Diberdayakan oleh Blogger.

Model Penanganan Anak Jalanan Di Kota Serang Melalui Kegiatan Mentoring


posted by rahmatullah on

No comments


Anak jalanan adalah anak yang berusia antara 15-18 tahun yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk mencari nafkah dan berkeliaran di jalanan maupun di tempat-tempat umum (Panduan Pendataan PMKS&PSKS, 2007). Pada awalnya terdapat dua kategori anak jalanan, yaitu children on the street dan children of the street. Namun pada perkembangannya ada penambahan kategori, yaitu children in the street atau sering disebut juga children from families of the street. Pengertian untuk children on the street adalah anak-anak yang mempunyai kegiatan ekonomi di jalanan yang masih memiliki hubungan dengan keluarga. Ada dua kelompok anak jalanan dalam kategori ini, yaitu anak-anak yang tinggal bersama orangtuanya dan senantiasa pulang ke rumah setiap hari, dan anak-anak yang melakukan kegiatan ekonomi dan tinggal di jalanan namun masih mempertahankan hubungan dengan keluarga dengan cara pulang baik berkala ataupun dengan jadwal yang tidak rutin. Children of the street adalah anak-anak yang menghabiskan seluruh atau sebagian besar waktunya di jalanan dan tidak memiliki hubungan atau ia memutuskan hubungan dengan orangtua atau keluarganya. Children in the street atau children from the families of the street adalah anak-anak yang menghabiskan seluruh waktunya di jalanan yang berasal dari keluarga yang hidup atau tinggalnya juga di jalanan.
            Terdapat beberapa peraturan pemerintah terkait dengan upaya penanganan anak jalanan ataupun pemulihan keberfungsian hak-hak anak, diantaranya:
1.      Undang-undang  Dasar tahun 1945, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup Tumbuh dan berkembang,serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi  ( pasal 28  B ayat (2) ).
2.      Undang-undang Nomor 4 tahun 1979 tengang Kesejahteraan Anak
3.      Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak
4.      Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
5.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak)
6.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2002 Tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak.
7.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2002 Tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (Trafiking) Perempuan Dan Anak.
8.      Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010, Tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

            Dalam ranah pemerintah daerah, penanganan anak jalanan,menjadi tanggungjawab Dinas Sosial. Pada lokus Dinas Sosial Kota Serang, bidang yang melayani anak jalanan adalah Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial (Yanrehsos) yang tugas pokoknya melaksanakan koordinasi, pembinaan, pelayanan, penanganan dan pengendalian usaha-usaha rehabilitasi sosial bagi anak, lanjut usia, penyandang cacat, eks narapidana, korban nafza, waria/wanita tuna susila, gelandangan, pengemis dan HIV/AIDS. Terdapat salah satu seksi yang menagani anak jalanan yaitu Seksi Pelayanan Dan Perlindungan Sosial Anak Dan Lansia. Salah satu tugasnya adalah merumuskan, menyusun dan menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan program/ kegiatan dalam upaya pelayanan, pembinaan dan peningkatan kesejahteraan anak dan lansia. Seksi Pelayanan Pelayanan dan Perlindungan Anak dan Lansia memiliki fungsi:
  1. Pelaksanaan perumusan, penyusunan dan penyiapan petunjuk teknis pelaksanaan program bimbingan dan pembinaan anak jalanan, anak terlantar, anak nakal, pekerja anak, anak/balita terlantar dan lanjut usia ;
  2. Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pelayanan sosial anak jalanan, anak terlantar, anak nakal, pekerja anak, anak/balita terlantar dan lanjut usia ;
  3. Pelaksanaan rujukan terhadap lembaga-lembaga rehabilitasi sosial jika di perlukan ;
  4. Pelaksanaan penyusunan bahan fasilitas pelaksanaan bimbingan sosial, pelatihan dan bantuan sosial anak jalanan, anak terlantar, anak nakal, pekerja anak, anak/balita terlantar dan lanjut usia ;
  5. Pelaksanaan penyusunan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugasnya
I.                   Permasalahan
            Anak Jalanan merupakan salah satu jenis Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang memerlukan penanganan cukup serius, mengingat dari tahun ketahun jumlahnya semakin meningkat seiring dengan meningkatnya angka kemiskinan. 
            Berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Serang, pada Bulan Januari hingga Bulan Maret 2012, terdapat 213 anak jalanan di Kota Serang, dengan jumlah terbanyak berada di Kecamatan Serang, sebagaimana tabel berikut:

Tabel 1. Jumlah Ketunaan Sosial dan Penyimpangan Perilaku
berdasarkan Jenis dan Kecamatan


Jenis PMKS
Kec. Serang
Kec. Kasemen
Kec. Walantaka
Kec. Curug
Kec. Cipocok Jaya
Kec. Taktakan

Jumlah
a
Gelandangan
10
66
0
7
11
4
98
b
Pengemis
69
51
3
10
14
8
155
c
BWBLK/ Eks Napi
14
7
7
5
8
4
45
d
Anak Berhadapan dengan Hukum
0
1
1
0
1
0
3
e
Korban Penyalahgunaan NAPZA
13
7
5
0
0
0
25
f
Tuna Susila
33
1
0
2
8
5
49
g
Penyandang HIV/AIDS
64
13
2
0
34
8
121
h
Anak Jalanan
153
0
13
0
32
15
213


356
146
31
24
108
44
709
Sumber: Pemutakhiran Data PMKS Kota Serang 2012

Data diatas menunjukan bahwa jenis PMKS Anak Jalanan di Kota Serang terkonsentrasi di 4 (empat) kecamatan yaitu berturut-turut kecamatan Serang,  Cipocok Jaya, Taktakan dan Walantaka. Sedangkan Kecamatan Curug dan Kasemen menjadi wilayah yang bebas dari anak jalanan. Secara statistik jumlah anak jalanan tersebar dengan rincian di kecamatan Serang sebanyak 153 anak, kecamatan Cipocok Jaya sebanyak 32 anak, kecamatan Taktakan sebanyak 15 anak dan terakhir kecamatan Walantaka sebanyak 13 anak.
Kecendrungan bertambahnya anak jalanan, seiring dengan kemajuan Kota Serang yang merupakan Ibu Kota Provinsi Banten, dimana perkembangan pada aspek infrastruktur, perdagangan dan jasa menstimulasi meningkatnya jumlah anak jalanan.
            Upaya-upaya yang sudah dan sedang dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Serang adalah dengan menyediakan Rumah Singgah, yang baru sekedar menjadi tempat tinggal sementara anak jalanan sebelum ditangani lebih lanjut, selain itu dilakukan bimbingan motivasi dan keterampilan yang tujuannya adalah bisa mengurangi jumlah anak jalanan. Namun demikian upaya rehabilitatif yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kota Serang belum seiring antara hasil yang didapatkan dengan  jumlah anak jalanan yang kian bertambah setiap tahunnya.
            Terdapat berbagai faktor penyebab  seorang anak pada akhinya menjadi anak jalanan, diantaranya: kemiskinan, keretakan keluarga (keluarga yang tidak harmonis), Orang tua tidak mampu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, keinginan sendiri, akibat kekerasan keluarga, hingga kecenderungan ingin hidup bebas.
            Selain terdapat faktor penyebab, juga terdapat beberapa resiko yang dihadapi anak jalanan dengan kehidupan jalanan, diantaranya: rawan mendapatkan pelecehan, berpotensi tidak melanjutkan pendidikan, rawan kesehatan dikarenakan banyak menghirup polusi udara, berpotensi menjdi pengkonsumsi minuman keras dan narkoba, berpotensi melakukan tindak kekerasan dan kriminal.
            Disisi lain anak-anak dilindungi oleh Konvensi Hak Anak (KHA),dimana KHA merupakan yang mengikat secara yuridis dan politis diantara berbagai negara yang mengatur hak-hak yang berhubungan dengan anak.Indonesia adalah negara yang meratifikasi KHA yang dinyatakan dalam Keppres No.36/ 1990 tertanggal 25 Agustus 1990. Terdapat empat prinsip yang terkadung dalam KHA, yaitu : Non diskriminasi, yang terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan perkembangan anak, dan penghargaan terhadap pendapatan  anak.
 Pemerintah Kota Serang, dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010, Tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Memasukan anak jalanan kedalam klasifikasi penyakit masyarakat (Pasal 3), yaitu pada ayat (2) Penyakit masyarakat sebagaimana dimaksud, meliputi, poin (e) anak jalanan. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Serang memiliki keseriusan dalam menangani anak jalanan, agar kembali pulih dan terpenuhi hak-hak dasarnya.

II. Upaya Penanganan
            Dalam mengatasi permasalahan anak jalanan, Dinas Sosial Kota Serang, berupaya mencari jalan keluar baik melalui kegiatan maupun program yang diharapakan pelan namun pasti mampu mengurangi jumlah anak jalanan, yang tujuannya mewujudkan kesejahteraan dengan melibatkan berbagai pihak, agar upaya penanganan tersebut menjadi upaya bersama. Sebagaimana dikemukakan Adi (2005) bahwa kesejahteraan sosial sebagai suatu kondisi kehidupan yang diharapkan masyarakat, tidak akan terwujud bila tidak dikembangkan usaha-usaha kesejahteraan sosial, baik oleh pemerintah, organisasi kemasyarakatan, maupun dunia usaha.
Upaya menangani anak jalanan, tidak bisa dilakukan secara parsial atau diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah semata melainkan perlu penanganan dan kepedulian bersama dan kerjasama antar stakaholders, dalam hal ini pemerintah, perguruan tinggi, swasta maupun masyarakat. Hal tersebut sebagaimana dikemukakan Freeman (1984) bahwa stakeholders merupakan individu atau kelompok yang bisa mempengaruhi dan/ atau dipengaruhi oleh sebagai dampak dari aktivitas-aktivitasnya. Stakeholders utama dalam pengananan anak jalanan selain pemerintah adalah perguruan tinggi.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan pendampingan atau mentoring, bekerjasama dengan beberapa perguruan tinggi di Kota Serang. Mentoring menurut Baban Sarbana, merupakan sarana bagi seseorang yang ingin belajar untuk menjadi lebih dewasa, di mana dalam proses mencapai kedewasaan tersebut, diperlukan adanya bimbingan/arahan dari seorang yang disebut dengan mentor.
            Mentoring terbagi kedalam kelompok-kelompok kecil yang jumlahnya terbatas, dilakukan intensif setiap pekan dan berkelanjutan. Pementor merupakan mahasiswa pilihan dari Perguruan Tinggi yang dalam proses mentoring melakukan pendekatan humanis melalui materi keagamaan, pendekatan karakter dan  pengarahan anak disesuaikan dengan potensi anak tersebut. Upaya jangka panjang dalam hal treatment adalah membukakan akses bagi anak, baik dalam hal pendidikan, kesehatan, hingga akses wirausaha.
            Tujuan dilaksanakannya mentoring anak jalanan adalah mengurangi jumlah anak jalanan di Kota Serang melalui pendekatan bimbingan konseling, penanaman nilai-nilai akhlak, pendidikan dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, menumbuhkan pribadi anak jalanan yang memiliki akhlak dan kesantunan, mencarikan alternatif pendidikan bagi anak jalanan yang putus sekolah, serta mencarikan alternatif pekerjaan bagi anak jalanan yang layak dan manusiawi
            Sedangkan peserta kegiatan mentoring merupakan anak jalanan dengan kriteria sebagai berikut:
-          Anak jalanan dalam 3 kategori: anak yang tinggal/ hidup di jalanan, anak yang bekerja di jalanan dan anak yang berpotensi menjadi anak jalanan.
-          Anak jalanan yang aktivitas atau operasinya berda di wilayah Kota Serang baik yang mengganggu maupun berpotensi mengganggu ketertiban umum.
-          Berada dalam rentang usia anak-anak yaitu di bawah 18 tahun.

Tidak semua mahasiswa bisa menjadi pementor, karena terdapat harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
-          Mahasiswa/ mahasiswi yang memiliki dasar keilmuan sosial dan agama, yang mampu mlakukan pendekatan dan membimbing anak jalanan.
-          Pementor menyukai dunia anak dan memiliki kesabaran.
-          Pementor mengikuti proses bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Kota Serang.

            Rangkaian proses mentoring dan materi yang diberikan selama kegiatan tersebut berlangsung, meliputi:
-          Aktivitas awal yang dilakukan adalah pengisian form database anak jalanan, sekaligus menjadi instrumen basis data anak yang kedepannya bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan penentuan program.
-          Materi yang diberikan, meliputi agama: akhlak, rukun iman, rukun islam, birrul walidain, dll
-          Materi Motivasi, meliputi: Pembangunan karakter dan jatidiri, motivasi pendidikan dan motivasi berprestasi.
-          Materi Kewirausahaan.

III. Model Penanganan
            Penangananan anak jalanan di Kota Serang dilakukan dengan upaya komperhensif, yaitu dengan mempersiapkan input berupa sumber daya, baik sumber daya pementor, silabus dan materi mentoring. Aktivitas yang meliputi proses mentoring, bimbingan dan konseling, serta motivasi agar anak jalanan kembali ke bangku sekolah dan berusaha di tempat yang aman dan tidak mengganggu ketertibanumum. Output berupa target dan capaian dalam pelaksanaan disesuaikan dengan perencanaan. Outcomes damapak jangka pendek dengan indikatornya adalah perilaku dan impact atau dampak jangka panjang, yaitu berkurangnya jumlah anak jalanan di Kota Serang.
             
 Uraian kegiatan pendampingan (mentoring) anak jalanan secara teknis sebagai berikut:
-          Jumlah anak jalanan di Kota Serang mencapai 213 orang yang tersebar  dalam 8 (delapan titik), diantaranya: lampu merah Ciceri, lampu merah Pisang Mas, lampu merah Sumur Pecung, lampu merah Warung Pojok, lampu merah Kebon Jahe, Terminal Pakupatan, lampu merah Palima, dan alun-alun Kota Serang.
-          Target anak jalanan yang mengikuti pendampingan sejumlah 100 anak jalanan.
-          Setiap kelompok terdiri dari maksimal 10 (sepuluh) orang anak jalanan.
-          Dalam satu kelompok terdapat 1 (satu) orang pementor.
-          Proses mentoring dilakukan satu kali dalam satu pekan, waktu ditetapkan berdasarkan kesepakatan kelompok, durasi pertemuan maksimal 2 (dua) jam.
-          Lokasi mentoring bisa di tempat yang layak, bisa berada di sekitar lokasi aktivitas anak jalanan, atau di Rumah singgah.
-          Setiap satu bulan sekali dilaksanakan pertemuan krida, dimana seluruh anak jalanan peserta mentoring berkumpul di Rumah singgah.

IV.             Kesimpulan
            Mentoring merupakana salah satu model dari beragam model yang dapat dikembangkan dalam manangani anak jalanan, tujuan utama yang diharapkan dari kegiatan ini selain berkurangnya jumlah anak jalanan di Kota Serang, adalah memulihkan hak serta harkat anak, serta menumbuhkan pribadi anak jalanan yang memiliki akhlak dan kesantunan, membukakan kembali akses pendidikan bagi anak jalanan yang putus sekolah, serta mencarikan alternatif pekerjaan bagi anak jalanan yang layak dan manusiawi. Semoga model ini menjadi salah satu solusi dalam mewujudkan Kota Serang sebagai kota layak anak.

DAFTAR PUSTAKA

Adi, Isbandi Rukminto. (2008). Intervensi Komunitas Pengembangan Masyarakat Sebagai  Upaya Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta : Rajawali Press.
Dinas Sosial Kota Serang (2012). Pemutakhiran Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Tahun 2012
Dinas Sosial Kota Serang (2011) Rencana Strategis Dinas Sosial Kota Serang Tahun 2011-2013
Freeman, R. E., (1984). Strategic Management: A Stakeholder Approach, , Boston: Pitman Publishing
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak)
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2002 Tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2002 Tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (Traficking) Perempuan Dan Anak.
Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010, Tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010, Tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Pusat data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (2007), Panduan Pendataan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)
Undang-undang Nomor 4 tahun 1979, tentang Kesejahteraan Anak
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial

 

Leave a Reply

Sketsa