Diberdayakan oleh Blogger.

Urgensi Penyusunan Perda CSR Kabupaten Kepulauan Anambas


posted by rahmatullah on

No comments




Pada tanggal 6 Mei 2018, bertempat di Hotel Grand Paragon Jakarta, atas nama Malindo Nusantara Research Center For CSR Leadership and Communication saya menjadi narasumber dengan Topik “Urgensi Penyusunan Perda CSR” atas undangan dari Badan Legislatif (Baleg) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau.

Untuk  mencapai Jakarta, rombongan Baleg DPRD Kab. Kepulauan Anambas membutuhkan 8 jam perjalanan laut menuju Batam, disambung pesawat Batam-Soetta 1 jam, dan Soetta-Hayam Wuruk Jakarta (Hotel Grand Paragon) 2 jam. Hanya diselingi istirahat makan siang, tidak menyurutkan semangat Anggota Baleg untuk menyimak 3 jam materi terkait Urgensi Penyusunan Perda CSR.

Kabupaten Kepulauan Anambas merupakan wilayah strategis Indonesia sebagai wilayah terluar, secara keseluruhan berbatasan dengan Laut Cina Selatan/ Vietnam, Kab Bintan, Laut Cina Selatan/ Malaysia,  dan Kab. Natuna. Memiliki 255 pulau, dimana baru 5 (lima) pulau yang telah dijadikan permukiman penduduk. 

Setiap orang yang mengenal Anambas pasti langsung teringat pada Potensi Minyak dan Gas terbesar Indonesia. Saat ini terdapat 3 ladang migas lepas pantai di Kepulauan Anambas, yaitu Natuna Sea Block A, South Natuna Sea Block B, dan Lapangan Kakap. Komoditi ekspor utamanya berupa gas alam sebesar 77,85 persen dan minyak mentah sebesar 22,14 persen.

Dalam kesempatan tersebut pada intinya saya menyampaikan mengenai apa pentingnya penyusunan Perda CSR berdasarkan best dan bad practice daerah lain di Indonesia. Sehingga jika-pun jadi atau meninjau kembali perlu adanya alasan logis, agar penganggaran penyusunan Perda tidak mubazir juga tidak merugikan pemangku kepentingan khususnya perusahaan dan masyarakat sebagai stakeholder utama.


Banyak kasus daerah yang membuat Perda, sudah disahkan namun tidak operasional, sehingga tidak ada dampaknya karena bukan atas kebutuhan melainkan keinginan satu pihak semata. Jauh panggang dari api, Perda hanya produk Mubazir yang tidak ada pengaruhnya sekali apalagi menyentuh peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ada juga produk Perda CSR yang ‘menyiksa’ perusahaan, dimana mengalihkan peran pemerintah sebagai ‘domain utama’  pelaku pembangunan kepada perusahaan. Yang akibat hal tersebut membuat ketidaknyamanan perusahaan dalam menjalankan bisnis sebagai core-nya.


Dalam kesempatan tersebut kepada Baleg Kab. Kepulauan Anambas saya menekankan agar CSR diarahfokuskan pada pengembangan sektor unggulan lain yakni Pariwisata dan Perikanan secara intensif. Jangan terninabobokan pada potensi Migas yang pada waktunya akan habis. Banyak daerah terkena ‘kutukan SDA’ khususunya beberapa kasus di Pulau Kalimantan.  Akibat lamban dalam mengangkat potensi alternatif ekonomi non Batubara, sehingga ketika harga Batubara jatuh ke titik terbawah, berdampak pada terpuruknya perekonomian daerah secara keseluruhan.

Kunci pembangunan berkelanjutan adalah pada pengelolaan SDA secara optimal tanpa merusak tatanan lingkungan dan sosial sambil menggenjot peningkatan kualitas SDM disertai menemukenali, menggali potensi-potensi perekonomian lainnya. Dengan demikian ketika SDA habis, masyarakat sudah siap melanjutkan kehidupannya pada sektor lain yang telah direncanakan.***

Tabik !!!

Leave a Reply

Sketsa