Peraturan Pemerintah ini melaksanakan ketentuan Pasal 74
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam
Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai tanggung jawab sosial
dan lingkungan yang bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan
guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi
komunitas setempat dan masyarakat pada umumnya maupun Perseroan itu
sendiri dalam rangka terjalinnya hubungan Perseroan yang serasi, seimbang,
dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
Dalam Peraturan Pemerintah ini, Perseroan yang kegiatan
usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam diwajibkan
untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Kegiatan dalam
memenuhi kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut harus
dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang dilaksanakan
dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Pengaturan tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut
dimaksudkan untuk:
1. Meningkatkan
kesadaran Perseroan terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial dan
lingkungan di Indonesia;
2. Memenuhi
perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat mengenai tanggung jawab
sosial dan lingkungan; dan
3. Menguatkan
pengaturan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang telah diatur dalam
berbagai peraturan perundang-undangan sesuai dengan bidang kegiatan usaha
Perseroan yang bersangkutan.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dalam Peraturan
Pemerintah ini diatur mengenai:
1.
Tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilakukan
oleh Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau
berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan Undang-Undang.
2.
Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan
dilakukan didalam ataupun diluar lingkungan Perseroan.
3.
Tanggung jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan
berdasarkan rencana kerja tahunan yang memuat rencana kegiatan dan
anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaannya.
4.
Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan
disusun dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
5.
Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan wajib
dimuat dalam laporan tahunan Perseroan untuk dipertanggungjawabkan kepada
RUPS.
6.
Penegasan pengaturan pengenaan sanksi Perseroan yang
tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
7.
Perseroan yang telah berperan dan melaksanakan tanggung
jawab sosial dan lingkungan dapat diberikan penghargaan oleh instansi yang
berwenang.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroraan Terbatas ini mewajibkan seluruh
perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha dibidang atau berkaitan dengan
sumber daya alam untuk menyelenggarakan program CSR, dan mengharuskan
perusahaan memasukan program CSR dalam rencana kerja tahunan perusahaan.
Penjelasan PP itu menyebutkan yang dimaksud dengan perseroan
yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang SDA adalah perseroan yang kegiatan
usahanya mengelola dan memanfaatkan SDA. Sementara yang dimaksud perseroan yang
menjalankan kegiatan usaha yang berkaitan dengan SDA adalah perseroan yang
tidak mengelola dan tidak memanfaatkan SDA, tetapi kegiatan usahanya berdampak
pada fungsi kemampuan sumber daya alam, termasuk pelestarian fungsi lingkungan
hidup.
Perusahaan juga harus melaporkan realisasinya masuk dalam
laporan tahunan serta wajib dipertanggungjawabkan dalam Rapat Umum Pemegang
Perusahaan (RUPS). Namun, aturan ini tidak menyebutkan besaran kewajiban
perusahaan menyisihkan dananya untuk program CSR. Sedangkan untuk ukurannya
hanya berdasarkan hanya kepatuhan dan kewajaran saja.
Soal kewajiban memasukan program CSR dalam rencana kerja
tahunan saat ini hanya bisa tertumpu kepada pemegang saham. Program tanggung
jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan oleh direksi berdasarkan rencana kerja
tahunan Perseroan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS. Para
pemegang sahamlah yang harus mengawasi CSR sesuai rencana tahunan perusahaan.
Memang sangat disayangkan, PP yang sudah banyak ditunggu banyak
pihak ini diharapkan mengatur kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan secara
mendetail, yang tidak diatur dalam UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas. Namun setidaknya PP yang telah ditandatangani Presiden SBY pada 4
April tersebut telah menguatkan pengaturan tanggung jawab sosial dan lingkungan
yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan sesuai dengan bidang
kegiatan usaha perusahaan yang beroperasi di Indonesia.