Diberdayakan oleh Blogger.

Pelatihan CSR Rumah Sakit


posted by rahmatullah on

No comments



Malaysia Indonesia (Malindo) Research Center For CSR, Leadership, and Communication memberikan Coaching Basic Training CSR kepada mitra salah satu Rumah Sakit (RS) BUMN yang berlokasi di Kota Cilegon. Coaching bersifat privat dikarenakan klien meminta agar peserta hanya satu orang agar coaching berjalan optimal, fokus pada pengelolaan CSR Rumah Sakit dan bisa langsung membedah dan mencarikan solusi kasus per kasus.
Coaching tersebut diampu oleh Coach/ Trainer yang juga founder Malindo, Bapak Rahmatullah yang merupakan penulis tiga buku CSR. Coaching tersebut membahas 4 (empat) topik dasar yang dibagi kedalam sesi pembahasan diantaranya:
1.      Definisi dan Ruang Lingkup CSR
2.      Peraturan Hukum CSR
3.      Model-Model CSR
4.      Unsur Pokok Pelaksanaan CSR
5.      Tahapan Pelaksanaan CSR
Coaching menegaskan bahwa CSR Rumah Sakit khsusunya BUMN merupakan mandatory dari Permen BUMN: PER-02/MBU/7/2017, jadi bersifat wajib menyelenggarakan CSR/ PKBL. Hal tersebut tertuang dalam Penambahan 2 ayat baru yakni 16 dan 17, yang berbunyi :  (16) Anak Perusahaan BUMN adalah perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas yang dikendalikan oleh BUMN. (17) Perusahaan terafiliasi BUMN adalah perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh anak perusahaan BUMN, gabungan anak perusahaan BUMN, atau gabungan anak perusahaan BUMN dengan BUMN, atau perseroan terbatas yang dikendalikan oleh anak perusahaan BUMN, gabungan anak perusahaan BUMN, atau gabungan anak perusahaan BUMN dengan BUMN.

Selain itu rumah sakit menjalankan Fungsi Sosial sebagaimana UU NO 4/ 2009 Tentang Rumah Sakit:
        Pasal 2 : Rumah Sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan, didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial.
        Pasal 29 Kewajiban, ayat  1 huruf (f) : melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan
a.      fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin,
b.      pelayanan gawat darurat tanpa uang muka,
c.      ambulan gratis,
d.      pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau
e.       bakti sosial bagi misi kemanusiaan;
Mendengarkan track record/ laporan dan pengelolaan CSR RS mitra, Coach mengkategorikan RS sudah mengelola CSR dengan baik, dikarenakan core business-nya adalah menjalankan layanan kemanusiaan yang sekaligus jenis layanan tersebut merupakan bagian dari ruang lingkup CSR. Hal yang penting dilakukan RS adalah memberikan service Excellence pada seluruh layanan mulai dari security, juru parker, front line, customer service, hot line, dokter, apoteker, kantin, hingga seluruh struktrur penyelenggara layanan. Jika service Excellence sudah dijalankan dengan baik ditambah melaksanakan CSR sesuai dengan kaidah, maka RS sudah melaksanakan CSR dengan klasifikasi beyond compliance/ compliance plus.
Namun jika servis atau layanan kemanusiaan dijalankan buruk, banyak mendapatkan pengaduan, maka sebaik apapun CSR yang dijalankan tidak akan bernilai baik dikarenakan core business-nya yakni menjalankan layanan kemanusiaan tidak memuaskan pemangku kepentingan khususnya pasien sebagai stakeholder utama.
Coach memberikan aneka masukan agar CSR yang sudah baik dilaksanakan oleh RS, bisa meningkat pada level memberikan impact, sehingga anggaran yang sudah dikeluarkan berdampak langsung pada perubahan penerima manfaat baik perubahan perilaku maupun peningkatan ekonomi.***

Leave a Reply

Sketsa