Dalam melaksanakan
program Corporate Social Responsibility
(CSR), tidak bisa dilepaskan dari core
perusahaan yang tertuang dalam visi dan misi, karena CSR merupakan penjabaran
dari nilai-nilai yang terkandung didalamnya. Departemen atau divisi apapun yang
ada dalam perusahaan, ketika membuat program maupun kegiatan, harus mengacu pada
visi dan misi perusahaan. Keberhasilan sebuah perusahaan hanya bisa tercapai
dengan adanya sinkronisasi nilai yang mengarah pada tujuan yang sama. Begitu
juga dengan CSR, program yang dibuat merupakan penjabaran dari visi dan misi
perusahaan, dimana CSR adalah subsistem yang mendukung tercapainya tujuan dari
sistem perusahaan.
Terdapat dua kategori perusahaan
dalam menerapkan CSR, dimana kategori tersebut bisa dijadikan indikator
keseriusan perusahaan dalam menjalankan CSR. Pertama, perusahaan yang menjalankan CSR secara reaktif, tanpa
perencanaan, tanpa landasan kebijakan dan tanpa penganggaran. Melainkan
menjalankan CSR sebagai bentuk reaksi terhadap suatu keadaan. Pada tipe ini,
CSR hanyalah pemanis, tempelan
atau bentuk kegiatan yang kemudian
diklaim sebagai CSR,
seperti pada saat ulang tahun
perusahaan, sumbangan bencana, penghijauan atau program yang sifatnya amal dan
insidental. Dana yang digunakan merupakan dana adhock, tidak khusus dianggarkan untuk CSR.
Kedua, Program
CSR perusahaan merupakan penjabaran dari nilai-nilai yang ada dalam Visi
dan Misi perusahaan, kemudian diturunkan
kedalam kebijakan, roadmap,
program/kegiatan jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang. Program dibuat
dan dilaksanakan bukan atas dasar reaktif, insidental, melainkan berdasarkan
perencanaan dan pengukuran kebutuhan para stakeholders.
Program dan Kegiatan CSR Sudah dirancang mulai dari tahap analisis kebutuhan,
implementasi, monitoring, evaluasi,
hingga terminasi. Sehingga program CSR yang dijalankan bisa
dijadikan salah satu indikator berhasil tidaknya perusahaan, karena CSR telah menjadi subsistem yang mendukung
keberlanjutan bisnis perusahaan.
Contoh Visi dan Misi perusahaan
Contoh Visi dan Misi ini diambil
dari salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit (Palm Oil) yang
telah menempatkan CSR
pada struktur organisasi perusahaan.
Visi:
“Menjadi Salah Satu
Kelompok Perusahaan Kelapa Sawit Terkemuka di Asia Tenggara Yang Menghasilkan
Produk Bernilai Bisnis Tinggi”
Misi:
Jangka Panjang
•
Membangun proses agroindustri yang
berkualitas sesuai standar keamanan pangan Internasional (FAO) dan standar traceability (penelusuran produk)
•
Membangun areal budidaya kelapa sawit
seluas 100.000 ha hingga tahun 2010 di Indonesia
Jangka Menengah
•
Meningkatkan kompetensi dalam industri
perdagangan produk kelapa sawit
•
Menjalin kerjasama yang strategis
dengan pihak–pihak terkait
Jangka Pendek
•
Membangun reputasi bisnis dan pandangan
masyarakat terhadap produk kelapa sawit sebagai upaya pengembangan usaha yang
mapan
•
Menjalin kerjasama yang strategis antar
pelaku industri/perusahaan kelapa sawit
Jika dilihat dari visi diatas,
memang tidak ditemukan kata atau kalimat tanggungjawab sosial perusahaan, karena lebih
menekankan pada tujuan bisnis perusahaan. Namun dilihat dari misi yang
diturunkan kedalam tiga pilar, jangka panjang, menengah dan pendek, nilai CSR
tertuang dalam misi jangka menengah pada poin terakhir, yaitu “Menjalin kerjasama strategis dengan
pihak-pihak terkait”.
Selain itu pada jangka pendek disebutkan “Membangun reputasi
bisnis dan pandangan masyarakat terhadap produk kelapa sawit sebagai upaya
pengembangan usaha yang mapan”,
pada point kedua “Menjalin
kerjasama yang strategis antara pelaku industri/ perusahaan kelapa sawit”.
Jika dalam misi disebutkan “Menjalin
kerjasama yang strategis dengan pihak terkait dan menjalin kerjasama yang
strategis antar pelaku industri/ perusahan kelapa sawit”, maka erat kaitannya
dengan istilah pemangku kepentingan (stakeholders).
Sedangkan Misi lainnya “Membangun reputasi bisnis dan pandangan masyarakat dan
produk kelapa sawit sebagai upaya membangun usaha yang mapan”, menekankan pada
pola relasi simbiosis mutualisme antara perusahaan dengan masyarakat.
Sebagai contoh turunan dari misi
yang kemudian diturunkan kedalam
komitmen
perusahaan terhadap stakeholder,
sebagaimana dalam tabel berikut.
Tabel Komitmen
perusahaan dalam memenuhi tanggungjawab kepada semua pemangku kepentingan (stakeholders).
PEMANGKU KEPENTINGAN
|
WUJUD PERTANGGUNGJAWABAN
|
Pemegang Saham
|
Memberikan
keuntungan optimal berkelanjutan, pelaporan tepat waktu, tata kelola
perusahaan yang baik
|
Pemerintah
|
Pendapatan pajak dan
non-pajak, kontribusi PAD, kemitraan program pembangunan, (multiplier effects)
|
Masyarakat
|
Peningkatan
kesejahteraan masyarakat, akses dan peluang kerja dan berusaha, akselerasi
pembangunan infrastruktur/fasilitas pelayanan dasar, peningkatan kualitas lingkungan
|
Customer
|
Kualitas produk
terjamin, kepastian dan keberlanjutan produksi
|
Karyawan
|
Kondisi kerja yang
sehat, jaminan kesejahteraan, pengembangan profesionalisme
|
Strategi
pemberdayaan masyarakat
Dalam
aspek strategi,
perusahaan kelapa sawit tersebut berupaya
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemangku
kepentingan lainnya dengan melakukan pemberdayaan, yang
meliputi tahapan sebagai berikut:
•
Penilaian kebutuhan dan perencanaan
bersama masyarakat
•
Membangun pemahaman bersama dan
dukungan dari semua pihak melalui konsultasi dan dialog
•
Membangun kemitraan dengan pemerintah,
LSM dan dunia usaha lainnya untuk mencapai tujuan bersama
Dari
komitmen dan strategi perusahaan diatas, bisa dilihat bahwa komitmen dan
strategi CSR sudah berlandaskan pada Visi dan Misi perusahaan. Hal ini
merupakan contoh sederhana, dimana idealnya setiap perusahaan harus menjadikan
Visi dan Misi sebagai referensi yang kemudian diimplementasikan kedalam
kebijakan, strategi, yang produknya adalah code
of conduct dan CSR manual, dimana
kesemua aspek tersebut diimplementasikan kedalam roadmap perusahaan, meliputi budgeting,
administrasi, staffing, hingga
impelementasi program.
Assalamualaikum pak Rahmat,
Mau tanya sedikit saja, apakah ada ketentuan prosentase dana CSR dr setiap perusahaan ??
Terima kasih sebelumnya. Salam dari Meulaboh-Aceh.
saya belum menemukan aturan lain yang detail membahas prosentase, kecuali bagi BUMN. bisa dibaca disini http://www.rahmatullah.net/2019/03/point-penting-permen-bumn-tentang-pkbl.html