Malaysia Indonesia
(Malindo) Research Center For CSR, Leadership, and Communication memberikan Coaching
Basic Training CSR kepada mitra salah satu Rumah Sakit (RS) BUMN yang berlokasi
di Kota Cilegon. Coaching bersifat privat dikarenakan klien meminta agar
peserta hanya satu orang agar coaching berjalan optimal, fokus pada pengelolaan
CSR Rumah Sakit dan bisa langsung membedah dan mencarikan solusi kasus per
kasus.
Coaching tersebut diampu
oleh Coach/ Trainer yang juga founder Malindo, Bapak Rahmatullah yang merupakan
penulis tiga buku CSR. Coaching tersebut membahas 4 (empat) topik dasar yang
dibagi kedalam sesi pembahasan diantaranya:
1.
Definisi
dan Ruang Lingkup CSR
2.
Peraturan
Hukum CSR
3.
Model-Model
CSR
4.
Unsur
Pokok Pelaksanaan CSR
5. Tahapan Pelaksanaan CSR
Coaching menegaskan
bahwa CSR Rumah Sakit khsusunya BUMN merupakan mandatory dari Permen BUMN: PER-02/MBU/7/2017, jadi bersifat wajib
menyelenggarakan CSR/ PKBL. Hal tersebut tertuang dalam Penambahan 2 ayat
baru yakni 16 dan 17, yang berbunyi :
(16) Anak Perusahaan BUMN adalah perseroan terbatas yang sebagian besar
sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas yang dikendalikan oleh BUMN.
(17) Perusahaan terafiliasi BUMN adalah perseroan terbatas yang sebagian besar
sahamnya dimiliki oleh anak perusahaan BUMN, gabungan anak perusahaan BUMN,
atau gabungan anak perusahaan BUMN dengan BUMN, atau perseroan terbatas yang
dikendalikan oleh anak perusahaan BUMN, gabungan anak perusahaan BUMN, atau
gabungan anak perusahaan BUMN dengan BUMN.
Selain itu rumah sakit menjalankan Fungsi Sosial sebagaimana UU NO 4/
2009 Tentang Rumah Sakit:
•
Pasal 2 :
Rumah Sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan, didasarkan kepada nilai
kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan
anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai
fungsi sosial.
•
Pasal 29
Kewajiban, ayat 1 huruf (f) :
melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan
a.
fasilitas
pelayanan pasien tidak mampu/miskin,
b.
pelayanan
gawat darurat tanpa uang muka,
c.
ambulan
gratis,
d.
pelayanan
korban bencana dan kejadian luar biasa, atau
e.
bakti sosial bagi misi kemanusiaan;
Mendengarkan track record/ laporan dan pengelolaan CSR RS mitra, Coach
mengkategorikan RS sudah mengelola CSR dengan baik, dikarenakan core
business-nya adalah menjalankan layanan kemanusiaan yang sekaligus jenis
layanan tersebut merupakan bagian dari ruang lingkup CSR. Hal yang penting dilakukan
RS adalah memberikan service Excellence
pada seluruh layanan mulai dari security, juru parker, front line, customer
service, hot line, dokter, apoteker, kantin, hingga seluruh struktrur penyelenggara
layanan. Jika service Excellence sudah dijalankan dengan baik ditambah
melaksanakan CSR sesuai dengan kaidah, maka RS sudah melaksanakan CSR dengan
klasifikasi beyond compliance/ compliance
plus.
Coach memberikan aneka masukan agar CSR yang sudah baik dilaksanakan oleh
RS, bisa meningkat pada level memberikan impact, sehingga anggaran yang sudah dikeluarkan berdampak langsung pada perubahan penerima manfaat baik perubahan perilaku maupun peningkatan ekonomi.***