Diberdayakan oleh Blogger.

Perda Ketertiban DKI dan Beban Jawa Barat


posted by rahmatullah on

No comments

Menjelang pergantian tahun, lazimnya kita bersiap dengan kebahagiaan menyambut era baru dan merencanakan kesejahteraan kehidupan untuk masa yang akan datang, terlebih akhir tahun 2007 ini menjadi lebih spesial, karena berdekatan dengan hari raya Idul Adha dan Natal. Namun nampaknya akhir tahun kali ini bukanlah mozaik kegembiraan, atau awal tahun yang akan menjadi buku baru yang menggenapkan kesempurnaan. Justru akhir tahun yang memunculkan kekhawatiran dan ketakutan yang semakin menjadi-jadi, karena prediksi meledaknya konflik antar kelas sosial di awal tahun 2008 berkaitan dengan rencan pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 mengenai Ketertiban Umum (Tibum), yang akan diberlakukan 1 Januari 2008 di Provinsi DKI Jakarta. Mengapa kekhawatiran begitu besar berkaitan dengan akan diberlakukannya Perda Tibum, karena objek Perda tersebut secara formal ditujukan kepada masyarakat yang memiliki pekerjaan atau penghidupan di tempat umum (public area), dan jika seksama kita teliti isi dari Perda tersebut sangat mendiskreditkan masyarakat miskin yang tinggal di DKI, yang kesannya melarang masyarakat miskin untuk mencari sesuap nasi di tempat umum di seputar Ibu kota, sama halnya dengan istilah sarkasme-nya adalah mengusir seluruh ‘kere’ dari Ibu kota.
Beberapa pasal yang diatur dalam Perda Tibum bersentuhan langsung dengan aktivitas kehidupan kaum ‘kere’, diantaranya melarang orang-orang meminta sumbangan di tempat umum tanpa izin Gubernur dan atau pejabat yang ditunjuk (pasal 29), dilarang juga mengemis, mengamen, berdagang asongan, atau mengelap mobil. Yang dikenakan sangsi bukan saja yang melakukan kegaiatan tersebut, melainkan orang yang menyuruh dan juga orang yang membeli dan memberi akan dikenakan sanksi (pasal 40), orang yang mengidap penyakit yang meresahkan masyarakat di larang berkeliaran di tempat-tempat umum (pasal 41), dilarang menyelenggarakan atau melakukan praktek pengobatan tradisional, praktek pengobatan kebatinan (pasal 47). Hal-hal yang dibahas dalam Perda, secara formal memang tepat untuk diterapkan, jika dikaitkan dengan kondisi Jakarta yang semrawut sebagai wajah negara kita.
Namun yang menjadi pertanyaan terbesar kita adalah apa langkah kuratif Pemda DKI ketika Perda diberlakukan, jika hanya instrumen tunggal Peraturan daerah saja yang dipaksakan, sedangkan upaya menuntaskan inti masalahnya yaitu penanggulangan kemiskinan tidak jelas seperti apa wujudnya. Mau diapakan sebetulnya ‘kere’ yang ada di Ibu Kota, apakah hanya sekedar disingkirkan dan dipulangkan kedaerah asal, ibaratnya Pemda DKI berperan melempar handuk sembunyi tangan, ingin keluar dari kungkungan masalah, justru dengan membuat masalah baru yang lebih komplek. Sedangkan di daerah asal, sudah tidak jelas apa yang harus ‘kere’ kerjakaan, terlebih sudah tidak punya apa-apa. Tanpa ada kejelasan nasib, lalu siapa yang akan menghidupi mereka, ketika semua pihak hanya sekedar melarang ini dan itu, tanpa disertai sikap tanggungjawab yang tegas.
Perda Tibum sendiri, memang kental nuansa diskriminasinya, karena yang menjadi objek dibenturkannya Perda ini adalah masyarakat lemah, dan seakan-akan hanya masyarakat miskinlah yang memiliki andil membuat DKI tidak teratur, pedahal jika ditelusuri mengapa terjadi migrasi orang-orang miskin dari desa ke kota, penyebabnya adalah karena sudah tidak ada lagi infrastruktur di desa yang bisa menunjang kebutuhan hidup mereka. Terlebih sekarang setiap kebijakan pemerintah pusat dan daerah, sepertinya tidak pro kepada masayarakat kecil. Disaat sawah dan laut tidak mampu menghidupi masyarakat, maka ikhtiar apa lagi yang harus dilakukan untuk mempertahankan hidup jika tidak pergi mencari penghidupan kewilayah yang berpotensi bisa memberikan penghidupan yang lebih baik, yaitu ke Ibu Kota.
Jika Perda tersebut diberlakukan, maka Provinsi Jawa Barat-lah yang akan terkena dampaknya secara langsung, karena akan mendapat limpahan masyarakat yang terkategorikan miskin dari Ibu Kota ke kabupaten-kabupaten atau kotamadya yang secara administratif berbatasan langsung, seperti Kota Bekasi, Depok, dan Bogor. Selain faktor limpahan masyarakat yang mencari penghidupan di luar DKI, berdasarkan data yang ada, ternyata banyak juga warga Jawa Barat yang menyumbangkan warga miskinnya ke DKI seperti dari Indramayu, kuningan, Karawang, dan Cirebon.
Sebuah beban sosial baru bagi Jawa Barat, disaat angka pengangguran yang besar dan tingkat kemiskinan yang terus bertambah, terlebih jika prediksi migrasi penduduk miskin dari DKI ke Jawa Barat tidak diantisipasi pada awal 2008 nanti, maka kondisinya akan semakin runyam, karena bisa menstimulasi timbulnya penyakit sosial lainnya, yang mengancam stabilitas Politik, ekonomi, hukum, kesehtan, pertanahan, sosial dan budaya di Jawa Barat. Bagi Kabupaten-kabupaten di Jawa Barat yang selama ini banyak warganya mencari penghidupan di Ibu Kota, akan mendapatkan masalah baru, dengan perkiraan akan berpulangnya warga miskin dari Ibu Kota ke wilayah asal mereka, oleh karena itu perlu disiapkan langkah-langkah antisipatif, dalam upaya memulihkan keberfungsian sosial mereka. Sejauhmana Pemda Jabar mempersapkan diri mengantisipasi munculnya masalah ini. Seharusnya beberapa bulan sebelumnya Pemda Jabar telah melakukan kajian dan mempersiapkan instrumen dalam menanggulangi masyarakat miskin dan warga miskin baru yang akan tinggal dan mencari penghidupan di Jabar.
Namun demikian yang jauh lebih ditakutkan adalah efek domino secara yuridis, selama ini kita ketahui bahwa sudah menjadi kelaziman, bahwa DKI adalah master Perda yang biasanya di copy paste untuk diberlakukan di daerah lain. Apa jadinya jika setelah Pemda DKI, Pemda-pemda setingkat Kabupaten/Kota dan provinsi lain yang merasa jengah dengan para ‘kere’, mengambil jalan pragmatis dengan memberlakukan Perda yang serupa. Jika hal ini terjadi, maka semakin lama, kian pudarlah persatuan Indonesia, karena ancaman konflik antar kelas sosial tidak hanya bagi DKI, melainkan bagi seluruh wilayah Indonesia.
Upaya menggagas Megapolitan menuntut segera dikongkritkan mengkongkritkan, terlebih dengan kemungkinan besarnya dampak diberlakukannya Perda ketertiban bagi wilayah di luar DKI, perlunya duduk bersama merumuskan solusi apa yang tepat dalam mewujudkan ketertiban secara bersama-sama. Karena bagaimanapun juga setiap kebijakan apapun yang diberlakukan DKI akan berdampak pada daerah lainnya. Pada dasarnya, berbicara masalah ketertiban pasti membahas masalah kemiskinan kronis masyarakat kita
Ada beberapa hal yang sebetulnya bisa dilakukan Pemda DKI, ketimbang sekedar formalitas menerbitkan Perda yang kesannya kalang kabut. Pertama, Pemerintah pusat dan daerah harus duduk bersama merumuskan bahwa kebijakan daerah tidak bisa dilakukan sepotong-sepotong, karena jika memang tidak dikaji dengan jeli akan berdampak pada daerah lain. Kedua, Ada koordinasi dalam melakukan program pengentasan kemiskinan, secara nasional yang sifatnya komperhensif, dilakukan mulai dari assesment sampai bagaimana men-treatmen. Karena peredaran uang 70 % berada di Jakarta, yang tentunya menyebkan semua orang berdatangan ke DKI, maka harus dilakukan pemerataan pembanguna infrastruktur, karena yang terjadi saat ini, hampir semua lapangan kerja berada di DKI.
Keempat, mengupayakan dan membatu Pemerintah daerah di luar DKI untuk mendorong sektor pertanian, dengan membangun sarana pengairan, menstabilkan harga beras, mendatangkan teknologi pertanian, yang bisa membuat masyarakat mendapatkan penghasilan yang layak dari sektor ini. Selain itu bagi sektor kelautan, seharusnya pemerintah menggalakan kembali program kemaritiman, misalnya dengan mensubsidi harga solar khusus untuk nelayan kecil, penentuan harga ikan yang berkeadilan. Jika kedua sektor ini berkembang dengan pesat, dalam artian masyarakat bisa meningkatkan taraf hidupnya, maka kemungkinan ‘kere’ yang akan ke Jakarta akan semakin kecil.
Seandainya kondisi ekonomi masyarakat desa mencukupi dan aspek keadilan pembangunan struktur dan infrastruktur betul-betul ada di negeri ini, maka tidak akan ada istilah kemiskinan yang begitu kentara, dan kitapun tidak akan pusing dengan apa itu Perda yang bernama ketertiban umum.ss

Leave a Reply

Sketsa