Dua buku yang
saya tulis merupakan kemasan duet penulis, Buku Panduan Praktis Pengelolaan CSR
ditulis bersama Trianita Kurniati, praktisi senior yang menggeluti pemberdayaan
masyarakat. Sedangkan buku Kemitraan CSR Antara Pemerintah, Perusahaan dan LSM
ditulis bersama Syukur S Apriwiyanto seorang praktisi, advokat sosial, yang
giat memperjuangkan masyarakat marginal pedesaan. Para penulis kedua, berperan
dalam memperkaya aplikasi CSR baik dalam lingkup perusahaan maupun lingkup
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kedua buku tersebut penting dalam khasanah
CSR di Indonesia, karena dikemas secara praktis, tidak banyak berteori, sesuai
dengan kebutuhan pelaku CSR, sehingga memudhakan siapapun pembaca dalam
memahami CSR.
Hal yang menarik
terkait pelaku CSR di Indonesia, pihak yang ditugaskan mengelola CSR beraneka
latar belakang, ada yang memang betul-betul berlatar belakang keilmuan sosial,
sehingga sudah terbentuk mindset
dalam upaya pendekatan dan pengembangan masyarakat. Namun justru yang banyak
adalah mereka yang tidak memiliki linearitas keilmuan, pindahan dari divisi/
departemen lain, atau memang perusahaan sekedar menetapkan staf untuk mengisi
kekosongan lini. Kedua buku diatas mensasar pada segmentasi kategori kedua
yaitu berupaya memudahkan pihak-pihak yang baru mengenal CSR sehingga dalam
waktu singkat dapat memahami aturan main CSR, merancang dan mengaplikasikan CSR
secara komperhensif, sehingga dalam pelaksanaannya bisa berjalan secara efektif
dan efisien.
Buku Panduan Praktis Pengelolaan CSR
Buku ini hadir untuk menjawab
kebutuhan para praktisi CSR yang mengalami kesulitan dalam mengakses buku-buku
CSR, khususnya terkait praktik pelaksanaannya, tanpa berpanjang-panjang
membahas konsep dan teori. Buku ini dibuat seringkas mungkin, kurang dari 100
halaman, karena menyajikan hal-hal praktis, didasarkan pada pengalaman penulis.
Namun demikian walaupun ringkas, buku ini berupaya komperhensif, membahas
mengenai CSR mulai dari peraturan hukum terkait CSR, tahapan dalam melaksanakan
CSR, administrasi CSR, hingga contoh pengelolaan CSR oleh perusahaan atau
NGO’s.
Buku ini terbagi kedalam VI bab terdiri dari: Bab I membahas Definisi dan
Ruang Lingkup CSR, Bab II membahas Peraturan Terkait CSR, Bab III membahas
Model-Model CSR, Bab IV membahas Alat Kelengkapan CSR meliputi: pembuatan visi,
misi dan strategi, administrasi, perencanaan, pembuatan baseline data, policy,
code of conduct, monitoring dan evaluasi, laporan keuangan, hingga model
publikasi. Bab V membahas Praktik CSR perusahaan mulai dari menentukan model
CSR, pentahapan pelaksanaan CSR mulai dari need assessment hingga after
care. Bab VI membahas khusus mengenai pengalaman pengelolaan CSR pada beberapa NGO.
Buku Kemitraan CSR Antara Pemerintah,
Perusahaan dan LSM
Buku ini
merupakan kelanjutan dari buku Panduan Praktis Pengelolaan CSR, secara
sederhana jika CSR dalam internal perusahaan sudah berjalan ideal sebagaiman
digambarkan buku tersebut, hal selanjutnya adalah bagaimana perusahaan
melangkah pada tahapan berikutnya, yaitu membangun kemitraan ideal dengan
pemangku kepentingan, khusunya dengan pemerintah dan Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM). Sehingga dampak positif CSR semakin meluas turut mendukung dan
mensukseskan program pembangunan pemerintah. Namun demikian buku Kemitraan ini juga
menjadi guidance bagi perusahaan
mengenai konsep kemitraan ideal, sehingga perusahaan tidak merasa dimanfaatkan
pemerintah maupun LSM, menyadari dan mampu membuat batasan dalam hal kemitraan.
Seringkali
kemitraan antara pemerintah, perusahaan dan LSM hanya berjalan sesaat,
dikarenakan kerapkali pemerintah daerah melakukan intervensi kepada perusahaan
dengan menganggap dirinya ordinat (atasan) dan perusahaan sub ordinat
(bawahan), ada juga Pemda yang berupaya menguasai anggaran CSR perusahaan, bahkan
beberapa Pemda tidak segan mengalihkan tanggungjawab pembangunan yang merupakan
domain pemerintah kepada pihak perusahaan.
Beberapa kasus lain misalnya perusahaan
seringkali hilang kepercayaan kepada LSM seiring dengan stigma negatif sebagian
LSM yang cenderung memprovokasi, mendiskreditkan perusahaan sebagai upaya
mencari uang. Atau kontrak kerjasama berhenti dikarenakan ada kecendrungan LSM
memanfaatkan anggaran CSR untuk memperkaya pengurus, dan aneka kasus lainnya.
Sehingga tidak jarang pamor LSM baik tertutupi oleh tindak-tanduk LSM pemanfaat
situasi.
Dua model yang diangkat dalam tulisan ini
yaitu model kemitraan antara pemerintah daerah dengan perusahaan dalam hal ini
lembaga Cilegon Corporate Social Responsibility (CCSR) dan kemitraan antara
perusahaan dan LSM dalam hal ini PT. Tirta Investama Plant Pandaan
dengan Yayasan Social Investment Indonesia (YSII), mewakili potret keberhasilan
kemitraan dalam pengelolaan CSR di Indonesia.
Penulis menyadari, tentunya banyak
contoh-contoh keberhasilan kemitraan di daerah maupun perusahaan lain yang
lebih sukses dari model yang diangkat dalam tulisan ini. Namun dalam konteksi
ini penulis memiliki harapan yang sederhana, minimal dari dua model yang
terpublikasikan dalam buku ini, bisa menjadi inspirasi perusahaan, pemerintah
daerah, maupun LSM yang sedang menggagas kemitraan. Karena apapun bentuk
kemitraan, muaranya adalah meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
Konklusi
Kedua buku diatas menggambarkan ikhtiar
dalam menyajikan CSR secara lengkap namun sederhana. Selain juga berseri mulai
dari mengantarkan memahami, memandu dalam melaksanakan hingga pada tahapan
berikutnya membangun kemitraan, meluaskan jejaring kemanfaatan, melibatkan
pemangku kepentingan, sehingga CSR tidak hanya dirasakan manfaatnya oleh
perusahaan, masyarakat sekitar, juga bisa disinergikan dengan program pihak
lain yang seiring dalam hal ini pemerintah dan LSM, agar kemanfaatan CSR
semakin luas.
Jika berminat dengan kedua buku tersebut,
sila hubungi 081808202364. Semoga bermanfaat