Keseriusan perusahaan dalam melaksanakan aktivitas CSR bisa
ditinjau juga dari struktur organisasinya. Secara umum terdapat dua kategori,
yaitu CSR merupakan bagian dari departemen atau divisi lain, dan CSR sudah
merupakan departemen/ divisi otonom, pertanggungjawabannya langsung kepada
direktur atau pimpinan perusahaan. Kategori tersebut dideskripsikan sebagai
berikut:
a.
CSR merupakan bagian dari aktivitas departemen/ divisi
lain
Dalam model ini, CSR bukan merupakan
sebuah departemen/ divisi yang sifatnya
otonom, melainkan menjadi bagian departemen/ divisi lain. Perencanaan dan
teknis pelaksanaan program, dipertanggungjawabkan kepada kepala depertemen.
Ada juga program CSR yang sifatnya ad hock, secara struktur tidak berada
dimana-mana, namun pada saat dibutuhkan bisa tiba-tiba muncul menjadi bagian
program sosial perusahaan, seperti pada pringatan ulang tahun, peringatan hari besar agama dan pada saat ada
kejadian luar biasa seperti
bencana alam atau pencemaran akibat dampak operasional perusahaan.
Tipe ini menunjukan lemahnya komitmen
perusahaan terhadap program CSR, karena tidak memiliki kedudukan strategis.
Jika dilihat dari produk kebijakan, program CSR masih lemah, karena belum
mendapatkan tempat dalam struktur organisasi perusahaan. Pada umumnya pengelola program CSR berada pada level staf, bukan level manager.
b.
CSR Sebagai Departemen Otonom
Dalam model ini, CSR merupakan
departemen atau bidang yang sifatnya mandiri, bukan bagian dari departemen lain. Sehingga mulai dari
perencanaan program, anggaran, implementasi, hingga evaluasi dilakukan secara
mandiri. Secara struktur, posisi Departemen CSR dengan departemen lain sebagai
mitra sejajar, dan pertanggungjawaban program sifatnya langsung kepada
Direktur/ pimpinan perusahaan.
Tipe struktur ini menunjukkan besarnya komitmen perusahaan terhadap CSR,
dikarenakan CSR memiliki anggaran sendiri, memiliki hak menentukan program jangka pendek,
menengah, hingga jangka panjang, selain itu secara personalia, memiliki team work yang dipimpin oleh seorang kepala bidang
atau manager. Dengan demikian dalam departemen/ divisi CSR terdapat
diferensiasi tugas yang jelas.
Bahkan bagi perusahaan-perusahaan yang
memiliki komitmen dengan guidance ISO
26000, akan menempatkan pejabat pengelola CSR pada posisi Head Of CSR yang setara dengan direktur.
Lebih lengkap mengenai struktur Organisasi CSR dalam perusahaan dibahas dalam Buku Pintar CSR.***
Sebenarnya Laporan CSR Perusahaan itu kepada Siapa ?