Diberdayakan oleh Blogger.

Pusaran Kemiskinan Masyarakat Desa di Pantura


posted by rahmatullah on ,

4 comments


Tidak habis pikir, ketika melakukan pemetaan sosial di sebuah Desa di kabupaten Subang, disana terdapat jalan provinsi, sebagai jalan alternatif menuju Pantura. jumlah Kepala Keluarga (KK) miskin mencapai 1.532 KK dari total penduduk 1.912 KK, ini berarti jumlah KK miskin mencapai 80%. Data itu didapatkan dari profil desa. Pada awalnya sama sekali tidak percaya dengan data profil desa, karena dari hasil observasi didapatkan bahwa tampilan rumah di desa rata-rata permanen, kokoh, bahkan modern. Jauh dari gambaran miskin.
Rasa penasaran bersambut dengan upaya klarifikasi dan ricek lapangan, dalam konsep penelitian disebut triangulasi (model konfirmasi). Informan ditetapkan mulai dari KK yang dianggap miskin, aparat desa, hingga tokoh masyarkat. Rupanya didapatkan informasi yang mulai terang, jika warga terjebak dalam pola hidup prestise, adu gengsi dan mudah terpanasi tetangga. Warga berpandangan jika rumah harus megah walau makan alakadarnya, harus terisi perabotan walau sumbernya berhutang. Mereka tidak mendapat tempat dalam pergaulan kampung jika rumah tidak terlihat bagus.
Rupanya rentenir yang dinamakan Bank Keliling atau warga menyebutnya “Bang Hari(an)” mencium potensi gengsi warga untuk menjadi ajang meminjamkan uang. Banyak warga miskin yang terjebak dalam prestise meminjam uang dari Bang Hari, yang pada akhirnya terjebak rente tiada berujung. Tagihan hutang tiap hari walau jumlahnya tidak seberapa, namun bunga membumbung tinggi, demi sebuah rumah yang terlihat mewah, menyebabkan sawah terjual, berubah mata pencaharian dari petani pemilik sawah menjadi buruh penggarap sawah. Sungguh memprihatinkan, di desa tersebut ibarat sinetron dibalik rumah kokoh hidup dalam balutan kemiskinan.
Hal lain yang turut memiskinkan adalah adat kebiasaan, di Desa tersebut dikenal istilah arisan hajatan. Jika ada warga yang hajat maka warga lain yang diundang harus menyumbangkan beras dan sejumlah uang. Si pemangku hajat akan mencatat jumlah uang dan beras yang diberikan tamu. Jika tamu tersebut melakukan hajatan, maka pihak yang diundang harus membawa uang dan jumlah beras yang sama. Jika tidak melakukan hal yang sama maka akan berlaku hukum sosial yaitu pengucilan dan menjadi buah bibir sekampung. Budaya transaksional dibangun oleh budaya, tidak ada istilah ikhlas, melainkan setiap sumbangan harus diganti. Tidak jarang walaupun sedang tidak punya uang, warga rela berhutang dan kembali semakin akut terlilit rente, demi menghadiri undangan warga lainnya.
Temuan lain yang paling menarik, rupanya pengaruh tokoh agama kalah telak oleh tokoh adat, tidak dibangun nilai kegamaan, tidak dibangun nilai ikhlas berbuat. Terbayang betapa rumitnya rupanya ada masyarakat di desa yang hidup transaksional.
Dalam sebuah rekomendasi, upaya yang harus dilakukan adalah kerjasama dan kerja keras berbagai pihak dalam merubah pandangan, sikap dan perilaku masyarakat terkait kebiasaan atau adat yang mengakibatkan masyarakat secara sadar atau tidak sadar terjebak dalam kemiskinan kultural. Pihak yang perlu dilibatkan selain Dinas Sosial adalah Kementrian Agama, tokoh adat, tokoh agama, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), dengan pendekatan yang intensif dan berkelanjutan. Karena merubah paradigma, kebiasaan dan budaya tidak selesai satu hari melainkan butuh waktu lama dan intensif.
Perlu juga akses atau didirikan lembaga simpan pinjam tanpa atau dengan bunga ringan, agar masyarakat tidak terjebak dalam pusaran kemiskinan akibat rentenir. Jika akar masalah rentenir terputus setidaknya warga miskin bisa memulai hidup baru, dengan syarat, menanggalkan gengsi dan menanggalkan budaya yang sesungguhnya memiskinkan. Semoga ada perubahan.***

4 comments

Leave a Reply

Sketsa