Diberdayakan oleh Blogger.

Demam Perda CSR


posted by rahmatullah on

8 comments

Dalam kurun sepekan kebelakang, pemberitaan yang turut mewarnai harian lokal Banten adalah mengenai tanggungjawab sosial perusahaan atau lebih dikenal dengan istilah Corporate Social Responsibility (CSR). Mulai dari dukungan Karang Taruna Kabupaten Serang kepada Pemda setempat agar meneribitkan Peraturan Daerah (Perda) CSR, sinkronisasi dan sinergisitas program CSR dunia usaha dan industri oleh Pemkot Cilegon, pembentukan lembaga Cilegon Corporate Social Responsibility (CCSR), hingga prioritas pengusulan Raperda CSR yang dilakukan oleh DPRD Kota Cilegon dan DPRD kabupaten Serang.

Namun demikian, seberapa penting diterbitkannya Perda CSR? Karena berdasarkan pemberitaan yang ada, wacana yang muncul tidak lepas dari upaya menghimpun dana CSR, bukan pada bagaimana pemerintah mengontrol penerapan CSR perusahaan agar berjalan ideal, berkelanjutan, sesuai konsep pemberdayaan masyarakat (community empowerment). Padahal substansi CSR bukan pada aspek penghimpunan dana dan pembangunan infrastruktur semata, tapi bagaimana perusahaan mampu memberdayakan masyarakat setempat tanpa menumbuhkan ketergantungan.

Hal yang menjadi pertanyaan, peraturan apa yang menjadi referensi Perda CSR? karena Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) CSR sendiri masih mengendap lebih dari tiga tahun di Bamus DPR. Jikapun Perda mengacu pada Peraturan Mentri BUMN tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL), Undang-undang No.40 tentang Perseroan Terbatas (PT), Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, atau UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Keempat peraturan tersebut mengikat pada tipe perusahaan yang berbeda, mulai dari statuta, jenis usaha, cakupan dan lokasi perusahaan.

Pertanyaan berikutnya, bagaimana sebetulnya praktik CSR selama ini, sehingga Pemda merasa perlu memunculkan Perda. Sangat memungkinkan jika perusahaan di Banten belum memiliki code of conduct, Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai CSR. Indikatornya sederhana, apakah perusahaan memiliki departemen atau divisi CSR, karena biasanya aktivitas CSR dirangkap divisi Hubungan Masyarakat (Humas), Human Resources Development (HRD) atau bersifat sementara (ad-hock) karena kondisi force major. Selain itu, perusahaan tidak menyiapkan Sumber daya Manusia (SDM) yang khusus memiliki kapasitas dalam mengelola CSR, karena masih berparadigma CSR sebagai beban bukan sebagai aset mendukung keberlanjutan perusahaan. Ujung-ujungnya, pelaksanaan CSR hanyalah aktivitas karitatif, sumbangan yang jauh dari konteks berkelanjutan (sustainable responsibility), padahal dalam tatanan global, perusahaan yang produknya terkait ekspor dan impor akan terikat pada ISO 26000 tentang Sustainability Responsibility (SR).

CSR ketika di Perda-kan pada akhirnya akan menimbulkan beberapa bias; pertama, ada kesan Pemda berupaya membagi tanggungjawab pembangunan kepada swasta. kedua, Upaya menghimpun dana CSR perusahaan oleh Pemda yang kemudian menjadi klaim meningkatnya APBD dan seolah program Pemda, padahal berasal dari kontribusi swasta. Ketiga, Pemda berupaya mengelola program CSR satu atap, walaupun belum jelas konsep, pola dan tata laksananya.  Keempat, Perusahaan memang tidak serius dalam mendesain dan melaksanakan program CSR.

Pihak yang Terikat Kewajiban CSR
Tidak semua perusahaan wajib melaksanakan CSR atau Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL), karena sampai saat ini baru terdapat 4 (empat) peraturan yang mengatur CSR berdasarkan jenis usaha yang berbeda: Pertama, Peraturan bagi BUMN sesuai Permen BUMN No: Per-05/MBU/2007, mengenai Program Kemitraan (PK) Pasal 1 ayat 6 tentang bantuan terhadap peningkatan usaha kecil, dan Pasal 1 ayat 7 mengenai Program Bina Lingkungan (BL), meliputi bantuan terhadap korban bencana alam, pendidikan atau pelatihan, peningkatan kesehatan, pengembangan sarana dan prasarana umum, bantuan sarana ibadah, dan bantuan pelestarian alam. Kedua, Peraturan bagi Perseroan Terbatas (PT), sesuai UU No.40 Tahun 2007, pasal 74 ayat 1 “Tanggungjawab sosial dan lingkungan bagi perseroan yang menangani bidang atau berkaitan dengan SDA”, ayat 2 “Perhitungan biaya dan asas kepatutan serta kewajaran, ayat 3 mengenai sanksi, dan ayat 4 mengenai aturan lanjutan. Ketiga, Peraturan bagi Penanaman Modal Asing (PMA) sesuai UU No.25 Tahun 2007, Pasal 15 (b) ”Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan". Keempat, Peraturan bagi Perusahaan Minyak dan Gas Bumi, sesuai UU No 22 Tahun 2001, Pasal 13 ayat 3 (p) tentang ketentuan pokok ”Pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat”.
Sesuai dengan uraian diatas, bisa disimpulkan bahwa regulasi terkait CSR baru mengikat BUMN, PT yang menangani atau terkait pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), Penanaman Modal Asing (PMA) dan Perusahaan pengelola Migas. Sedangkan perusahaan yang berada diluar empat kategori tersebut tidak wajib melaksanakan CSR, kecuali jika perusahaan menjalankan ISO 26000, yaitu komitmen tanggungjawab sosial tanpa peraturan yang mewajibkan (mandatory)

Lalu peraturan apa yang menjadi referensi dibuatnya Perda CSR? Tidakkah nantinya ketika PP CSR terbit beresiko tumpang tindih dengan Perda CSR. Seharusnya Pemda mereview pembatalan 406 Perda oleh Kementrian Dalam Negeri pada tahun 2002, karena tumpang tindih dengan peraturan diatasnya. Perhitungkan beban biaya yang dikeluarkan untuk terbitnya sebuah Perda, sangat disayangkan jika dibatalkan dikemudian hari.

Logika Perusahaan
Satu hal yang tidak boleh dinafikan dalam membuat Perda CSR adalah harus melibatkan konstruksi berpikir perusahaan. Menjadi sebuah kontradiktif ketika daerah berupaya menarik investor, namun dengan banyaknya aturan dan biaya yang dikeluarkan, malah membuat investor ragu. Logika sederhana, biaya izin usaha termasuk pajak di Indonesia lumayan besar, belum lagi perizinan turunan di tingkat provinsi, kabupaten hingga kecamatan. Ditambah ”Biaya tak terduga” untuk mempercepat proses, retribusi, jatah penguasa setempat, proposal-proposal sumbangan dan lainnya. Apa jadinya jika perusahaan dibebani pula Perda yang mengatur CSR, terlebih substansinya ditekankan pada menghimpun dana, bukan bagaimana seharusnya melakukan prkatik CSR.

Alangkah lebih baik jika Pemda memperjuangkan hak-hak buruh, peningkatan UMK, kualitas lingkungan dan sebagainya, tanpa harus dipusingkan kewajiban sosial yang substansinya sudah diatur dalam Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencanana Pemantauan Lingkungan (RPL) Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan Sosial (Amdalsos). Keseriusan perusahaan dalam penerapan tanggungjawab sosial dan lingkungan tinggal dievaluasi pemerintah pada level itu, jika perusahaan melanggar maka pemerintah tinggal mencabut Amdalnya. Kondisi yang terjadi, Amdalsos sendiri mulai dari permohonan hingga hasilnya bisa ”diatur” pemerintah, konsultan dan perusahaan, yang kemudian dirugikan selalu masyarakat setempat.

CSR Ideal
Secara hakikat berbicara CSR bukanlah hal yang mudah dalam arti menetapkan program asal jalan, asal sumbang, asal bangun dan asal ada anggaran, yang ada pada akhirnya malah merusak social capital masyarakat. CSR dilakukan berdasarkan pertimbangan matang sesuai “kebutuhan masyarakat”  bukan “keinginan masyarakat” apalagi “Keinginan Pemerintah”.  Setidaknya terdapat lima tahap dasar dalam melakukan CSR, mulai dari need assessment (kajian kebutuhan), plan of treatment (perencanaan program), treatment action (aplikasi program), termination (pemutusan bantuan) dan evaluation (evaluasi). Setiap proses CSR membutuhkan waktu, membutuhkan mereka yang memiliki kapasitas dalam pengelolaannya, karena program CSR berkaitan dengan lokalitas, kebermanfaatan, keberdayaan, hubungan mutualisme, dan kepentingan stakeholder. Apakah pemerintah daerah melalui Perda mampu menjamin terlaksananya aspek-aspek tersebut?. Padahal dalam referensi manapun CSR merupakan domain perusahaan, sedangkan pemerintah merupakan bagian dari stakeholder eksternal yang sejajar kedudukannya dengan masyarakat, dan LSM.

Alangkah lebih baik jika pembuatan Perda CSR bukanlah demam atau sekedar ikut-ikutan daerah lain karena menggiurkannya anggaran CSR. CSR merupakan bentuk keharusan bagi perusahaan tapi harus dilihat aturan tersebut wajib bagi siapa, dan tidak bisa digeneralisir. Jauh lebih baik jika Pemda melihat dahulu kondisi ‘kesehatan perusahaan’, Jangankan mengatur CSR, gaji buruh saja misalnya masih dibawah UMK, kondisi kesehatan perusahaan-pun hidup segan mati tak mau.

Peran pemerintah sejatinya adalah melakukan fungsi kontrol terhadap pelaksanaan RKP dan RKL Amdal, bagaimana peran sosial perusahaan, apa dampak terhadap lingkungan, sudahkah memberdayakan masyarakat setempat atau malah membuat ketergantungan, kemudian Pemda memberikan evaluasi hingga berhak memberikan sanksi. Akan menjadi jeruk makan jeruk, jika CSR yang menjadi domain perusaan lalu dananya malah dihimpun pemerintah, aktivitasnya pemerintah yang menjalankan, lalu siapa yang menjalankan fungsi kontrol dan evaluasi?***



Rahmatullah
Penulis Buku Membaca Banten, Membaca Indonesia
www.rahmatullah.banten-institute.org

8 comments

  1. bahri
  2. Anonim

Leave a Reply

Sketsa