A. Rencana Strategis (Renstra)
Rencana strategis (Renstra) merupakan dokumen perencanaan lima tahunan yang memuat visi, misi, tujuan, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, target kinerja dan kerangka pendanaan. Penyusunan Renstra merupakan suatu proses yang penting dan mendasar dalam organisasi untuk memastikan ketercapaian tujuan organisasi.
Secara umum, perencanaan adalah gambaran keseluruhan dari suatu organisasi tentang apa yang ingin dicapai dan bagaimana cara mencapainya. Pada instansi pemerintah, perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Renstra menjadi landasan penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja dan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran serta untuk penyusunan perjanjian kinerja. Penyusunan Renstra mengacu pada Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2019 Tentang Tata cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga 2020-2024. Sedangkan bagi Provinsi/ Kabupaten/ Kota, penysunan Renstra mengacu kepada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
B. Rencana Kerja Tahunan (RKT)
Rencana kinerja tahunan (RKT) merupakan proses penjabaran lebih lanjut dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Renstra. RKT menggambarkan kegiatan tahunan yang akan dilaksanakan oleh unit kerja dalam mencapai sasaran yang ditetapkan. Target kinerja tahunan di dalam rencana kinerja tahunan ditetapkan untuk seluruh indikator kinerja yang ada.
Target Rencana kinerja tahunan (RKT) merupakan proses penjabaran lebih lanjut dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Renstra. RKT menggambarkan kegiatan tahunan yang akan dilaksanakan oleh unit kerja dalam mencapai sasaran yang ditetapkan. Target kinerja tahunan di dalam rencana kinerja tahunan ditetapkan untuk seluruh indikator kinerja yang ada.
C. Perjanjian Kinerja
Perjanjian Kinerja (PK) adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan yang unit kerja yang lebih tinggi kepada pimpinan unit kerja dibawahnya untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Kinerja yang disepakati tidak hanya kinerja yang dihasilkan dari atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi juga yang berorientasi hasil (outcome) yang terwujud dari kegiatan-kegiatan tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga harus berorientasi hasil (outcome).
Dalam dokumen PK, diperjanjikan target kinerja yang akan dicapai selama satu tahun. Target kinerja yang ditetapkan tersebut merupakan penjabaran dari target-target kinerja yang ditetapkan dalam Renstra dan mengacu pada dokumen anggaran yang disahkan. Perjanjian kinerja disusun paling lambat satu bulan setelah RKA/DPA disahkan.
Setiap target yang ditetapkan dalam dokumen PK akan dilakukan pengukuran kinerja. Hasil pengukuran kinerja tersebut dituangkan dalam Laporan Kinerja. Perjanjian Kinerja, wajib disusun sampai eselon yang paling rendah.
Tujuan Penyusunan Perjanjian Kinerja diantaranya :
- Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk
- meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur;Menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur;
- Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi;
- Sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja penerima amanah;
- Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.
Tata Cara Penyusunan Perjanjian Kinerja sebagai berikut:
- Siapkan dokumen Renstra terutama formulir Renstra yang telah disusun;
- Siapkan formulir PK;
- Siapkan dokumen terkait tugas dan fungsi unit kerja;
- Masukkan uraian sasaran strategis/sasaran program/sasaran kegiatan seperti tercantum dalam formulir Renstra ke dalam kolom sasaran strategis/sasaran program/sasaran kegiatan dalam formulir perjanjian kinerja;
- Masukkan indikator kinerja sasaran strategis/indikator kinerja program/indikator kinerja kegiatan sebagaimana tercantum dalam formulir Renstra ke dalam kolom indikator kinerja sasaran strategis/indikator kinerja program/indikator kinerja kegiatan dalam formulir perjanjian kinerja. Indikator kinerja yang dimasukkan tersebut disesuaikan dengan yang tertera pada Renstra.
- Masukkan target kinerja pada tahun berjalan sebagaimana tercantum dalam formulir Renstra ke dalam kolom target dalam formulir PK. Target kinerja yang dimasukkan disesuaikan dengan uraian sasaran strategis seperti tercantum dalam kolom sasaran strategis/sasaran program/sasaran kegiatan dan indikator kinerja sasaran strategis/ indikator kinerja program/indikator kinerja kegiatan. Target yang ditetapkan dalam kolom target dalam formulir PK, dapat berubah/direvisi sesuai dengan anggaran yang disediakan dalam DIPA.
- Anggaran yang dimaksud disini adalah yang telah disetujui dan sesuai dengan dokumen RKA/DPA pada tahun berjalan.D. Rencana Aksi
Rencana aksi adalah dokumen tindak lanjut rencana pelaksanaan kegiatan yang memuat sasaran, indikator, program/kegiatan, rincian output dan anggaran, serta jadwal untuk satu tahun ke ke depan yang dibagi per triwulan. Rencana aksi digunakan sebagai acuan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian upaya kegiatan.
Sumber : Modul SAKIP Kemdikbud 2021