Keseriusan
perusahaan dalam melaksanakan aktivitas CSR bisa ditinjau juga dari struktur
organisasinya. Secara umum terdapat dua kategori, yaitu CSR merupakan bagian
dari departemen atau divisi lain, dan CSR sudah merupakan departemen/ divisi
otonom, pertanggungjawabannya langsung kepada direktur atau pimpinan
perusahaan. Kategori tersebut dideskripsikan sebagai berikut:
a. CSR merupakan bagian dari aktivitas departemen/
divisi lain.
Dalam
model ini, CSR bukan merupakan sebuah departemen/ divisi
yang sifatnya otonom, melainkan menjadi bagian departemen/ divisi lain.
Perencanaan dan teknis pelaksanaan program, dipertanggungjawabkan kepada
manajer depertemen.
Ada
juga program CSR yang sifatnya ad hock,
dimana secara struktural tidak berada dimana-mana, namun pada saat dibutuhkan
bisa tiba-tiba muncul menjadi bagian program sosial perusahaan, seperti pada
pringatan ulang tahun, peringatan
hari besar agama dan pada saat ada kejadian luar biasa.
Tipe struktur ini
masih menunjukan lemahnya komitmen perusahaan terhadap program CSR, karena
secara tidak memiliki kedudukan yang setara dengan departemen lain. Jika
dilihat dari produk kebijakan, program CSR bersifat lemah, karena belum
mendapatkan tempat dalam struktur organisasi perusahaan. Terlebih jika CSR
bersifat ad hock, biasanya tidak ada
staf yang menanganai program secara khusus karena
polanya insidental,
dengan anggaran yang diambil dari pos darurat.
Pada umumnya pengelola program CSR hanya
level staf, bukan
pada level manager, karena manager merupakan jabatan puncak dari satu
departemen.
Gambar, 7 CSR Bagian Departemen Lain
b. CSR Sebagai Departemen atau
bidang otonom.
Dalam model ini, CSR
merupakan departemen atau bidang yang sifatnya mandiri, bukan bagian dari departemen
lain. Sehingga mulai dari perencanaan anggaran, perencanaan program,
implementasi, hingga evaluasi dilakukan secara mandiri. Secara struktur, posisi
Departemen CSR dengan departemen lain sebagai mitra sejajar, dan
pertanggungjawaban program sifatnya langsung kepada Direktur/ pimpinan
perusahaan.
Pola struktur ini
menunjukkan besarnya komitmen
perusahaan terhadap CSR, dikarenakan CSR memiliki otoritas anggaran sendiri, memiliki
hak menentukan
program jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang, selain itu secara
personalia, memiliki teamwork yang
dipimpin oleh
seorang manager CSR. Dengan demikian dalam departemen/ divisi CSR terdapat
diferensiasi tugas yang jelas.
Bahkan bagi
perusahaan-perusahaan yang memiliki komitmen dengan guidance ISO 26000, akan menempatkan pejabat pengelola CSR pada
posisi Head Of CSR yang setara dengan
direktur.
Gambar 8. CSR menjadi Departemen
Independen
Gambar
9, CSR Pada
Posisi Top Level