Diberdayakan oleh Blogger.

Archive for 01/08/11 - 01/09/11

Yang Islam KTP-nya


posted by rahmatullah on

No comments

Entah apa makna bulan puasa bagi para penjarah uang rakyat. Mungkin dalam benak mereka bulan puasa atau bulan lain sama saja. Asumsi mereka kelaliman yang mereka buat bisa ditebus dengan buka bersama anak yatim dan memberi sumbangan. Bahkan mereka bisa mengemas secara sentimentil seolah-olah dan seakan akan mereka adalah orang yang suci karena selalu bersedekah dalam rangka menebus dosa atau menaikan citra di bulan puasa. Tengok saja, penguasa, pengusaha dan siapapun yang menjarah uang rakyat dan mengejar kuasa, seakan menjadi yang paling shalih pada saat ramadhan. Sungguh hebat dihadapan Tuhan pun mereka berani bersandiwara, urusan dengan Tuhan-pun bisa mereka kemas menjadi komiditas citra.
Semua orang tahu jika Nazarudin dalam penjara tetap berpuasa, tapi apa makna puasa baginya ketika ketakutannya bukan pada Tuhannya, tetapi pada kehilangan harta, takut pada penguasa dan kehilangan keluarganya. Puasanya mungkin hanya ritual menahan lapar semata, tapi kejujuran dan kebeningan hati yang seharusnya terpancar tetap tidak tampak. Dia tidak malu pada Tuhannya, dia tidak malu pada masyarakat yang dizaiminya, dia tidak malu dengan habisnya energi masyarakat yang terkuras karena memikirkannya. Sungguh telah hilang urat kemaluannya. Disisi lain dramaturgi Nazarudin tiap saat dipertontonkan dalam ruang publik, dalam kotak TV, dalam koran yang pada akhirnya telah mengalihkan pemberitaan kepedihan masyarakat di bawah, entah mereka kekeringan, entah kurangnya tangkapan laut, gagal panen dan banyak masalah arus bawah tetutupi hanya karena ruang berita nazar yang lebih luas.
Dalam sudut lain negeri ini, banyak penguasa lalim lain yang berupaya keras mempertahankan dan merebut kuasanya kembali. Hanya satu tujuannya mereka berkuasa kembali agar segala keborokannya bisa ditutupi, agar bangkai yang membusuk tak tercium baunya. Sungguh luar biasa upaya mereka dengan menghalalkan yang haram, mengemas kezaliman dalam bentuk kebaikan, membagi-bagikan uang seakan dari pribadi padahal uang dari rakyat, mengadakan acara keagamaan, kemanusiaan, padahal hanyalah kedok untuk pencitraan. Tak kalah gila ketika mereka membajak intelektual, akademisi dan ulama dengan uang guna melegitimasi kepentingan mereka. Sungguh kezaliman terorganisir terbukti mengalahkan kebaikan yang tercerai berai. Di wilayah saya saat ini sedang terjadi, saya yakin di bumi bagian lain di Indonesia juga terjadi, gurunya bisa Gayus, bisa Nazar, Anggoro, OC Kalligis dan juga bisa yang lain karena setiap saat ruang publik mempertontonkan kezalimin yang di dramatisir.
Dalam benak saya hanya satu, apa makna puasa bagi mereka? Bukankah pintu taubat Allah bukakan sangat luas saat ramadhan. Ibadah apapun Allah lipatgandakan tak terhitung guna mengurangi dosa kita yang tiada terkira. Kapan lagi bertaubat nasuha (sesunggunya) ketika ramadhanpun masih riang mereka bersandiwara.  Ketika hal sakral mereka jadikan profan, ketika Tuhan tak henti mereka ajak gurau. Ketika sumpah jabatan dan pengadilanpun mereka dustakan.
Mungkin Agama saat ini hanya bersemayam di KTP dan surat nikah, sudah meninggalkan hati, laku dan perbuatan. Sebagai muslim saya malu karena mayoritas penguasa lalim dan koruptor adalah muslim. Malu karena semangat meneladani sunah rasul tidak ada, malu karena mengejar kuasa, bukan menghindar kuasa. Benar apa yang diungkapkan Orang shalih zaman dahulu, mengenai ramalan masa depan yang terekam dalam ramalan joyoboyo pada serat katilada tiga abad lalu, tentang ciri-ciri era kalabendu:
“Banyak janji tidak ditepati, banyak orang telah berani melanggar sumpahnya sendiri,... Kejahatan dijunjung tinggi, kesucian dijauhi. Banyak manusia mengutamakan materi, lupa kemanusiaan, lupa kebajikan, lupa sanak saudara. Banyak Bapak melupakan anak, anak berani melawan Ibu dan Bapak”
“Banyak pejabat yang jahat, orang baik justru tersisih, banyak orang kerja halal justru malu, orang baik ditolak, orang jahat justru naik pangkat, yang mulia dilecehkan, yang jelek di puja-puja”
“Yang sewenang-wenang merasa senang, yang mengalah justru merasa semua salah. Ada Bupati yang tidak beriman, wakilnya bandar judi. Orang baik budi dibenci, orang jahat dan pandai menjilat diberi kedudukan.
Pemerasan marak, pencuri melakukan kejahatan sambil duduk dengan perut besar... banyak orang mabuk doa..“
Di akahir jangka-nya, joyoboyo berpesan “... perlahan namun pasti kelak kita akan memasuki zaman yang serba terbolak-balik. Dan bila jaman itu tiba, seuntung-untungnya orang yang lupa, lebih untung orang yang sadar dan waspada”.
Semoga Ramadhan kali ini Allah anugerahkan hidayah tak terkira bagi hamba-Nya. Bukakan pintu taubat kami Ya Rabbi.***

Memahami Corporate Social Responsibility (CSR)


posted by rahmatullah on

No comments




1.Definisi Corporate Social Responsibility (CSR)
Perkembangan CSR tidak bisa terlepas dari konsep pembangunan berkelanjutan (sustainability development), definisi pembangunan berkelanjutan menurut The World Commission On Environment and Development yang lebih dikenal dengan The Brundtland Comission, bahwa pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan manusia saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi yang akan datang dalam memenuhi kebutuhan mereka (Solihin: 2009).
The Brundtland Comission dibentuk untuk menanggapai keprihatinan menyangkut peningkatan kerusakan lingkungan hidup dan sumber daya alam yang semakin cepat. Selain itu komisi ini juga dibentuk untuk mencermati dampak kerusakan lingkungan hidup dan sumber daya alam terhadap ekonomi dan pembangunan sosial. Oleh karenanya, konsep sustainability development dibangun diatas tiga pilar yang berhubungan dan saling mendukung satu dengan lainnya, Ketiga pilar tersebut adalah sosial, ekonomi, dan lingkungan, sebagaimana ditegaskan kembali dalam The United Nation 2005 World Summit Outcome Document (Solihin: 2009).
Pengenalan konsep Sustainability development memberikan dampak kepada definisi dan konsep CSR. The Organization for economic cooperation and Development (OECD) merumuskan CSR sebagai “Kontribusi bisnis bagi pembangunan berkelanjutan serta adanya perilaku korporasi yang tidak semata-mata menjamin adanya pengembalian bagi pemegang saham, upah bagi para karyawan, dan pembuatan produk serta jasa bagi para pelanggan, melainkan perusahaan bisnis juga harus meberi perhatian terhadap berbagai hal yang dianggap penting serta nilai-nilai masyarakat”.
Lembaga lain yang memberikan rumusan CSR adalah The World Business Council for Sustainability Development. Menurut organisasi ini CSR adalah komitmen berkelanjutan dari para pelaku bisnis untuk berprilaku secara etis dan memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi, sementara pada saat yang sama meningkatkan kualitas hidup dari para pekerja dan keluarganya demikian pula masyarakat lokal dan masyarakat secara luas (Solihin : 2009).
Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) membentuk UN Global Compact yang merupakan representasi kerangka kerja sektor swasta untuk mendukung pembanguan yang berkelanjutan dan terciptanya good corporate citizenship (UN Global Compact: 10). Tujuan utama yang ingin dicapainya adalah memberantas kemiskinan, menyelesaikan masalah buta huruf, memperbaiki pelayanan kesehatan, mengurangi angka kematian bayi, memberantas AIDS, menciptakan keberlanjutan dan pengelolaan lingkungan, dan merangsang terciptanya kemitraan dalam proses pembangunan.
 Dauman dan Hargreaves dalam Iryanie (2009) membagi areal tanggung jawab perusahaan dalam tiga level, yaitu:
1.    Basic Responsibility merupakan tanggung jawab yang muncul karena keberadaan perusahaan tersebut, misalnya kewajiban membayar pajak, mematuhi hukum, memenuhi standar pekerjaan, dan memuaskan pemegang saham.
2.    Organizational Responsibility menunjukkan tanggung jawab perusahaan untuk memenuhi perubahan kebutuhan stakeholders seperti: pekerja, konsumen, pemegang saham, dan masyarakat sekitarnya.
3.    Societal Responsibility menjelaskan tahapan ketika interaksi antara bisnis dan kekuatan lain dalam masyarakat yang demikian kuat sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkesinambungan.
Economic Cooperation and Development  dalam Wibisono (2007) menyepakati pedoman bagi perusahaan multinasional. Pedoman tersebut berisi kebijakan umum yang meliputi:
1.    Memberikan kontribusi untuk kemajuan ekonomi, sosial, dan lingkungan berdasarkan pandangan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan,
2.    Menghormati hak-hak asasi manusia yang dipengaruhi kegiatan yang dijalankan perusahaan tersebut sejalan dengan kewajiban dan komitmen pemerintah di negara tempat perusahaan beroperasi,
3.    Mendorong pembangunan kapasitas lokal melalui kerja sama yang erat dengan komunias lokal, termasuk kepentingan bisnis, selain mengembangkan kegiatan perusahaan di pasar dalam dan luar negeri sejalan dengan kebutuhan praktik perdagangan,
4.    Mendorong pembentukan human capital, khususnya melalui penciptaan kesempatan kerja dan memfasilitasi pelatihan bagi para karyawan,
5.    Menahan diri untuk tidak mencari atau menerima pembebasan di luar yang dibenarkan secara hukum yang terkait dengan sosial lingkungan, kesehatan dan keselamatan kerja, perburuhan, perpajakan, insentif finansial, dan isu-isu lain,
6.    Mendorong dan memegang teguh prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mengembangkan dan menerapkan praktik-praktik tata kelola perusahaan yang baik,
7.    Mengembangkan dan menerapkan praktik-praktik sistem manajemen yang mengatur diri sendiri secara efektif guna menumbuhkembangkan relasi saling percaya diantara perusahaan dan masyarakat tempat perusahaan beroperasi,
8.    Mendorong kesadaran pekerja yang sejalan dengan kebijakan perusahaan melalui penyebarluasan informasi tentang kebijakan-kebijakan itu pada pekerja termasuk melalui program-program pelatihan,
9.    Menahan diri untuk tidak melakukan tindakan tebang pilih (diskriminatif) dan indispliner,
10.  Mengembangkan mitra bisnis, termasuk para pemasok dan subkontraktor, untuk menerapkan aturan perusahaan yang sejalan dengan pedoman tersebut,
11.  Bersikap abstain terhadap semua keterlibatan yang tak sepatutnya dalam kegiatan-kegiatan politik lokal.

II. Manfaat yang didapat oleh Perusahaan serta masyarakat dari CSR
Wibisono (2007) membagi manfaat yang akan diterima dari pelaksanaan CSR, baik bagi perusahaan, masyarakat (termasuk buruh/pekerjanya), lingkungan ataupun negara:
1.    Bagi Perusahaan, ada empat manfaat yang diperoleh bagi perusahaan dengan mengimplementasikan CSR. Pertama, keberadaan perusahaan dapat tumbuh dan berkelanjutan dan perusahaan mendapatkan citra (image) yang positif dari masyarakat luas. Kedua, perusahaan lebih mudah memperoleh akses terhadap modal (capital). Ketiga, perusahaan dapat mempertahankan sumber daya manusia (human resources) yang berkualitas. Keempat, perusahaan dapat meningkatkan pengambilan keputusan pada hal-hal yang kritis (critical decision making) dan mempermudah pengelolaan manajemen risiko (risk management),
2.    Bagi masyarakat, praktik CSR yang baik akan meningkatkan nilai-tambah adanya perusahaan di suatu daerah karena akan menyerap tenaga kerja, meningkatkan kualitas sosial di daerah tersebut. Pekerja lokal yang diserap akan mendapatkan perlindungan akan hak-haknya sebagai pekerja. Jika terdapat masyarakat adat atau masyarakat lokal, praktek CSR akan mengharagai keberadaan tradisi dan budaya lokal tersebut,
3.    Bagi lingkungan, praktik CSR akan mencegah eksploitasi berlebihan atas sumber daya alam, menjaga kualitas lingkungan dengan menekan tingkat polusi dan justru perusahaan terlibat mempengaruhi lingkungannnya,
4.    Bagi negara, praktik CSR yang baik akan mencegah apa yang disebut “corporate misconduct” atau malpraktik bisnis seperti penyuapan pada aparat negara atau  aparat hukum yang memicu tingginya korupsi. Selain itu, negara akan menikmati pendapatan dari pajak yang wajar (yang tidak digelapkan) oleh perusahaan.

III. Motif CSR
Wibisono (2007) menyatakan bahwa sulit untuk menentukan benefit perusahaan yang menerapkan CSR, karena tidak ada yang dapat menjamin bahwa bila perusahaan yang telah mengimplementasikan CSR dengan baik akan mendapat kepastian benefit-nya. Oleh karena itu terdapat beberapa motif dilaksanakanya CSR, diantaranya:
1.    Mempertahankan dan mendongkrak reputasi dan brand image perusahaan, Perbuatan destruktif pasti akan menurunkan reputasi perusahaan. Begitupun sebaliknya, konstribusi positif pasti juga akan mendongkrak reputasi dan image positif perusahaan. Inilah yang menjadi modal non-financial utama bagi perusahaan dan bagi stakeholdes-nya yang menjadi nilai tambah bagi perusahaan untuk dapat tumbuh secara berkelanjutan.
2.    Layak mendapatkan social licence to operate, Masyarakat sekitar perusahaan merupakan komunitas utama perusahaan. Ketika mereka mendapatkan benefit dari keberadaan perusahaan, maka pasti dengan sendirinya mereka ikut merasa memiliki perusahaan. Sebagai imbalan yang diberikan ke perusahaan paling tidak adalah keleluasaan perusahaan untuk menjalankan roda bisnisnya di wilayah tersebut. Jadi program CSR diharapkan menjadi bagian dari asuransi sosial (social insurance) yang akan menghasilkan harmoni dan persepsi positif dari masyarakat terhadap eksistensi perusahaan.
3.    Mereduksi risiko bisnis perusahaan, Perusahaan mesti menyadari bahwa kegagalan untuk memenuhi ekspektasi stakeholders pasti akan menjadi bom waktu yang dapat memicu risiko yang tidak diharapkan. Bila itu terjadi, maka disamping menanggung opportunity loss, perusahaan juga mesti mengeluarkan biaya yang mungkin justru berlipat besarnya dibandingkan biaya untuk mengimplementasikan CSR.
4.    Melebarkan akses sumber daya, Track record yang baik dalam pengelolaan CSR merupakan keunggulan bersaing bagi perusahaan yang dapat membantu untuk memuluskan jalan menuju sumber daya yang diperlukan perusahaan.
5.    Membentangkan akses menuju market, Investasi yang ditanamkan untuk program CSR ini dapat menjadi tiket bagi perusahaan menuju peluang pasar yang terbuka lebar. Termasuk didalamnya akan memupuk loyalitas konsumen dan menembus pangsa pasar baru.
6.    Mereduksi biaya, Banyak contoh yang dapat menggambarkan keuntungan perusahaan yang didapat dari penghematan biaya yang merupakan buah dari implementasi dari penerapan program tanggung jawab sosialnya. Contohnya adalah upaya untuk mereduksi limbah melalui proses recycle atau daur ulang kedalam siklus produksi.
7.    Memperbaiki hubungan dengan stakeholders, Implementasi program CSR tentunya akan menambah frekuensi komunikasi dengan stakeholders. Nuansa seperti itu dapat membentangkan karpet merah bagi terbentuknya trust kepada perusahaan.
8.    Memperbaiki hubungan dengan regulator, Perusahaan yang menerapkan program CSR pada dasarnya merupakan upaya untuk meringankan beban pemerintah sebagai regulator. Sebab pemerintahlah yang menjadi penanggungjawab utama untuk mensejahterakan masyarakat dan melestarikan lingkungan. Tanpa bantuan dari perusahaan, umumnya terlalu berat bagi pemerintah untuk menanggung beban tersebut.
9.    Meningkatkan semangat dan produktivitas karyawan, Kesejahteraan yang diberikan para pelaku CSR umumnya sudah jauh melebihi standar normatif kewajiban yang dibebankan kepada perusahaan. Oleh karenanya wajar bila karyawan menjadi terpacu untuk meningkatkan kinerjanya.
10.  Peluang mendapatkan penghargaan. Banyak reward ditawarkan bagi penggiat CSR, sehingga kesempatan untuk mendapatkan penghargaan mempunyai kesempatan yang cukup tinggi.

IV. Pandangan Perusahaan Terhadap CSR
Setiap perusahaan memiliki cara pandang yang berbeda terhadap CSR, dan cara pandang inilah yang bisa dijadikan indikator kesungguhan perusahaan tersebut dalam melaksanakan CSR atau hanya sekedar membuat pencitraan di masyarakat (Wibisono :2007). Setidaknya terdapat tiga kategori paradigma perusahaan dalam menerapkan program CSR, diantaranya:
Pertama, Sekedar basa basi dan keterpaksaan, artinya CSR dipraktekkan lebih karena faktor eksternal, baik karena mengendalikan aspek sosial (social driven) maupun mengendalikan aspek lingkungan (environmental driven). Artinya pemenuhan tanggungjawab sosial lebih karena keterpaksaan akibat tuntutan daripada kesukarelaan. Berikutnya adalah mengendalikan reputasi (reputation driven), yaitu motivasi pelaksanaan CSR untuk mendongkrak citra perusahaan. Banyak korporasi yang sengaja berupaya mendongkrak citra dengan mamanfaatkan peristiwa bencana alam seperti memberi bantuan uang, sembako, medis dan sebagainya, yang kemudian perusahaan berlomba menginformasikan kontribusinya melalui media massa. Tujuannya adalah untuk mengangkat reputasi.
Disatu sisi, hal tersebut memang menggembirakan terutama dikaitkan dengan kebutuhan riel atas bantuan bencana dan rasa solidaritas kemanusiaan. Namun disisi lain, fenomena ini menimbulkan tanda tanya terutama dikaitkan dengan komitmen solidaritas kemanusiaan itu sendiri. Artinya, niatan untuk menyumbang masih diliputi kemauan untuk meraih kesempatan untuk melakukan publikasi positif semisal untuk menjaga atau mendongkrak citra korporasi.
Kedua, Sebagai upaya untuk memenuhi kewajiban (compliance). CSR diimplementasikan karena memang ada regulasi, hukum dan aturan yang memaksanya. Misalnya karena ada kendali dalam aspek pasar (market driven).
 Kesadaran tentang pentingnya mengimplementasikan CSR ini menjadi tren seiring dengan maraknya kepedulian masyarakat global terhadap produk-produk yang ramah lingkungan dan diproduksi dengan memperhatikan kaidah-kaidah sosial. Seperti saat ini bank-bank di eropa mengatur regulasi dalam masalah pinjaman yang hanya diberikan kepada perusahaan yang mengimplementasikan CSR dengan baik. selain itu beberapa bursa sudah menerapkan indeks yang memasukan kategori saham-saham perusahaan yang telah mengimplemantasikan CSR, seperti New York Stock Exchange saat ini memiliki Dow Jones Sustainability Indeks (DJSI) bagi perusahaan-perusahaan yang dikategorikan memiliki nilai CSR. Bagi perusahaan eksportir CPO saat ini diwajibkan memiliki sertifikat Roundtable Sustainability Palm Oil (RSPO) yang mensyaratkan adanya program pengembangan masyarakat dan pelestarian alam.
Selain market driven, driven lain yang yang sanggup memaksa perusahaan untuk mempraktkan CSR adalah adanya penghargaan-penghargaan (reward) yang diberikan oleh segenap institusi atau lembaga. Misalnya CSR Award baik yang regional maupun global, Padma (Pandu Daya Masyarakat) yang digelar oleh Depsos, dan Proper (Program Perangkat Kinerja Perusahaan) yang dihelat oleh Kementrian Lingkungan Hidup.
Ketiga, Bukan sekedar kewajiban (compliance), tapi lebih dari sekdar kewajiban (beyond compliance) atau (compliance plus). Diimplementasikan karena memang ada dorongan yang tulus dari dalam (internal driven). Perusahaan telah menyadari bahwa tanggungjawabnya bukan lagi sekedar kegiatan ekonomi untuk menciptakan profit demi kelangsungan bisnisnya, melainkan juga tanggungjawab sosial dan lingkungan. Dasar pemikirannya, menggantungkan semata-mata pada kesehatan finansial tidak akan menjamin perusahaan bisa tumbuh secara berkelanjutan.
Perusahaan meyakini bahwa program CSR merupakan investasi demi pertumbuhan dan keberlanjutan (sustainability) usaha. Artinya, CSR bukan lagi dilihat sebagai sentra biaya (cost centre) melainkan sentra laba (profit center) di masa yang akan datang. Logikanya adalah bila CSR diabaikan, kemudian terjadi insiden, maka biaya untuk mengcover resikonya jauh lebih besar ketimbang nilai yang hendak dihemat dari alokasi anggaran CSR itu sendiri. Belum lagi resiko non-finansial yang berpengaruh buruk pada citra korporasi dan kepercayaan masyarakat pada perusahaan.
Dengan demikian, CSR bukan lagi sekedar aktifitas tempelan yang kalau terpaksa bisa dikorbankan demi mencapai efisiensi, namun CSR merupakan nyawa korporasi. CSR telah masuk kedalam jantung strategi korporasi. CSR disikapi secara strategis dengan melakukan inisiatif CSR dengan strategi korporsi. Caranya, inisatif CSR dikonsep untuk memperbaiki konteks kompetitif korporasi yang berupa kualitas bisnis tempat korporasi beroperasi.

V. Peraturan Terkait CSR
Terdapat empat peraturan yang mewajibkan perusahaan tertentu untuk menjalankan program tanggungjawab sosial perusahaan atau CSR dan satu acuan (Guidance) ISO 26000 (Rahmatullah, 2011), diantarnya:
1.    Keputusan Menteri BUMN Tentang Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL).
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara BUMN, Per-05/MBU/2007 Pasal 1 ayat (6) dijelaskan bahwa Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil, yang selanjutnya disebut Program Kemitraan, adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. Sedangkan pada pasal 1 ayat (7) dijelaskan bahwa Program Bina Lingkungan, yang selanjutnya disebut Program BL, adalah program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN.
Adapun ruang lingkup bantuan Program BL BUMN, berdasarkan Permeneg BUMN, Per-05/MBU/2007 Pasal 11 ayat (2) huruf e adalah :
1)    Bantuan korban bencana alam;
2)    Bantuan pendidikan dan/atau pelatihan;
3)    Bantuan peningkatan kesehatan;
4)    Bantuan pengembangan prasarana dan/atau sarana umum;
5)    Bantuan sarana ibadah;
6)    Bantuan pelestarian alam.

2.    Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007

Selain BUMN, saat ini Perseroan Terbatas (PT) yang mengelola atau operasionalnya terkait dengan Sumber Daya Alam (SDA) diwajibkan melaksanakan program CSR, karena telah diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007.

Dalam pasal 74 dijelaskan bahwa:

1)    Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan,
2)    Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran,
3)    Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
4)    Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
3.     Undang-Undang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007
Peraturan lain yang mewajibkan CSR adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, tentang Penanaman Modal, baik penanaman modal dalam negeri, maupun penenaman modal asing. Dalam Pasal 15 (b) dinyatakan bahwa "Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan."

Sanksi-sanksi terhadap badan usaha atau perseorangan yang melanggar peraturan, diatur dalam Pasal 34, yaitu berupa sanksi administratif dan sanksi lainnya, diantaranya:  (a) Peringatan tertulis; (b) pembatasan kegiatan usaha; (c) pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau (d) pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.

4.    Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001

Khusus bagi perusahaan yang operasionalnya mengelola Sumber Daya Alam (SDA) dalam hal ini minyak dan gas bumi, terikat oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, disebutkan pada Pasal 13 ayat 3 (p),:

Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memuat paling sedikit ketentuan-ketentuan pokok yaitu: (p) pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat”.

Berdasarkan Undang-undang tersebut, perusahaan yang operasionalnya terkait Minyak dan Gas Bumi baik pengelola eksplorasi maupun distribusi, wajib melaksanakan kegiatan pengembangan masyarakat dan menjamin hak-hak masyarakat adat yang berada di sekitar perusahaan.

5.     Guidance ISO 26000
Berbeda dari bentuk ISO yang lain, seperti ISO 9001: 2000 dan 14001: 2004. ISO 26000 hanya sekedar standar dan panduan, tidak menggunakan mekanisme sertifikasi. Terminologi Should didalam batang tubuh standar berarti shall dan tidak menggunakan kata must maupun have to. Sehingga Fungsi ISO 26000  hanya sebagai guidance.
Selain itu dengan menggunakan istilah Guidance Standard on Social Responsibility, menunjukkan bahwa ISO 26000 tidak hanya diperuntukkan bagi Corporate (perusahaan) melainkan juga untuk semua sektor publik dan privat. Tanggung jawab sosial dapat dilakukan oleh institusi pemerintah, Non governmental Organisation (NGO) dan tentunya sektor bisnis, hal itu dikarenakan setiap organisasi dapat memberikan akibat bagi lingkungan sosial maupun alam. Sehingga adanya ISO 26000 ini membantu organisasi dalam pelaksanaan Social Responsibility, dengan cara memberikan pedoman praktis, serta memperluas pemahaman publik terhadap Social Responsibility.
ISO 26000 mencakup beberapa aspek berikut:
  • ISO 26000 menyediakan panduan mengenai tanggung jawab sosial kepada semua bentuk organisasi tanpa memperhatikan ukuran dan lokasi untuk:
a.     Mengindentifikasi prinsip dan isu
b.    Menyatukan, melaksanakan dan memajukan praktek tanggung jawab sosial
c.     Mengindetifikasi dan pendekatan/pelibatan dengan para pemangku kepentinga
d.    Mengkomunikasikan komitmen dan performa serta kontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan.
  • ISO 26000 mendorong organisasi untuk melaksanakan aktivitas lebih sekedar dari apa yang diwajibkan.
  • ISO 26000 menyempurnakan/melengkapi Instrumen dan inisiatif lain yang berhubungan dengan tanggung jawab sosial
  • Mempromosikan  terminologi umum dalam lingkupan tanggung jawab sosial dan semakin memperluas pengetahuan mengenai tanggung jawab sosial.
  • Konsisten dan tidak berkonflik dengan traktat internasional dan standarisasi ISO lainnya serta tidak bermaksud mengurangi otoritas pemerintah dalam menjalankan tanggung jawab sosial oleh suatu organisasi.
Prinsip ketaatan pada hukum/ legal compliance, prinsip penghormatan terhadap instrumen internasional, prinsip akuntabilitas, prinsip transparasi, prinsip pembangunan keberlanjutan, prinsip ethical conduct, prinsip penghormatan hak asasi manusia, prinsip pendekatan dengan pencegahan dan prinsip penghormatan terhadap keanekaragaman

Pustaka:
Freeman, Hennigfelds, ICCA Hnadbook on Corporate Social Responsibility. West Sussex: John Wiley and Sons, 2006.
Holmes L, Watts R. 2000.  Corporate Social Responsibility: Making Good Business Sense. World Business Council for Sustainable Development
Iryanie, Emie, 2009. Komitmen Stakeholders Perusahaan Terhadap Kinerja Sosial dan Kinerja Perusahaan; Studi Empiris Pada perusahaan yang Tercatat Dalam Bursa Efek Indonesia. Tesis. Universitas Diponegoro.
OECD, 2004. Principle Of Corporate Governance. OECD. Publication Service
Panuju, Redi. 1995. Etika Bisnis, PT Grasindo, Jakarta
Rahmatullah& Kurniati, Trianita. 2011. Panduan Praktis Pengelolaan CSR (Corporate Social Responsibility). Samudra Biru. Yogyakarta
Rudito, Bambang& Budimanta, Arif & Prasetijo, Adi (2004). Corporate Social Responsibility: Jawaban Bagi Modal Pembangunan Indonesia Masa Kini. Jakarta, ICSD
Solihin, Ismail, (2009). Corporate Social Responsibility; From Charity to Sustainability. Jakarta: Salemba Empat
Wibisono, Yusuf. Membedah Konsep dan Aplikasi CSR. Gresik. Fascho Publishing, 2007
Utama, Sidharta (2010). Evaluasi Infrastruktur Pendukung Pelaporan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan di Indonesia


Andai Teratur


posted by rahmatullah on

No comments

Betapa tidak menyenangkan, ketika kita mengantri di ATM, di kasir, di apotik, di loket atau ditempat-tempat lain yang membutuhkan kesabaran menunggu, tiba-tiba ada yang menyerobot memotong antrian. Sudah tentu rasa kesal menyelimuti, jika tidak sabar mungkin emosi meletup. Terkadang kita memaklumi jika yang menyerobot adalah orang yang sudah sepuh, atau dalam kondisi darurat dengan menghaturkan permintaan maaf terlebih dahulu, namun tidak jarang ada yang menyerobot petantang petenteng tanpa terlihat ekspresi merasa bersalah, atau yang paling sering terjadi ketika pejabat enggan mengantri karena gengsi jabatannya. 


Tanpa kita sadari mengantri merupakan salah satu indikator kepribadian seseorang yang jika diakumulasi bisa menjadi ceriminan karakter bangsa. Jangan heran jika setiap hari kita memaki kemacetan jakarta yang makin menjadi, memaki pasar tradisional yang semrawut, memaki konser yang berjalan ricuh, memaki pedagang yang menggunakan badan jalan, memaki sampah yang menggunung, memaki pengemis di lampu merah, memaki  KRL yang penuh sesak dan tidak ada hari tanpa aneka makian walaupun itu dalam hati.


Padahal kitapun punya kontribusi yang besar terhadap kekacauan yang terjadi di negeri ini. Tanpa sadar kita sering ugal-ugalan berkendaraan, menyerobot kanan kiri, trotoar sebagai hak pejalan kaki kita rampas. Tidak jarang kita membuang sampah sembarangan yang pada akhirnya berakumulasi menjadikan banjir, tidak jarang kita juga belanja di badan jalan yang menjadikan pedagang sulit ditertibkan, terkadang dengan dalih empati kita beri pengemis di lampu merah, padahal berkontribusi membuat orang menjadi malas. Dan banyak sikap kita yang mendarahdaging rupanya besar sumbangsihnya bagi kesemrawutan.


Konon salah satu hal yang membedakan antara negara maju dan terbelakang dikarenakan keteraturan dan kedisiplinannya. Karakter bangsa yang teratur berkontribusi terhadap kemajuan bangsa tersebut. Kita tengok Jepang, bagi mereka memotong antrian adalah sesuatu yang paling memalukan, harga Surat Izin Mengemudi (SIM) lebih mahal daripada harga mobil, dan tidak jarang seseorang baru lulus ujian SIM setelah 10 kali gagal, selain itu pelajar tidak diizinkan mengendarai kendaraan bermotor. Kondisi ini berdampak pada rendahnya tingkat kecelakaan, dan secara tidak langsung terbatasinya penambahan kendaraan, karena masyarakat berpikir untuk apa beli mobil toh ujian SIMnya saja sulit.


Kondisi tersebut bertolak belakang di Indonesia, SIM mudah di dapat, umur bisa diatur, setiap hari ratusan kendaraan terjual dengan kredit yang murah, tidak ada penambahan jalan baru, transportasi massal sering tidak tepat waktu ditambah kumuh. Bukankah kondisi ini berkontribusi pada kesemrawutan lalu lintas dan meningkatnya angka kematian akibat kecelakaan. Ditambah kedisiplinan berkendaraan seperti menggunakan helm, menggunakan sabuk pengaman, berhenti di lampu merah, tidak ugal-ugalan hanya kita lakukan ketika ada polisi. Padahal ketertiban berkendara adalah kebutuhan kita untuk selamat, bukan karena takut pada polisi.


Baru satu aspek ketidakteraturan berkendara yang kita bahas, banyak ketidakteraturan lain terjadi di negeri ini yang asal muasalnya adalah karakter buruk masyarakatnya. Dalam dimensi yang lebih luas bencana yang terjadi diakibatkan pribadi buruk masyarakat, seperti banjir bandang, tanah longsor, akibat sampah yang menyumbat sungai, gunung yang digunduli dan ketidakpatuhan industri kehutanan pada regulasi.


Yang dibutuhkan oleh bangsa ini saat ini adalah kesadaran untuk teratur. Tidak akan ada kemacetan parah walau badan jalan sempit jika pengendara teratur, tidak ada kericuhan dalam antrian pembagian zakat jika penerima zakat mengantri dengan tertib, tidak akan ada banjir parah jika kita teratur dan disiplin membuang sampah. Sungguh energi dan produktifitas bangsa ini habis terkuras karena ketidakteraturan yang terus dipelihara, karena keegoan warganya. Saya yakin tidak akan maju bangsa ini walaupun sedemikian banyaknya kekayaan alam dan kecanggihan tekhnologi ini jika tidak ada kehendak diri warganya untuk teratur.***

Menulis Buku "Diary Pekerja Sosial"


posted by rahmatullah on

5 comments

Saya memiliki rencana untuk menerbitkan buku terkait pengalaman para Pekerja Sosial, dengan judul sementara “Diary Pekerja Sosial”. Dan Mengajak rekan-rekan turut serta membagikan pengalaman dan kisah perjuangannya membantu dan mengembangkan masyarakat, agar pengalaman tersebut tidak mengendap pribadi, melainkan minimal dibaca dan menginspirasi orang lain, sehingga menjadi amal sosial.

Buku ini adalah kumpulan Cerita Pendek (Cerpen) yang ditulis oleh para Pekerja Sosial atau mereka-mereka yang memiliki pengalaman dalam aktivitas membantu masyarakat baik melalui program pemerintah (PNPM, P2KP, dll), Program LSM, dan Program Perusahaan (CSR/CD). Hal yang terpenting dalam tuisan ini adalah mendeskripsikan pengalaman pribadi dalam perjuangan mendarmabaktikan pekerjaannya demi masyarakat, yang tentunya pengalaman tersebut memberikan kesan mendalam bagi yang membacanya, menginspirasi dan mengajak siapapun pembaca agar semakin giat menjalankan aktivitas sosialnya.

Kriteria dan konteks tulisan
-          Tulisan bertutur, bercerita (deskriptif), setting cerpen
-          Ringan, enak dibaca, mudah dipahami dan  kesannya dekat dengan realitas pembaca
-          Tulisan berdampak: membuat pembaca tersenyum, terenyuh, terharu dan terbawa alur emosi cerita
-          Tulisan maksimal 10.000 character (with space).
-          Menceritakan pengalaman pribadi yang unik, menarik, bukan pengalaman orang lain atau cerita rekayasa
-          Pengalaman pribadi terkait aktivitas membantu dan mengembangkan masyarakat

Kriteria penulis:
-   Siapapun yang memiliki pengalaman sosial membantu/ mengembangkan/ menyuluh/ riset dan mendidik masyarakat.
-          Tulisan terkait dengan aktivitasnya di masyarakat baik mewakili perusahaan, LSM maupun pemerintah.
-          Tidak dibatasi usia, latar belakang pendidikan, dan latar belakang pekerjaan.

Pengumpulan Tulisan:
-          Tulisan yang akan dibukukan hanya terdiri dari 20 tulisan (cerita)
-          Dilakukan proses seleksi tulisan jika tulisan yang terkumpul lebih dari 20 tulisan
-       Tulisan yang layak cetak akan dikonfirmasi untuk mengumpulkan biaya cetak @ Rp.600.000.   Masing-masing penulis akan mendapatkan 20 eksemplar buku.
-     Biaya cetak yang dibutuhkan adalah Rp. 10.000.000 - 15.000.000 untuk mencetak 2000 eksemplar dan terdistribusikan ke jaringan penerbitan Gramedia, Gunung Agung dan Toko Buku lainnya.
-          Pengumpulan tulisan dimulai tanggal 8 Agustus – 29 Agustus 2011
-          Proses cetak insAllah akan dimulai bulan september 2011 dan akan masuk toko buku bulan Oktober 2011
-       Pengumpulan tulisan dikirim via email ke: kk.mamato@gmail.com, konfirmasi ke Rahmatullah 081808202364. Bagi yang lolos seleksi untuk mentransfer biaya cetak ke Bank danamon No rek 88555552 an Rahmatullah. 

Semoga Buku Diary Pekerja Sosial ini, tidak semata-mata menjadi buku, melainkan mengenalkan profesi pekerja sosial, agar semakin mendapatkan tempat di masyarakat dan semakin membantu mengembangkan masyarakat dengan corak terbaik.

Salam Hangat
Rahmatullah

Sketsa