-->
Latar Belakang
Anak
jalanan adalah anak yang berusia antara 15-18 tahun yang menghabiskan sebagian
besar waktunya untuk mencari nafkah dan berkeliaran di jalanan maupun di
tempat-tempat umum (Panduan Pendataan PMKS&PSKS, 2007). Pada awalnya
terdapat dua kategori anak jalanan, yaitu children on the street dan children
of the street. Namun pada perkembangannya ada penambahan kategori, yaitu children
in the street atau sering disebut juga children from families of the
street. Pengertian untuk children on the street adalah anak-anak
yang mempunyai kegiatan ekonomi di jalanan yang masih memiliki hubungan dengan
keluarga. Ada dua kelompok anak jalanan dalam kategori ini, yaitu anak-anak yang
tinggal bersama orangtuanya dan senantiasa pulang ke rumah setiap hari, dan
anak-anak yang melakukan kegiatan ekonomi dan tinggal di jalanan namun masih
mempertahankan hubungan dengan keluarga dengan cara pulang baik berkala ataupun
dengan jadwal yang tidak rutin. Children of the street adalah anak-anak
yang menghabiskan seluruh atau sebagian besar waktunya di jalanan dan tidak
memiliki hubungan atau ia memutuskan hubungan dengan orangtua atau keluarganya.
Children in the street atau children from the families of the street
adalah anak-anak yang menghabiskan seluruh waktunya di jalanan yang berasal
dari keluarga yang hidup atau tinggalnya juga di jalanan.
Kecendrungan bertambahnya anak
jalanan, seiring dengan kemajuan Kota Serang yang merupakan Ibu Kota Provinsi
Banten, dimana perkembangan pada aspek infrastruktur, perdagangan dan jasa
menstimulasi meningkatnya jumlah anak jalanan.
Upaya-upaya
yang sudah dan sedang dilakukan oleh Dinas Sosial adalah dengan menyediakan
Rumah Singgah, yang baru sekedar menjadi tempat tinggal sementara anak jalanan
sebelum ditangani lebih lanjut, selain itu dilakukan bimbingan motivasi dan
keterampilan yang tujuannya adalah bisa mengurangi jumlah anak jalanan. Namun
demikian upaya rehabilitatif yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial belum seiring
antara hasil yang didapatkan dengan jumlah anak jalanan yang kian
bertambah setiap tahunnya.
Terdapat
berbagai faktor penyebab seorang anak pada akhinya menjadi anak jalanan,
diantaranya: kemiskinan, keretakan keluarga (keluarga yang tidak harmonis),
Orang tua tidak mampu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, keinginan sendiri,
akibat kekerasan keluarga, hingga kecenderungan ingin hidup bebas.
Selain
terdapat faktor penyebab, juga terdapat beberapa resiko yang dihadapi anak
jalanan dengan kehidupan jalanan, diantaranya: rawan mendapatkan pelecehan,
berpotensi tidak melanjutkan pendidikan, rawan kesehatan dikarenakan banyak
menghirup polusi udara, berpotensi menjdi pengkonsumsi minuman keras dan
narkoba, berpotensi melakukan tindak kekerasan dan kriminal.
Disisi
lain anak-anak dilindungi oleh Konvensi Hak Anak (KHA),dimana KHA merupakan
yang mengikat secara yuridis dan politis diantara berbagai negara yang mengatur
hak-hak yang berhubungan dengan anak.Indonesia adalah negara yang meratifikasi
KHA yang dinyatakan dalam Keppres No.36/ 1990 tertanggal 25 Agustus 1990.
Terdapat empat prinsip yang terkadung dalam KHA, yaitu : Non diskriminasi, yang
terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan perkembangan anak, dan penghargaan
terhadap pendapatan anak.
Dasar Hukum
Terdapat beberapa peraturan pemerintah
terkait dengan upaya penanganan anak jalanan ataupun pemulihan keberfungsian
hak-hak anak, diantaranya:
1.
Undang-undang Dasar tahun 1945, setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup Tumbuh dan berkembang,serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi ( pasal 28 B ayat (2)
).
2.
Undang-undang Nomor 4 tahun 1979 tengang
Kesejahteraan Anak
3.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang
Perlindungan Anak
4.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan
Sosial
5.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36
Tahun 1990 Tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child
(Konvensi Tentang Hak-Hak Anak)
6.
Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 87 Tahun 2002 Tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan
Eksploitasi Seksual Komersial Anak.
7.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88
Tahun 2002 Tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (Trafiking)
Perempuan Dan Anak.
8.
Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun
2010, Tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Upaya
Penanganan
Dalam
mengatasi permasalahan anak jalanan, Dinas Sosial berupaya mencari jalan keluar
baik melalui kegiatan maupun program yang diharapakan pelan namun pasti mampu
mengurangi jumlah anak jalanan, yang tujuannya mewujudkan kesejahteraan dengan
melibatkan berbagai pihak, agar upaya penanganan tersebut menjadi upaya
bersama. Sebagaimana dikemukakan Adi (2005) bahwa kesejahteraan sosial sebagai
suatu kondisi kehidupan yang diharapkan masyarakat, tidak akan terwujud bila
tidak dikembangkan usaha-usaha kesejahteraan sosial, baik oleh pemerintah,
organisasi kemasyarakatan, maupun dunia usaha.
Upaya
menangani anak jalanan, tidak bisa dilakukan secara parsial atau diserahkan
sepenuhnya kepada pemerintah semata melainkan perlu penanganan dan kepedulian
bersama dan kerjasama antar stakaholders, dalam hal ini pemerintah, perguruan
tinggi, swasta maupun masyarakat. Hal tersebut sebagaimana dikemukakan Freeman
(1984) bahwa stakeholders merupakan individu atau kelompok yang bisa
mempengaruhi dan/ atau dipengaruhi oleh sebagai dampak dari
aktivitas-aktivitasnya. Stakeholders utama dalam pengananan anak jalanan selain
pemerintah adalah perguruan tinggi.
Saat
ini sudah ada perkembangan berarti dalam penanganan anak jalanan di Kota
Serang, yaitu dengan menempatkan Satpol PP sebagai pihak penegak Peraturan
Daerah (Perda) pada titik-titik keberadaan Anjal. Namun demikian upaya tersebut
efektif pada saat jam operasional satpol PP (Jam 08.00-16.00), sehingga diluar
waktu itu Anjal kembali melakukan kegiatan di jalanan.
Sebagai
upaya penanganan anak jalanan yang terintegrasi, diperlukan sinergi
stakeholders sebagai berikut:
Tabel 1. Stakeholders dan Perannya
No
|
Stakeholders
|
Peran Stakeholders
|
Pendekatan
|
1
|
Pemerintah
(Dinas Sosial)
|
Penyelenggara
Urusan Negara Terkait Penanganan PMKS
|
-
Program
dan Kegiatan
|
2
|
Lingkungan
(RT/RW, Tokoh masyarakat, agama, pemuda, tetangga)
|
Penanggungjawab
Wilayah& pihak terdekat
|
-
Kepedulian
lingkungan Terhadap Anak,
-
Persuasif melalui ajakan kembali ke sekolah
atau keluarga,
-
santunan
lingkungan
|
4
|
Lembaga
(Perguruan Tinggi, Sekolah, Kantor Pemerintah/Swasta)
|
Tanggungjawab
Sosial Lembaga
|
-
Mengadakan
pembinaan bagi anjal
-
Memberikan
himbauan terhadap anjal
|
5
|
Keluarga Anak
Jalanan
|
Penanggungjawab
anak
|
-
Penyadaran
hak-hak anak
-
Mengembalikan
masa kanak-kanak
|
Tahapan Penanganan
Tahapan
dalam penanganan anak jalanan mulai dari penyiapan sumber daya, infrastruktur,
hingga intervensi sasaran digambarkan dalam matriks sebagai berikut
Gambar 1. Tahapan penanganan