Diberdayakan oleh Blogger.

Regulasi CSR di Indonesia


posted by rahmatullah on

22 comments




Melaksankan tanggungjawab sosial secara normatif merupakan kewajiban moral bagi jenis perusahaan apapun. Ketika perusahaan sebagai komunitas baru melakukan intervensi terhadap masyarakat lokal, sudah menjadi keharusan untuk melakukan adaptasi dan memberikan kontribusi, dikarenakan keberadaannya telah memberikan dampak baik positif maupun negatif.
Tidak hanya berkutat pada aspek normatif, saat ini CSR telah diatur dalam beberapa regulasi yang sifatnya mengikat agar ’perusahaan tertentu’ wajib melaksanakan tanggungjawab sosialnya. Terdapat proses panjang berkaitan dengan sejarah munculnya peraturan terkait CSR atau program yang pada mulanya identik dengan istilah Community Development (CD), Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).
Saat ini berdasarkan catatan penulis, terdapat 7 (tujuh) regulasi terkait tanggungjawab sosial perusahaan baik dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan menteri. Diluar itu pemerintah daerah juga menerbitkan aneka produk sejenis Perda CSR. Setidaknya lebih dari 50 Kab/ Kota di Indonesia telah Menerbitkan Perda CSR. Sebagian daerah mampu mengimplementasikan Perda, dan hanya sebagian kecil daerah mendapatkan impact dari keberadaan Perda CSR.
Agar memudahkan memahami regulasi CSR dan mampu menerapkannya sesuai jenis, cakupan, dan kebutuhan perusahaan. Penulis memaparkan ke-7 (tujuh) regulasi CSR di Indonesia, jika sudah memahami, pihak perusahaan diharapkan bisa merujuk pada aturan mana yang mengikatnya, selain juga menjadi kontrol bagi pihak lain yang akan menjadikan CSR sebagai alat kepentingan kalangan tertentu. Bagi pemerintah pusat maupun daerah, dengan memahami aturan yang ada, diharapkan tidak membuat regulasi baru yang berpotensi bertentangan dengan peraturan diatasnya, atau mengalihbebankan tanggungjawab pembangunan pemerintah kepada perusahaan.
Adapun Ketujuh regulasi terkait tanggungjawab sosial perusahaan di Indonesia sebagai berikut; Pertama, Peraturan yang mengikat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebagaimana Keputusan Menteri BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL). PKBL terdiri program perkuatan usaha kecil melalui pemberian pinjaman dana bergulir dan pendampingan (disebut Program Kemitraan), serta program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat sekitar (disebut Program Bina Lingkungan), dengan dana kegiatan yang bersumber dari laba BUMN.
Kedua, Peraturan mengikat Perseroan Terbatas (PT) yang operasionalnya terkait Sumber Daya Alam (SDA), yaitu Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007. Dalam pasal 74 disebutkan: (1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, (2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Ketiga, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan. PP ini melaksanakan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 . Dalam PP ini, perseroan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam diwajibkan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Kegiatan dalam memenuhi kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Keempat, Peraturan yang mengikat jenis perusahaan penanaman modal, yaitu Undang-Undang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007.  Dalam Pasal 15 (b) dinyatakan bahwa "Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan." Sanksi-sanksi, diatur dalam Pasal 34, berupa sanksi administratif dan sanksi lainnya, diantaranya:  (a) Peringatan tertulis; (b) pembatasan kegiatan usaha; (c) pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau (d) pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
Kelima, Peraturan CSR bagi perusahaan pengelola Minyak dan Gas (Migas), diatur dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001. Dalam pasal 13 ayat 3 (p) disebutkan: Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memuat paling sedikit ketentuan-ketentuan pokok yaitu: (p) pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat”.  
Keenam, Undang-undang  Nomor  13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin, Undang-undang ini tidak membahas secara khusus peran dan fungsi perusahaan dalam menangani fakir miskin, melainkan terdapat klausul dalam pasal 36 ayat 1Sumber pendanaan dalam penanganan fakir miskin, meliputi: c. dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan. Diperjelas dalam ayat 2  Dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf digunakan sebesar-besarnya untuk penanganan fakir miskin. Sedangkan pada Pasal 41 tentang “Peran Serta Masyarakat”, dalam ayat 3 dijelaskan bahwa “Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j berperan serta dalam menyediakan dana pengembangan masyarakat sebagai pewujudan dari tanggung jawab sosial terhadap penanganan fakir miskin.
Ketujuh, Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 13 Tahun 2012  tentang Forum tanggungjawab dunia usaha dalam penyelenggaraan Kesejehteraan Sosial. Kementrian Sosial  memandang penting dibentuknya forum CSR pada level Provinsi, sebagai sarana kemitraan antara pemerintah dengan dunia usaha. Rekomendasi Permensos adalah dibentuknya Forum CSR di tingkat provinsi beserta pengisian struktur kepengurusan yang dikukuhkan oleh Gubernur.
Aneka regulasi diatas dengan segala kelebihan dan kekurangannya, menimbulkan optimisme juga kekhawatiran. Optimisme, karena berbagai pihak memandang besarnya potensi CSR dalam mendukung pemerintah meningkatkan kesejahteraan. Kekhawatiran muncul, karena bagaimanapun perusahaan ”tersandera” oleh aneka aturan CSR baik pada level pemerintah pusat, provinsi, hingga daerah. Padahal hampir di semua perusahaan, CSR dianggarkan dari ’keuntungan perusahaan’, belum semua perusahaan menganggarkannya secara khusus, karena bagaimanapun core perusahaan adalah bisnis. Perusahaan-pun berasumsi bahwa kewajibannya mensuskseskan program pemerintah dengan menunaikan aneka pajak.
Sebetulnya diikat oleh aturan apapun, CSR tidak akan maksimal jika perusahaan sendiri belum faham apa itu CSR, belum menempatkan staf secata khusus sebagai pengelola CSR, belum memiliki struktur CSR, belum memiliki code of conduct, belum memiliki sistem administrasi CSR.Karena yang saat ini terjadi multipihak berebut memanfaatkan dana CSR.
Kita pahami bahwa core perusahaan adalah bisnis, bukanlah mengurusi CSR semata, jika kian dibelit aneka aturan CSR pada berbagai level. Sangat besar kemungkinan investasi-investasi di negeri ini akan berpindah ke negara lain, karena banyak ikatan yang semakin menambah beban modal perusahaan.***

22 comments

  1. Anonim
  2. Anonim
  3. Anonim
  4. Anonim
  5. Anonim
  6. Anonim
  7. Anonim
  8. waginah

Leave a Reply

Sketsa