Dalam melakukan praktek CSR tidak bisa
terlepas kaitannya dengan istilah stakeholders
atau pemangku kepentingan, karena irisannya besar antara mempengaruhi dan
dipengaruhi terkait dengan terpenuhinya kebutuhan masing-masing. Secara
sederhana definisi stakeholder adalah
kelompok-kelompok yang mempengaruhi dan/atau dipengaruhi oleh organisasi
tersebut sebagai dampak dari aktifitas-aktifitasnya (Tanari, 2009).
Jika dilakukan pemetaan, stakeholders dalam entitas
perusahaan terbagi kedalam 7 (tujuh)
jenis, diantaranya: pelanggan, masyarakat, karyawan, pemegang saham,
lingkungan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pemerintah. Setiap stakeholders memiliki hasrat dan
kebutuhan masing-masing. Diantara hasrat stakeholders
adalah sebagai berikut:
a.
Pelanggan
-
berhak atas
produk berkualitas
-
berhak mendapatkan
harga yang layak
b.
Masyarakat
-
berhak
mendapatkan perlindungan dari kejahatan bisnis
-
mendapatkan
dampak hubungan yang baik dari keberadaan perusahaan
c.
Pekerja
-
mendapatkan
jaminan keamanan dalam bekerja
-
mendapatkan
jaminan keselamatan
-
mendapatkan perlakukan
yang adil dan tidak ada diskriminasi
d.
Pemegang Saham :
-
berhak
mendapatkan harga saham yang layak dan keuntungan saham
e.
Lingkungan
-
mendapat jaminan
terhadap perlindungan alam
-
mendapatkan hak
rehabilitasi
f.
Pemerintah
-
mendapatkan laporan atas pemenuhan persyaratan hukum
g.
Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM)
-
menjalankan
fungsi kontrol baik terhadap regulasi maupun komitmen perusahaan
Dalam konteks penerapan CSR, stakeholders wajib dirangkul dan
dilibatkan baik dalam tahap perencanaan, implemantasi dan evaluasi. Jikapun stakeholders
tidak dilibatkan dalam proses perencanaan, setidaknya mendapatkan kontribusi
positif dari program yang dilaksanakan. Andai terdapat satu stakeholders tidak dilibatkan atau mendapatkan
manfaat dari perusahaan, maka akan berpotensi menjadi
masalah bagi keberlanjutan perusahaan.