Pada Tahun 2011 saya melakukan
penelitian tugas akhir (Tesis) mengenai Peraturan CSR yang dibuat daerah dimana
produk dari peraturan itu adalah terbentuknya Forum CSR, judulnya “Kemitraan
Antara Pemerintah Kota Cilegon Dengan Perusahaan Di Wilayah Kota Cilegon Dalam Melaksanakan
Program CSR Melalui Lembaga Cilegon Corporate Social Responsibility (CCSR)”. Kebetulan
pada saat itu hasil penelitian tersebut menjadi rujukan best practice bagi daerah lain baik Kabupaten/Kota maupun Provinsi dalam
membuat Perda maupun Forum CSR, termasuk beberapa kali menjadi narasumber untuk
membahas hal tersebut. Jika ada pihak yang minta referensi, saya selalu bilang
belajarlah ke Kota Cilegon.
Simpulan penelitian saat itu adalah pemerintah dan perusahaan dapat saling berkontribusi dalam menjalankan pembangunan daerah dengan mengedepankan prinsip-prinsip kemitraan. Kata kuncinya adalah ‘mitra’, tidak ada yang ordinat maupun sub ordinat, tanpa paksaan dan saling menguntungkan. Temuan penelitian tersebut (dalam jangka 1 tahun) jika dikalkulasi-kan kontribusi perusahaan dalam mendukung pembangunan Kota Cilegon diatas Rp 9 Miliar baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur ekonomi, dll. Payung hukum yang digunakan pada saat itu adalah Peraturan Walikota Cilegon Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Cilegon Corporate Social Responsibility (CCSR).
Simpulan penelitian saat itu adalah pemerintah dan perusahaan dapat saling berkontribusi dalam menjalankan pembangunan daerah dengan mengedepankan prinsip-prinsip kemitraan. Kata kuncinya adalah ‘mitra’, tidak ada yang ordinat maupun sub ordinat, tanpa paksaan dan saling menguntungkan. Temuan penelitian tersebut (dalam jangka 1 tahun) jika dikalkulasi-kan kontribusi perusahaan dalam mendukung pembangunan Kota Cilegon diatas Rp 9 Miliar baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur ekonomi, dll. Payung hukum yang digunakan pada saat itu adalah Peraturan Walikota Cilegon Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Cilegon Corporate Social Responsibility (CCSR).
Pada Tahun 2015, mahasiswa yang
saya bimbing, melakukan penelitian skripsi mengenai Pelaksanaan Perda Nomor 10
Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Tanggungjawab Sosial Perusahaan Di Kota Cilegon.
Jadi seting ceritanya kenapa Perda tersebut muncul, yakni atas keberhasilan Peraturan Walikota Cilegon Nomor 3
Tahun 2011 Tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Cilegon Corporate Social
Responsibility (CCSR), Pada Tahun 2012 atas inisiatif DPRD Kota Cilegon,
diterbitkanlah Perda Nomor 10 Tahun 2012 yang mengatur mengenai pengelolaan CSR di Kota Cilegon.
Rupanya
Perda tersebut hingga kini belum implementatif, malah secara signifikan
mengakibatkan semakin berkurangnya partisipasi perusahaan dalam mendukung
program-program pembangunan melalui Forum CSR (lembaga CCSR). Terdapat beberapa
pasal yang terlalu jauh mencampuri independensi forum CSR, seperti pembebanan
dana operasional kepada perusahaan, pihak perusahaan yang mau menjadi pengurus forum harus melalui tahapan fit
and proper test, sehingga banyak pihak yang pada akhirnya berpedoman pada
Perwal daripada Perda.
Deskripsi diatas menjadi sebuah
potret bahwa ‘pemerintah’ baik ekesekutif maupun legislatif, terlampau
mencampuri ranah perusahaan. Lupa jika tujuan utama perusahaan adalah bisnis,
dan kewajibannya ditunaikan diantaranya melalui pajak dan kepatuhan atas
regulasi lain.
Terkait CSR terkadang pemerintah
sok tahu dan memaksakan hal yang sebetulnya bukan kewajiban (baca kembali Perundang-undangan
yang membahas CSR, bahwa CSR wajib bagi jenis perusahaan tertentu). Hal yang
sudah berjalan baik, diintervensi dengan aneka aturan yang malah membuat jenuh
perusahaan, mulai dari pusat (diantaranya kementerian), provinsi, kabupaten/
kota berkepentingan dengan CSR, tidak mau tahu jika kondisi binis sedang
merugi.
Dalam beberapa kesempatan menjadi
narasumber baik Penyusunan Peraturan CSR, review peraturan, pembentukan Forum
berikutnya, saya sering menegaskan bahwa Perda/ Forum CSR lebih banyak yang
gagal daripada yang berhasil, sangat sedikit yang implementatif apalagi
memberikan impact, sisanya buang-buang anggaran pembuatan Peraturan saja.
Lebih jelasnya bisa dibaca
tulisan hasil penelitian di jurnal ini deh hehe… https://scholar.google.co.id/citations?user=cGHCjtAAAAAJ&hl=en&authuser=1