Dewasa ini semakin banyak perusahaan yang tidak lagi menggunakan
pendekatan karitatif, disebabkan pendekatan tersebut tidak mampu meningkatkan keberdayaan atau kapasitas masyarakat lokal.
Pendekatan community development atau
pemberdayaan masyarakat lebih banyak diterapkan karena mendekati konsep empowerment dan sustainable development. Prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG),
seperti fairness, transparency, accountability, dan responsibility menjadi
pijakan untuk mengukur keberhasilan program CSR.
Praktik
CSR beyond
compliance atau compliance plus, yang telah dijelaskan sebelumnya merupakan
implementasi CSR yang ideal karena memang adanya dorongan yang tulus dari dalam
(internal driven). Perusahaan telah
menyadari bahwa tanggungjawabnya bukan lagi sekedar kegiatan ekonomi untuk
menciptakan profit demi kelangsungan bisnisnya, melainkan juga tanggungjawab
sosial dan lingkungannya. Dengan kata lain, perusahaan telah memiliki visi
pengembangan masyarakat yaitu memberdayakan masyarakat secara total, bekerjasama
dengan stakeholders, agar mereka
menjadi berdaya dan mandiri, serta tumbuh menjadi agen perubahan sosial yang
efektif dilingkungannya, baik ketika perusahaan beroperasi maupun pasca
eksplorasi.
Mengacu pada tahapan pengembangan masyarakat
atau pemberdayaan masyarakat menurut Adi (2007) dan Huraerah (2008), maka pentahapan pelaksanaan CSR adalah sebagaiman gambar berikut:
Setiap tahapan memiliki
metodologi, indikator, tata cara, bahkan penghitungan sehingga kegiatan CSR
memberikan dampak positif bagi perusahaan, juga kebermanfaatan bagi masyarakat
maupun pemangku kepentingan lainnya. Secara lengkapa tahapan beserta aneka
metodologinya dibahas dalam Buku Pintar CSR.***