Anak jalanan adalah anak yang berusia
antara 15-18 tahun yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk mencari
nafkah dan berkeliaran di jalanan maupun di tempat-tempat umum (Panduan
Pendataan PMKS&PSKS, 2007). Pada awalnya terdapat dua kategori anak
jalanan, yaitu children on the street
dan children of the street. Namun
pada perkembangannya ada penambahan kategori, yaitu children in the street atau sering disebut juga children from families of the street.
Pengertian untuk children on the street
adalah anak-anak yang mempunyai kegiatan ekonomi di jalanan yang masih memiliki
hubungan dengan keluarga. Ada dua kelompok anak jalanan dalam kategori ini,
yaitu anak-anak yang tinggal bersama orangtuanya dan senantiasa pulang ke rumah
setiap hari, dan anak-anak yang melakukan kegiatan ekonomi dan tinggal di
jalanan namun masih mempertahankan hubungan dengan keluarga dengan cara pulang
baik berkala ataupun dengan jadwal yang tidak rutin. Children of the street adalah anak-anak yang menghabiskan seluruh
atau sebagian besar waktunya di jalanan dan tidak memiliki hubungan atau ia
memutuskan hubungan dengan orangtua atau keluarganya. Children in the street atau children
from the families of the street adalah anak-anak yang menghabiskan seluruh
waktunya di jalanan yang berasal dari keluarga yang hidup atau tinggalnya juga
di jalanan.
Terdapat
beberapa peraturan pemerintah terkait dengan upaya penanganan anak jalanan
ataupun pemulihan keberfungsian hak-hak anak, diantaranya:
1.
Undang-undang Dasar tahun 1945, setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup Tumbuh dan berkembang,serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi ( pasal
28 B ayat (2) ).
2.
Undang-undang Nomor 4 tahun 1979 tengang
Kesejahteraan Anak
3.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002,
tentang Perlindungan Anak
4.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
Tentang Kesejahteraan Sosial
5.
Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child
(Konvensi Tentang Hak-Hak Anak)
6. Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 87 Tahun 2002
Tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak.
7.
Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2002 Tentang Rencana Aksi Nasional
Penghapusan Perdagangan (Trafiking) Perempuan Dan Anak.
8.
Peraturan Daerah
Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010, Tentang Pencegahan, Pemberantasan dan
Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Dalam ranah pemerintah daerah, penanganan
anak jalanan,menjadi tanggungjawab Dinas Sosial. Pada lokus Dinas Sosial Kota
Serang, bidang yang melayani anak jalanan adalah Pelayanan dan Rehabilitasi
Sosial (Yanrehsos) yang tugas pokoknya melaksanakan koordinasi, pembinaan,
pelayanan, penanganan dan pengendalian usaha-usaha rehabilitasi sosial bagi
anak, lanjut usia, penyandang cacat, eks narapidana, korban nafza, waria/wanita
tuna susila, gelandangan, pengemis dan HIV/AIDS. Terdapat salah satu seksi yang
menagani anak jalanan yaitu Seksi Pelayanan Dan Perlindungan Sosial Anak Dan
Lansia. Salah satu tugasnya adalah merumuskan, menyusun dan menyiapkan petunjuk
teknis pelaksanaan program/ kegiatan dalam upaya pelayanan, pembinaan dan
peningkatan kesejahteraan anak dan lansia. Seksi Pelayanan Pelayanan dan
Perlindungan Anak dan Lansia memiliki fungsi:
- Pelaksanaan perumusan, penyusunan dan penyiapan petunjuk teknis pelaksanaan program bimbingan dan pembinaan anak jalanan, anak terlantar, anak nakal, pekerja anak, anak/balita terlantar dan lanjut usia ;
- Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pelayanan sosial anak jalanan, anak terlantar, anak nakal, pekerja anak, anak/balita terlantar dan lanjut usia ;
- Pelaksanaan rujukan terhadap lembaga-lembaga rehabilitasi sosial jika di perlukan ;
- Pelaksanaan penyusunan bahan fasilitas pelaksanaan bimbingan sosial, pelatihan dan bantuan sosial anak jalanan, anak terlantar, anak nakal, pekerja anak, anak/balita terlantar dan lanjut usia ;
- Pelaksanaan penyusunan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugasnya
I.
Permasalahan
Anak
Jalanan merupakan salah satu jenis Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
(PMKS) yang memerlukan penanganan cukup serius, mengingat dari tahun ketahun
jumlahnya semakin meningkat seiring dengan meningkatnya angka kemiskinan.
Berdasarkan
pendataan yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Serang, pada Bulan Januari
hingga Bulan Maret 2012, terdapat 213 anak jalanan di Kota Serang, dengan
jumlah terbanyak berada di Kecamatan Serang, sebagaimana tabel berikut:
Tabel
1. Jumlah Ketunaan Sosial dan Penyimpangan Perilaku
berdasarkan
Jenis dan Kecamatan
Jenis PMKS
|
Kec. Serang
|
Kec. Kasemen
|
Kec. Walantaka
|
Kec. Curug
|
Kec. Cipocok Jaya
|
Kec. Taktakan
|
Jumlah
|
|
a
|
Gelandangan
|
10
|
66
|
0
|
7
|
11
|
4
|
98
|
b
|
Pengemis
|
69
|
51
|
3
|
10
|
14
|
8
|
155
|
c
|
BWBLK/ Eks Napi
|
14
|
7
|
7
|
5
|
8
|
4
|
45
|
d
|
Anak Berhadapan dengan
Hukum
|
0
|
1
|
1
|
0
|
1
|
0
|
3
|
e
|
Korban Penyalahgunaan
NAPZA
|
13
|
7
|
5
|
0
|
0
|
0
|
25
|
f
|
Tuna Susila
|
33
|
1
|
0
|
2
|
8
|
5
|
49
|
g
|
Penyandang HIV/AIDS
|
64
|
13
|
2
|
0
|
34
|
8
|
121
|
h
|
Anak Jalanan
|
153
|
0
|
13
|
0
|
32
|
15
|
213
|
356
|
146
|
31
|
24
|
108
|
44
|
709
|
Sumber:
Pemutakhiran Data PMKS Kota Serang 2012
Data diatas menunjukan
bahwa jenis PMKS Anak Jalanan di Kota Serang terkonsentrasi di 4 (empat)
kecamatan yaitu berturut-turut kecamatan Serang, Cipocok Jaya, Taktakan dan Walantaka.
Sedangkan Kecamatan Curug dan Kasemen menjadi wilayah yang bebas dari anak
jalanan. Secara statistik jumlah anak jalanan tersebar dengan rincian di
kecamatan Serang sebanyak 153 anak, kecamatan Cipocok Jaya sebanyak 32 anak,
kecamatan Taktakan sebanyak 15 anak dan terakhir kecamatan Walantaka sebanyak
13 anak.
Kecendrungan bertambahnya
anak jalanan, seiring dengan kemajuan Kota Serang yang merupakan Ibu Kota
Provinsi Banten, dimana perkembangan pada aspek infrastruktur, perdagangan dan
jasa menstimulasi meningkatnya jumlah anak jalanan.
Upaya-upaya
yang sudah dan sedang dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Serang adalah dengan
menyediakan Rumah Singgah, yang baru sekedar menjadi tempat tinggal sementara anak
jalanan sebelum ditangani lebih lanjut, selain itu dilakukan bimbingan motivasi
dan keterampilan yang tujuannya adalah bisa mengurangi jumlah anak jalanan.
Namun demikian upaya rehabilitatif yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kota
Serang belum seiring antara hasil yang didapatkan dengan jumlah anak jalanan yang kian bertambah
setiap tahunnya.
Terdapat
berbagai faktor penyebab seorang anak
pada akhinya menjadi anak jalanan, diantaranya: kemiskinan, keretakan keluarga
(keluarga yang tidak harmonis), Orang tua tidak mampu memenuhi kebutuhan
ekonomi keluarga, keinginan sendiri, akibat kekerasan keluarga, hingga
kecenderungan ingin hidup bebas.
Selain
terdapat faktor penyebab, juga terdapat beberapa resiko yang dihadapi anak
jalanan dengan kehidupan jalanan, diantaranya: rawan mendapatkan pelecehan,
berpotensi tidak melanjutkan pendidikan, rawan kesehatan dikarenakan banyak
menghirup polusi udara, berpotensi menjdi pengkonsumsi minuman keras dan
narkoba, berpotensi melakukan tindak kekerasan dan kriminal.
Disisi
lain anak-anak dilindungi oleh Konvensi Hak Anak (KHA),dimana KHA merupakan
yang mengikat secara yuridis dan politis diantara berbagai negara yang mengatur
hak-hak yang berhubungan dengan anak.Indonesia adalah negara yang meratifikasi
KHA yang dinyatakan dalam Keppres No.36/ 1990 tertanggal 25 Agustus 1990.
Terdapat empat prinsip yang terkadung dalam KHA, yaitu : Non diskriminasi, yang
terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan perkembangan anak, dan penghargaan
terhadap pendapatan anak.
Pemerintah Kota Serang, dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010, Tentang Pencegahan, Pemberantasan
dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Memasukan anak jalanan kedalam
klasifikasi penyakit masyarakat (Pasal 3), yaitu pada ayat (2) Penyakit
masyarakat sebagaimana dimaksud, meliputi, poin (e) anak jalanan. Hal ini
menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Serang memiliki keseriusan dalam menangani
anak jalanan, agar kembali pulih dan terpenuhi hak-hak dasarnya.
II. Upaya Penanganan
Dalam mengatasi permasalahan anak jalanan, Dinas Sosial
Kota Serang, berupaya mencari jalan keluar baik melalui kegiatan maupun program
yang diharapakan pelan namun pasti mampu mengurangi jumlah anak jalanan, yang
tujuannya mewujudkan kesejahteraan dengan melibatkan berbagai pihak, agar upaya
penanganan tersebut menjadi upaya bersama. Sebagaimana dikemukakan Adi (2005)
bahwa kesejahteraan sosial sebagai suatu kondisi kehidupan yang diharapkan
masyarakat, tidak akan terwujud bila tidak dikembangkan usaha-usaha
kesejahteraan sosial, baik oleh pemerintah, organisasi kemasyarakatan, maupun
dunia usaha.
Upaya menangani anak
jalanan, tidak bisa dilakukan secara parsial atau diserahkan sepenuhnya kepada
pemerintah semata melainkan perlu penanganan dan kepedulian bersama dan
kerjasama antar stakaholders, dalam hal ini pemerintah, perguruan tinggi,
swasta maupun masyarakat. Hal tersebut sebagaimana dikemukakan Freeman (1984)
bahwa stakeholders merupakan individu atau kelompok yang bisa mempengaruhi dan/
atau dipengaruhi oleh sebagai dampak dari aktivitas-aktivitasnya. Stakeholders
utama dalam pengananan anak jalanan selain pemerintah adalah perguruan tinggi.
Salah satu upaya yang
dilakukan adalah dengan melakukan pendampingan atau mentoring, bekerjasama
dengan beberapa perguruan tinggi di Kota Serang. Mentoring menurut Baban
Sarbana, merupakan sarana bagi seseorang yang ingin belajar untuk menjadi lebih
dewasa, di mana dalam proses mencapai kedewasaan tersebut, diperlukan adanya
bimbingan/arahan dari seorang yang disebut dengan mentor.
Mentoring
terbagi kedalam kelompok-kelompok kecil yang jumlahnya terbatas, dilakukan
intensif setiap pekan dan berkelanjutan. Pementor merupakan mahasiswa pilihan
dari Perguruan Tinggi yang dalam proses mentoring melakukan pendekatan humanis
melalui materi keagamaan, pendekatan karakter dan pengarahan anak disesuaikan dengan potensi
anak tersebut. Upaya jangka panjang dalam hal treatment adalah membukakan akses bagi anak, baik dalam hal
pendidikan, kesehatan, hingga akses wirausaha.
Tujuan
dilaksanakannya mentoring anak jalanan adalah mengurangi jumlah anak jalanan di
Kota Serang melalui pendekatan bimbingan
konseling, penanaman nilai-nilai akhlak, pendidikan dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, menumbuhkan
pribadi anak jalanan yang memiliki akhlak dan kesantunan, mencarikan alternatif
pendidikan bagi anak jalanan yang putus sekolah, serta mencarikan alternatif
pekerjaan bagi anak jalanan yang layak dan manusiawi
Sedangkan
peserta kegiatan mentoring merupakan anak jalanan dengan kriteria sebagai
berikut:
-
Anak jalanan dalam 3 kategori: anak yang
tinggal/ hidup di jalanan, anak yang bekerja di jalanan dan anak yang
berpotensi menjadi anak jalanan.
-
Anak jalanan yang aktivitas atau
operasinya berda di wilayah Kota Serang baik yang mengganggu maupun berpotensi
mengganggu ketertiban umum.
-
Berada dalam rentang usia anak-anak
yaitu di bawah 18 tahun.
Tidak semua mahasiswa
bisa menjadi pementor, karena terdapat harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
-
Mahasiswa/ mahasiswi yang memiliki dasar
keilmuan sosial dan agama, yang mampu mlakukan pendekatan dan membimbing anak
jalanan.
-
Pementor menyukai dunia anak dan
memiliki kesabaran.
-
Pementor mengikuti proses bimbingan
teknis yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Kota Serang.
Rangkaian proses mentoring dan
materi yang diberikan selama kegiatan tersebut berlangsung, meliputi:
-
Aktivitas awal yang dilakukan adalah
pengisian form database anak jalanan,
sekaligus menjadi instrumen basis data anak yang kedepannya bisa dijadikan
sebagai bahan pertimbangan penentuan program.
-
Materi yang diberikan, meliputi agama:
akhlak, rukun iman, rukun islam, birrul walidain, dll
-
Materi Motivasi, meliputi: Pembangunan
karakter dan jatidiri, motivasi pendidikan dan motivasi berprestasi.
-
Materi Kewirausahaan.
III. Model Penanganan
Penangananan
anak jalanan di Kota Serang dilakukan dengan upaya komperhensif, yaitu dengan
mempersiapkan input berupa sumber daya, baik sumber daya pementor, silabus dan
materi mentoring. Aktivitas yang meliputi proses mentoring, bimbingan dan
konseling, serta motivasi agar anak jalanan kembali ke bangku sekolah dan
berusaha di tempat yang aman dan tidak mengganggu ketertibanumum. Output berupa
target dan capaian dalam pelaksanaan disesuaikan dengan perencanaan. Outcomes
damapak jangka pendek dengan indikatornya adalah perilaku dan impact atau
dampak jangka panjang, yaitu berkurangnya jumlah anak jalanan di Kota Serang.
Uraian
kegiatan pendampingan (mentoring) anak jalanan secara teknis sebagai berikut:
-
Jumlah anak jalanan di Kota Serang
mencapai 213 orang yang tersebar dalam 8
(delapan titik), diantaranya: lampu merah Ciceri, lampu merah Pisang Mas, lampu
merah Sumur Pecung, lampu merah Warung Pojok, lampu merah Kebon Jahe, Terminal
Pakupatan, lampu merah Palima, dan alun-alun Kota Serang.
-
Target anak jalanan yang mengikuti
pendampingan sejumlah 100 anak jalanan.
-
Setiap kelompok terdiri dari maksimal 10
(sepuluh) orang anak jalanan.
-
Dalam satu kelompok terdapat 1 (satu) orang
pementor.
-
Proses mentoring dilakukan satu kali
dalam satu pekan, waktu ditetapkan berdasarkan kesepakatan kelompok, durasi
pertemuan maksimal 2 (dua) jam.
-
Lokasi mentoring bisa di tempat yang
layak, bisa berada di sekitar lokasi aktivitas anak jalanan, atau di Rumah
singgah.
-
Setiap satu bulan sekali dilaksanakan
pertemuan krida, dimana seluruh anak jalanan peserta mentoring berkumpul di
Rumah singgah.
IV.
Kesimpulan
Mentoring
merupakana salah satu model dari beragam model yang dapat dikembangkan dalam
manangani anak jalanan, tujuan utama yang diharapkan dari kegiatan ini selain
berkurangnya jumlah anak jalanan di Kota Serang, adalah memulihkan hak serta
harkat anak, serta menumbuhkan pribadi anak jalanan yang memiliki akhlak dan
kesantunan, membukakan kembali akses pendidikan bagi anak jalanan yang putus
sekolah, serta mencarikan alternatif pekerjaan bagi anak jalanan yang layak dan
manusiawi. Semoga model ini menjadi salah satu solusi dalam mewujudkan Kota
Serang sebagai kota layak anak.
DAFTAR
PUSTAKA
Adi, Isbandi Rukminto. (2008). Intervensi
Komunitas Pengembangan Masyarakat Sebagai Upaya
Pemberdayaan Masyarakat.
Jakarta : Rajawali Press.
Dinas
Sosial Kota Serang (2012). Pemutakhiran
Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Tahun 2012
Dinas
Sosial Kota Serang (2011) Rencana
Strategis Dinas Sosial Kota Serang Tahun 2011-2013
Freeman, R. E., (1984). Strategic
Management: A Stakeholder Approach, , Boston: Pitman Publishing
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 Tentang
Pengesahan Convention On The Rights Of
The Child
(Konvensi Tentang Hak-Hak Anak)
Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 87 Tahun 2002 Tentang Rencana
Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2002 Tentang Rencana
Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (Traficking) Perempuan
Dan Anak.
Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010, Tentang Pencegahan,
Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010, Tentang Pencegahan,
Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Pusat
data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (2007), Panduan Pendataan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan
Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)
Undang-undang
Nomor 4 tahun 1979, tentang Kesejahteraan Anak
Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial