Diberdayakan oleh Blogger.

Model Penanganan Anak Jalanan Integratif Studi Pada Kota Serang, Provinsi Banten


posted by rahmatullah on

No comments

--> 

Latar Belakang
Anak jalanan adalah anak yang berusia antara 15-18 tahun yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk mencari nafkah dan berkeliaran di jalanan maupun di tempat-tempat umum (Panduan Pendataan PMKS&PSKS, 2007). Pada awalnya terdapat dua kategori anak jalanan, yaitu children on the street dan children of the street. Namun pada perkembangannya ada penambahan kategori, yaitu children in the street atau sering disebut juga children from families of the street. Pengertian untuk children on the street adalah anak-anak yang mempunyai kegiatan ekonomi di jalanan yang masih memiliki hubungan dengan keluarga. Ada dua kelompok anak jalanan dalam kategori ini, yaitu anak-anak yang tinggal bersama orangtuanya dan senantiasa pulang ke rumah setiap hari, dan anak-anak yang melakukan kegiatan ekonomi dan tinggal di jalanan namun masih mempertahankan hubungan dengan keluarga dengan cara pulang baik berkala ataupun dengan jadwal yang tidak rutin. Children of the street adalah anak-anak yang menghabiskan seluruh atau sebagian besar waktunya di jalanan dan tidak memiliki hubungan atau ia memutuskan hubungan dengan orangtua atau keluarganya. Children in the street atau children from the families of the street adalah anak-anak yang menghabiskan seluruh waktunya di jalanan yang berasal dari keluarga yang hidup atau tinggalnya juga di jalanan.
            Kecendrungan bertambahnya anak jalanan, seiring dengan kemajuan Kota Serang yang merupakan Ibu Kota Provinsi Banten, dimana perkembangan pada aspek infrastruktur, perdagangan dan jasa menstimulasi meningkatnya jumlah anak jalanan.
Upaya-upaya yang sudah dan sedang dilakukan oleh Dinas Sosial adalah dengan menyediakan Rumah Singgah, yang baru sekedar menjadi tempat tinggal sementara anak jalanan sebelum ditangani lebih lanjut, selain itu dilakukan bimbingan motivasi dan keterampilan yang tujuannya adalah bisa mengurangi jumlah anak jalanan. Namun demikian upaya rehabilitatif yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial belum seiring antara hasil yang didapatkan dengan  jumlah anak jalanan yang kian bertambah setiap tahunnya.
Terdapat berbagai faktor penyebab  seorang anak pada akhinya menjadi anak jalanan, diantaranya: kemiskinan, keretakan keluarga (keluarga yang tidak harmonis), Orang tua tidak mampu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, keinginan sendiri, akibat kekerasan keluarga, hingga kecenderungan ingin hidup bebas.
Selain terdapat faktor penyebab, juga terdapat beberapa resiko yang dihadapi anak jalanan dengan kehidupan jalanan, diantaranya: rawan mendapatkan pelecehan, berpotensi tidak melanjutkan pendidikan, rawan kesehatan dikarenakan banyak menghirup polusi udara, berpotensi menjdi pengkonsumsi minuman keras dan narkoba, berpotensi melakukan tindak kekerasan dan kriminal.
Disisi lain anak-anak dilindungi oleh Konvensi Hak Anak (KHA),dimana KHA merupakan yang mengikat secara yuridis dan politis diantara berbagai negara yang mengatur hak-hak yang berhubungan dengan anak.Indonesia adalah negara yang meratifikasi KHA yang dinyatakan dalam Keppres No.36/ 1990 tertanggal 25 Agustus 1990. Terdapat empat prinsip yang terkadung dalam KHA, yaitu : Non diskriminasi, yang terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan perkembangan anak, dan penghargaan terhadap pendapatan  anak.

Dasar Hukum
Terdapat beberapa peraturan pemerintah terkait dengan upaya penanganan anak jalanan ataupun pemulihan keberfungsian hak-hak anak, diantaranya:
1.      Undang-undang  Dasar tahun 1945, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup Tumbuh dan berkembang,serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi  ( pasal 28  B ayat (2) ).
2.      Undang-undang Nomor 4 tahun 1979 tengang Kesejahteraan Anak
3.      Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak
4.      Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
5.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak)
6.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2002 Tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak.
7.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2002 Tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (Trafiking) Perempuan Dan Anak.
8.      Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010, Tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

Upaya Penanganan
Dalam mengatasi permasalahan anak jalanan, Dinas Sosial berupaya mencari jalan keluar baik melalui kegiatan maupun program yang diharapakan pelan namun pasti mampu mengurangi jumlah anak jalanan, yang tujuannya mewujudkan kesejahteraan dengan melibatkan berbagai pihak, agar upaya penanganan tersebut menjadi upaya bersama. Sebagaimana dikemukakan Adi (2005) bahwa kesejahteraan sosial sebagai suatu kondisi kehidupan yang diharapkan masyarakat, tidak akan terwujud bila tidak dikembangkan usaha-usaha kesejahteraan sosial, baik oleh pemerintah, organisasi kemasyarakatan, maupun dunia usaha.
Upaya menangani anak jalanan, tidak bisa dilakukan secara parsial atau diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah semata melainkan perlu penanganan dan kepedulian bersama dan kerjasama antar stakaholders, dalam hal ini pemerintah, perguruan tinggi, swasta maupun masyarakat. Hal tersebut sebagaimana dikemukakan Freeman (1984) bahwa stakeholders merupakan individu atau kelompok yang bisa mempengaruhi dan/ atau dipengaruhi oleh sebagai dampak dari aktivitas-aktivitasnya. Stakeholders utama dalam pengananan anak jalanan selain pemerintah adalah perguruan tinggi.
Saat ini sudah ada perkembangan berarti dalam penanganan anak jalanan di Kota Serang, yaitu dengan menempatkan Satpol PP sebagai pihak penegak Peraturan Daerah (Perda) pada titik-titik keberadaan Anjal. Namun demikian upaya tersebut efektif pada saat jam operasional satpol PP (Jam 08.00-16.00), sehingga diluar waktu itu Anjal kembali melakukan kegiatan di jalanan.
Sebagai upaya penanganan anak jalanan yang terintegrasi, diperlukan sinergi stakeholders sebagai berikut:

Tabel 1. Stakeholders dan Perannya
No
Stakeholders
Peran Stakeholders
Pendekatan
1
Pemerintah (Dinas Sosial)
Penyelenggara Urusan Negara Terkait Penanganan PMKS
-          Program dan Kegiatan
2
Lingkungan (RT/RW, Tokoh masyarakat, agama, pemuda, tetangga)
Penanggungjawab Wilayah& pihak terdekat
-          Kepedulian lingkungan Terhadap Anak,
-           Persuasif melalui ajakan kembali ke sekolah atau keluarga,
-          santunan lingkungan
4
Lembaga (Perguruan Tinggi, Sekolah, Kantor Pemerintah/Swasta)
Tanggungjawab Sosial Lembaga
-          Mengadakan pembinaan bagi anjal
-          Memberikan himbauan terhadap anjal
5
Keluarga Anak Jalanan
Penanggungjawab anak
-          Penyadaran hak-hak anak
-          Mengembalikan masa kanak-kanak

Tahapan Penanganan
Tahapan dalam penanganan anak jalanan mulai dari penyiapan sumber daya, infrastruktur, hingga intervensi sasaran digambarkan dalam matriks sebagai berikut
Gambar 1. Tahapan penanganan



Leave a Reply

Sketsa