvin. 1999. Perubahan Sosial dan Pembangunan di Indonesia. LP3ES. Jakarata
Todaro, MP. 1989. Economic Development in The Third World. Longman Group Limited.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2009, Tentang Kesejahteraan Sosial.
Pidato Kenegaraan Presiden RI, 16 Agustus 2009, dalam Sidang Paripurna DPR RI, Tentang Rencana Pembangunan 2009-2014.

Leave a Reply

Sketsa