Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022, gubernur/ Bupati/ Walikota yang masa jabatannya berakhir Tahun 2022 memerintahkan seluruh Perangkat Daerah (PD) untuk Menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) Tahun 2023-2026.
Penyusunan Dokumen Renstra diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Penyusunan Renstra berpedoman pada Dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi/ Kabupaten/ Kota Tahun 2023-2026, menelaah keterkaitan dengan Renstra Kementrian/ Lembaga pengampu urusan perangkat daerah, serta mempertimbangkan dinamika akibat kondisi makro baik skala lokal, nasional maupun internasional.
Buku Renstra memuat visi, misi RPJPD Daerah, serta tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program, fokus/ bidang urusan, indikator kinerja sebagaimana tugas dan fungsi Perangkat Daerah. Dokumen Renstra berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi PD dalam mewujudkan kebijakan pembangunan Daerah sesuai bidangnya selama periode 4 (empat) tahun.
Adapun Petunjuk, tahapan dan regulasi dalam penyusunan Dokumen Renstra Perangkat Daerah, bagi daerah yang masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada Tahun 2022, pada link berikut: https://bit.ly/PedomanPenyusunanDokRenstra2023-2026