Diberdayakan oleh Blogger.

Studi Kasus Kebijakan Sosial Indonesia dan Amerika Serikat


posted by rahmatullah on

No comments

Abstrak
Contoh Kasus Kebijakan Sosial Terkait Penanggulangan Lumpur Lapindo
Bencana lumpur lapindo merupakan bencana yang sangat kompleks jika ditinjau dari genealogi terjadinya bencana. Perdebatan teoritis melibatkan ahli dari seluruh dunia untuk mengetahui penyebab bencana tersebut.
Umumnya pendapat para ahli terbelah kedalam dua pihak, yatu kalangan yang berpendapat bahwa bencana yangterjadi disebabkan oleh aktivitas pemboran pada sumur eksplorasi gas Banjar Panji-1 (BJP-1) milik PT. Lapindo Brantas Indonesia (LPI) dan kalangan yang berpendapat bahwa bencana lumpur disebabkan oleh reaktivasi patahan regional Watukosek akibat adanya gempa bumi Yogyakarta, dua hari sebelum bencana, yaitu tanggal 27 Mei 2006. (Batubara, 2010).
Akibat dari semburan lumpur yang terjadi pada tanggal tanggal 29 Mei 2006, mengakibatkan kerugian materil dan imateril yang sangat besar. Mengutip Tempo interaktif (21 Agustus 2008), Pengamat ekonomi yang juga pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga, Tjuk Kasturi Sukiadi mengungkapkan bahwa kerugian akibat bencana lumpur Lapindo diperkirakaan mencapai Rp 45 triliun pertahun. "Kerugian ini saya petakan menjadi tiga, yakni kerugian ekonomi masyarakat, industri, serta infrastruktur”.
Kerugian ekonomi masyarakat berupa aset warga yang ditenggelamkan lumpur, yang mencapai Rp 8 riliun, serta hilangnya potensi pendapatan warga yang mencapai Rp 250 miliar, akibat kehilangan lapangan pekerjaan. Aset warga terdiri dari 824 hektar lahan pertanian, serta rumah milik 10.430 kepala keluarga atau 38.627 jiwa. Lapangan pekerjaan yang hilang adalah di sektor formal, seperti buruh karena banyak pabrik yang tenggelam, serta sektor informal mulai dari toko peracangan, pedagang di pasar desa, warung, tukang ojek hingga tukang becak yang ada di Porong.
Di sektor Industri, kerugiannya mencapai Rp 700 miliar untuk total aset 28 pabrik, yang juga terendam lumpur. Juga hilangnya potensi pendapatan pabrik, yang pertahunya diperkirakan sekitar Rp 280 miliar. Akibat lainnya, 2.935 karyawan, juga kehilangan mata pencaharian.
Kerugian infrastruktur meliputi rusaknya jalan tol, jalan raya, jaringan pipa gas, jaringan listrik Jawa-Bali, rel kereta api, jaringan telepon, PDAM, jaringan irigasi, serta kantor-kantor publik, mulai dari sekolah hingga kantor desa, yang kerugiannya mencapai Rp 20 triliun.
Selain tiga sektor itu, pengamat tersebut juga menyebutkan bahwa, setidaknya masih ada satu sektor yang harus dihitung, yaitu kerugian yang dialami warga di
belasan desa yang berada di sekitar lokasi bencana. Meski belum terendam lumpur, namun kerugian yang dialami warga akibat terkepung lumpur, sangat tinggi hingga mencapai Rp 1 triliun. Ia menjelaskan 40 persen pergerakan ekonomi di Jawa Timur, ternyata melalui Porong, sehingga kerugian ini akan terus bertambah jika lumpur tidak segera tertangani.
Sub Bahasan Lanjutan:
  • Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2007, tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).
  • Analisis Pepres nomor 14 tahun 2007 
  • Perbandingan dengan Kebijakan Penanggulangan Kebocoran Minyak British Petrolium (BP) di Teluk Meksiko

Daftar Pustaka:
Adi, Isbandi Rukminto. 2002. Pemikiran-pemikiran dalam Pembangunan Kesejahteraan Sosial. Lembaga Penerbitan FEUI. Jakarta
Batubara, Bosman& Prasetia, Heru. 2010. Bencana Industri: Relasi Negara, Perusahaan, dan Masyarakat Sipil. Desantra. Depok
Huda, Miftahul.2009. Pekerjaan Sosial dan Kesejahteraan Sosial: Sebuah Pengantar. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.
Midgley, James. 2005. Pembangunan Sosial, Perspektif Pembangunan Dalam Kesejahteraan Sosial. Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam Depag RI. Jakarta.
Muhamad, Kartono. 13 Agustus 2010. Presiden Untuk Rakyat. Harian Kompas. Jakarta
Prayitno, Ujianto Singgih. 2009. Tantangan Pembangunan Sosial di Indonesia. Pusat Pengkajian Data dan Informasi (P3DI). Sekretariat Jendral DPR RI. Jakarta
Suharto, Edi. 2005. Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat. PT. Refika Aditama. Bandung
Suharto, Edi. 2008. Kebijakan Sosial Sebagai Kebijakan Publik. Alfabeta. Bandung.
Suwarsono& SO, Alvin. 1999. Perubahan Sosial dan Pembangunan di Indonesia. LP3ES. Jakarata
Todaro, MP. 1989. Economic Development in The Third World. Longman Group Limited.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2009, Tentang Kesejahteraan Sosial.
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007, tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
Pidato Kenegaraan Presiden RI, 16 Agustus 2009, dalam Sidang Paripurna DPR RI, Tentang Rencana Pembangunan 2009-2014.

Referensi Internet:
Tempo interaktif. Kamis, 21 Oktober 2008, Kerugian akibat Lumpur lapindo Rp 45 Triliun Pertahun (http://www.tempo.co.id/hg/nusa/jawamadura/2008/08/21/brk,20080821-131813,id.html).
Epoechtimes.co.id. Rabu, 23 Juni 2010. Dampak Kebocoran Minyak Teluk Meksiko Setara 9/11 http://www.epochtimes.co.id/internasional.php?id=853
Voanews.com. 1 Juni 2010. Obama Janjikan Cegah Bencana Tumpahan Minyak di Masa Depan. http://www.voanews.com/indonesian/news/Obama-Janjikan-Cegah-Bencana-Tumpahan-Minyak-95371209.html
Antara.com. 27 Juni 2010. Obama-Cameron Sepakat Tidak "Mengail" dari Bencana BP http://www.antaranews.com/berita/1277597263/obama-cameron-sepakat-tidak-mengail-dari-bencana-bp

Leave a Reply

Sketsa