Beberapa kesempatan saya diundang
menjadi narasumber pendirian Forum CSR maupun pembahasan draft Perda CSR baik di tingkat Kabupaten/ Kota atau Provinsi. Dalam setiap pertemuan selalu saya sampaikan jangan sampai
pembentukan forum hanya sekedar euforia atau ikut-ikutan antar daerah, mubazir
anggaran dan tidak implementatif. Diawal paparan saya kemukakan temuan lapangan
bahwa Forum CSR merupakan amanah dari Perda CSR yang usulan Perda tersebut
beragam, bisa dari DPRD, bisa dari Kementrian, bisa juga usulan eksekutif yang
kadang dasar kajiannya copy paste dari daerah salin, sekedar latah ingin
memanfaatkan potensi yang dimiliki perusahaan yang berda di daerah tersebut.
Berdasarkan hasil riset yang saya
lakukan, di Indonesia terdapat kurang lebih 50 forum CSR, yang rupanya hanya
50% forum tersebut berjalan, dan kembali hanya setengahnya bisa sinergi dengan
program pemerintah sehingga memberikan dampak peningkatan kesejahteraan. Banyak
kasus Perda CSR dibentuk 5 tahun lalu namun hingga saat ini forum/ pengurusnya
belum terpilih, jangan berpikir impact, operasionalpun belum jalan.
Namun demikian saya sangat
sepakat dengan dibentuknya forum CSR, karena bagaimanapun pentingnya sinergi
antara prioritas program pemerintah dengan program CSR perusahaan. Karena selama ini
pemerintah dan perusahaan berjalan masing-masing sehingga tidak tampak signifikansi keberhasilan masing-masing
program. Sehingga jika dibentuk forum CSR minimal bisa menggunakan basis data
yang akurat, ada skala prioritas dan penanganan masalah menjadi masif.
Selain itu kenapa forum menjadi
penting, karena dengan adanya forum CSR bisa jadi sarana sharing mengenai best
practice CSR masing-masing perusahaan, sehingga program unggulan satu perusahaan
bisa direpilikasi oleh perusahaan lain. Tentunya banyak aspek positif lain
namun yang terpenting adalah bagaimana good will dari pemerintah itu sendiri.***