Beberapa daerah melakukan konsultasi terkait
penyusunan payung hukum CSR baik berupa Pergub, Perda, Perwal/ Perbup. Konsultasi dilakukan baik
melalui pesan singkat maupun email. Dua daerah meminta asistensi secara
langsung melalui bimbingan teknis yaitu DPRD Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa
Tengah dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Tangerang Selatan , Provinsi Banten.
DPRD Kabupaten Semarang dalam Bintek yang
dihadiri seluruh anggota DPRD meminta pandangan mengenai Draft Perda Tanggungjawab
Sosial dan Lingkungan Perusahaan dalam aspek keilmuan, konsep dan aplikasi CSR-nya.
Dalam kegiatan tersebut saya memberikan pengayaan pemahaman CSR secara konsepsi maupun aplikasi, dijalankan pemangku kepentingan tidak atas dasar paksaan, dan membangun pola kemitraan. Memberikan pandangan agar Perda tidak sekedar diterbitkan, melainkan bisa dijalankan
dan yang paling utama memberikan dampak bagi kesejahteraan masyarakat.
Setidaknya Bintek tersebut telah membuka paradigma baru bagi anggota DPRD dalam
memahami CSR secara utuh.
Lain halnya dengan bagian hukum Pemkot
Tangerang Selatan, yang mengundang dalam rangka mendapatkan pandangan mengenai
draft Perda CSR yang telah dibuat atas inisiatif DPRD setempat. Dalam kegiatan
tersebut dihadiri oleh tim aistensi yang terdiri dari Kepala/ Perwakilan SKPD
terkait. Tim asistensi berharap mendapatkan pendangan dan catatan objektif
terkait draft Perda yang telah disusun sehingga saat memberikan pandangan menerima
dan menolak draft tersebut, telah mendapatkan jawaban yang tepat.
Dalam memberikan asistensi kepada pemerintah
daerah, tidak terlepas dari tiga aspek: (1) Overview dan Konsep CSR, (2) Best Practice
Penerapan Perda/ Kebijakan CSR, (3) Catatan atas Draft Perda. Sebagai pihak
yang dianggap memahami CSR, dalam memberikan pandangan saya tidak berupaya
mengarahkan pada menerima dan menolak, melainkan memberikan pandangan CSR
secara utuh baik konsep, aplikasi dan implikasi, terlebih Pemda harus memahami
betul anatomi perusahaan.
Beberapa tinjauan terkait penyusunan
kebijakan CSR di daerah:
• Munculnya
Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan merupakan salah satu
fenomena implementasi otonomi daerah.
• Lebih dari 22
Kab/ Kota di Indonesia menerbitkan Perda CSR (Majalah CSR, 2012). Beberapa
Kabupaten/ Kota mengimplementasikan Perda, dan hanya sebagian kecil daerah
mendapatkan impact dari keberfungsian
Perda CSR.
• Wacana yang
muncul tidak lepas dari penghimpunan dana CSR (Raperda CSR di Rancang, Radar
Banten 01/02/2010).
• Pada dasarnya
perusahaan telah melakukan CSR, namun sifatnya karitatif, belum sinergi dengan
program peningkatan kesejahteraan pemerintah.
• Peran pemerintah:
mengontrol penerapan CSR agar mampu
memberikan manfaat bagi masyarakat setempat, berjalan berkelanjutan, dan sesuai
konsep pemberdayaan masyarakat (community empowerment)
• Substansi CSR
bukan pada aspek penghimpunan dana, pembangunan infrastruktur, tapi
bagaimana perusahaan mampu mengintegrasikan perhatian terhadap aspek sosial dan
lingkungan dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksinya dengan para
pemangku kepentingan (stakeholders) berdasarkan prinsip kesukarelaan (Europe
Commission, 2004).
•
Dlsb.