Diberdayakan oleh Blogger.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan


posted by rahmatullah on

No comments


Peraturan Pemerintah ini melaksanakan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan yang bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi komunitas setempat dan masyarakat pada umumnya maupun Perseroan itu sendiri dalam rangka terjalinnya hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
Dalam Peraturan Pemerintah ini, Perseroan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam diwajibkan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Kegiatan dalam memenuhi kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Pengaturan tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut dimaksudkan untuk:
1.   Meningkatkan kesadaran Perseroan terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan di Indonesia;
2.   Memenuhi perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan; dan
3.   Menguatkan pengaturan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan sesuai dengan bidang kegiatan usaha Perseroan yang bersangkutan.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai:
1.   Tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilakukan oleh Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan Undang-Undang.
2.   Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan dilakukan didalam ataupun diluar lingkungan Perseroan.
3.   Tanggung jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan berdasarkan rencana kerja tahunan yang memuat rencana kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaannya.
4.   Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan disusun dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
5.   Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan wajib dimuat dalam laporan tahunan Perseroan untuk dipertanggungjawabkan kepada RUPS.
6.   Penegasan pengaturan pengenaan sanksi Perseroan yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
7.   Perseroan yang telah berperan dan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dapat diberikan penghargaan oleh instansi yang berwenang.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroraan Terbatas ini mewajibkan seluruh perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha dibidang atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk menyelenggarakan program CSR, dan mengharuskan perusahaan memasukan program CSR dalam rencana kerja tahunan perusahaan.
Penjelasan PP itu menyebutkan yang dimaksud dengan perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang SDA adalah perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan SDA. Sementara yang dimaksud perseroan yang menjalankan kegiatan usaha yang berkaitan dengan SDA adalah perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan SDA, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam, termasuk pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Perusahaan juga harus melaporkan realisasinya masuk dalam laporan tahunan serta wajib dipertanggungjawabkan dalam Rapat Umum Pemegang Perusahaan (RUPS). Namun, aturan ini tidak menyebutkan besaran kewajiban perusahaan menyisihkan dananya untuk program CSR. Sedangkan untuk ukurannya hanya berdasarkan hanya kepatuhan dan kewajaran saja.
Soal kewajiban memasukan program CSR dalam rencana kerja tahunan saat ini hanya bisa tertumpu kepada pemegang saham. Program tanggung jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan oleh direksi berdasarkan rencana kerja tahunan Perseroan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS. Para pemegang sahamlah yang harus mengawasi CSR sesuai rencana tahunan perusahaan.
Memang sangat disayangkan, PP yang sudah banyak ditunggu banyak pihak ini diharapkan mengatur kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan secara mendetail, yang tidak diatur dalam UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Namun setidaknya PP yang telah ditandatangani Presiden SBY pada 4 April tersebut telah menguatkan pengaturan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan sesuai dengan bidang kegiatan usaha perusahaan yang beroperasi di Indonesia.

Leave a Reply

Sketsa