Diberdayakan oleh Blogger.

Asistensi Perda CSR


posted by rahmatullah on

No comments



Beberapa daerah melakukan konsultasi terkait penyusunan payung hukum CSR baik berupa Pergub, Perda, Perwal/ Perbup. Konsultasi dilakukan baik melalui pesan singkat maupun email. Dua daerah meminta asistensi secara langsung melalui bimbingan teknis yaitu DPRD Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Tangerang Selatan , Provinsi Banten.
DPRD Kabupaten Semarang dalam Bintek yang dihadiri seluruh anggota DPRD meminta pandangan mengenai Draft Perda Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dalam aspek keilmuan, konsep dan aplikasi CSR-nya. Dalam kegiatan tersebut saya memberikan pengayaan pemahaman CSR secara konsepsi maupun aplikasi, dijalankan pemangku kepentingan tidak atas dasar paksaan, dan membangun pola kemitraan. Memberikan pandangan agar Perda tidak sekedar diterbitkan, melainkan bisa dijalankan dan yang paling utama memberikan dampak bagi kesejahteraan masyarakat. Setidaknya Bintek tersebut telah membuka paradigma baru bagi anggota DPRD dalam memahami CSR secara utuh.
Lain halnya dengan bagian hukum Pemkot Tangerang Selatan, yang mengundang dalam rangka mendapatkan pandangan mengenai draft Perda CSR yang telah dibuat atas inisiatif DPRD setempat. Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh tim aistensi yang terdiri dari Kepala/ Perwakilan SKPD terkait. Tim asistensi berharap mendapatkan pendangan dan catatan objektif terkait draft Perda yang telah disusun sehingga saat memberikan pandangan menerima dan menolak draft tersebut, telah mendapatkan jawaban yang tepat.
Dalam memberikan asistensi kepada pemerintah daerah, tidak terlepas dari tiga aspek: (1) Overview dan Konsep CSR, (2) Best Practice Penerapan Perda/ Kebijakan CSR, (3) Catatan atas Draft Perda. Sebagai pihak yang dianggap memahami CSR, dalam memberikan pandangan saya tidak berupaya mengarahkan pada menerima dan menolak, melainkan memberikan pandangan CSR secara utuh baik konsep, aplikasi dan implikasi, terlebih Pemda harus memahami betul anatomi perusahaan.
Beberapa tinjauan terkait penyusunan kebijakan CSR di daerah:
       Munculnya Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan merupakan salah satu fenomena implementasi otonomi daerah.
        Lebih dari 22 Kab/ Kota di Indonesia menerbitkan Perda CSR (Majalah CSR, 2012). Beberapa Kabupaten/ Kota mengimplementasikan Perda, dan hanya sebagian kecil daerah mendapatkan impact dari  keberfungsian Perda CSR.
        Wacana yang muncul tidak lepas dari penghimpunan dana CSR (Raperda CSR di Rancang, Radar Banten 01/02/2010).
       Pada dasarnya perusahaan telah melakukan CSR, namun sifatnya karitatif, belum sinergi dengan program peningkatan kesejahteraan pemerintah.
        Peran pemerintah: mengontrol penerapan CSR agar mampu memberikan manfaat bagi masyarakat setempat, berjalan berkelanjutan, dan sesuai konsep pemberdayaan masyarakat (community empowerment)
       Substansi CSR bukan pada aspek penghimpunan dana, pembangunan infrastruktur, tapi bagaimana perusahaan mampu mengintegrasikan perhatian terhadap aspek sosial dan lingkungan dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksinya dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) berdasarkan prinsip kesukarelaan (Europe Commission, 2004).
          Dlsb.

Leave a Reply

Sketsa